BankTerkini.com – Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dipastikannya cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa THR akan cair penuh sebesar 100%, menyusul ketetapan yang ditegaskan oleh Presiden. Dalam pertemuan dengan wartawan setelah menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta Selatan pada Selasa (5/3/2024), Sri Mulyani menegaskan, “THR-nya ya bapak presiden menetapkan 100%, berita baik ya?”
Pemberian THR ini merupakan suatu kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut memastikan bahwa setiap perusahaan, termasuk instansi pemerintah, harus memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan. Penyelenggaraan THR dengan nilai 100% ini akan menjadi angin segar bagi para PNS, mengingat nilai THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Namun demikian, besaran THR yang diterima oleh setiap PNS akan bervariasi, disesuaikan dengan golongan, nilai tunjangan, serta instansi tempat bekerja. Aturan mengenai pembagian THR telah diatur secara jelas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Untuk PNS yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, THR dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP menetapkan berbagai nilai tunjangan, yang mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi serta tanggung jawab yang diemban oleh PNS DJP.
Tak hanya itu, penentuan besaran gaji pokok PNS pun telah diatur berdasarkan golongan dan masa kerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini memastikan bahwa setiap PNS akan menerima THR sesuai dengan perannya dan tingkat pengabdian dalam instansi pemerintah.
Perhitungan THR untuk PNS yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih didasarkan pada satu bulan gaji pokok, sementara bagi mereka yang belum mencapai masa kerja tersebut, perhitungannya akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.
Komitmen pemerintah dalam memberikan THR penuh kepada para PNS pada tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi mereka dalam merayakan Hari Raya Idulfitri. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta semangat kerja yang lebih tinggi serta kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh jajaran PNS di Indonesia.
Baca juga: BPS Peringatkan Krisis Harga Beras, Kenaikan Terbesar dalam Setahun Terakhir
Sumber: Bloomberg Technoz.