Jakarta –
Polisi menangkap warga negara (WN) Estonia, laki-laki berinisial SP (24), terkait pembobolan bank BUMN dengan modus skimming. SP dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya. Ini tampangnya.
Tersangka SP ini telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tersangka SP diborgol saat digiring ke ruang konferensi pers.
“Kasus ini terjadi pada bulan Juni. Bank BUMN ini selaku korban menerima aduan dari nasabah adanya uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp 300 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kasus skimming WN Estonia ini terungkap setelah pihak bank melapor ke Polda Metro Jaya. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Tomy Haryono, dan Ipda Adin Rifai menangkap pelaku di Jakarta.
Zulpan kemudian mengungkap modus skimming yang dilakukan pelaku. Dia menyebut ada kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data orang yang ditarget menjadi korban.
![]() |
“Pelaku ini melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Kemudian ini dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encorder yang kehubung ke laptop yang sudah terinstal,” terang Zulpan.
Selama satu bulan terakhir, pelaku berhasil membobol uang nasabah di bank BUMN dan mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah.
“Keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini ini sebesar USD 900-1.050 (Rp 14 juta),” terang Zulpan.
“Uang ini dikirimkan melalui Bitcoin kemudian dilakukan pengiriman kepada seseorang lain yang merupakan bagian daripada pelaku yang saat ini menjadi DPO daripada penyidik,” tambahnya.
Pelaku WN Estonia inisial SP ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak juga Video: Polisi Tembak Mati Pembobol Indekos Wanita di Garut
(ygs/mea)