Linda Jayusman menerima duit Rp 69,5 juta atas fee menampung duit ilegal dari luar negeri. Sebagian duit digunakan wanita berprofesi terapis pijat online itu untuk bayar utang.
“Itu sebagian untuk utang,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Muslih menjelaskan Linda ditawari pekerjaan oleh seorang rekannya. Namun, sebelum menerima pekerjaan tersebut, Linda Jayusman diminta untuk membuat perusahaan.
PT Gulfree Servis Global (GSG) kemudian didirikan oleh Linda di hadapan notaris pada 2020 lalu. Linda bertindak sebagai direktur utama.
Singkat cerita, Linda kemudian mendapatkan transferan dari luar negeri atau dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” tuturnya.
Sisa uang Rp 7,5 miliar lebih kemudian masih tersimpan di bank. PPATK lantas mengendus adanya transaksi tak wajar hingga akhirnya Bareskrim Polri turun tangan. Linda lantas dicokok dan diadili di PN Bandung. Majelis hakim memvonis Linda dengan hukuman 3,5 tahun bui.
Adapun uang Rp 7 miliar lebih yang ada di rekening pribadi Linda disita oleh Jaksa. Uang tersebut kemudian diserahkan ke negara melalui bank BUMN BRI.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkars pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.
(dir/mso)