Kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Nilai tersebut menjadi angka kerugian akibat dugaan korupsi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Dilansir detikNews, Senin (1/8/2022), dua orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Thamsir saat ini sedang dipenjara karena kasus lain, sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Berikut ini lima kasus megakorupsi yang dirangkum detikcom hingga hari ini:
Kasus Lahan Duta Palma: Kerugian Negara Rp 78 Triliun
Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu.
Saat itu, jelas Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom, hari ini.
“Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan,” sambung Burhanuddin.
Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Berikut ini daftar perusahaannya:
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Palma Satu
- PT Kencana Amal Tani
Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
“Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ucap Burhanuddin.
Kasus Kondesat: Rugikan Negara Rp 37,8 Triliun
Publik digegerkan oleh kasus kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun pada awal 2020 silam. Hakim telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Selain itu, hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo.
Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI limbung diterpa krisis 1998 dan kemudian pemerintah membantunya bangkit. Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, tapi harga jual sangat murah hingga akhirnya PT TPPI merugi.
Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasil rapat tersebut yakni JK meminta agar PT TPPI diselamatkan.
Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015. Saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso.
Selanjutnya kasus ASABRI yang bikin rugi negara puluhan triliun rupiah…