Bengkulu –
Polisi menangkap dua terduga anggota sindikat pemalsuan dokumen nasabah bank di Bengkulu berinisial RS dan CH. Saat ini total anggota sindikat yang sudah ditangkap polisi berjumlah sembilan orang.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai pembuat buku rekening palsu inisial RS. Sementara itu, CH penyuplai data nasabah bank,” kata Kepala Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP Edi Sujatmiko kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Edi menyebut terduga pelaku CH adalah mantan pegawai bank badan usaha milik negara di Sumatera Utara. “Dia pernah bekerja di bank BUMN sebelumnya,” sambung Edi.
RS dan CH kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap jajaran Polda Sumut. Polisi menyebut RS dan CH memiliki peranan yang vital dalam sindikat pemalsuan dokumen nasabah bank di Bengkulu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Bengkulu, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah menangkap tujuh pembobol uang nasabah dengan modus pura-pura kartu ATM tertelan mesin. Berbekal KTP palsu dan buku rekening palsu, kawanan ini datang ke bank dan meminta kartu ATM yang tertelan diganti kartu ATM baru.
Setelah mendapatkan kartu ATM, sindikat ini menguras isi rekening nasabah. Sebelum menjalankan aksinya, kelompok ini telah mempunyai data-data disertai nomor rekening nasabah bank.
Sindikat ini telah menggasak uang para nasabah bank dengan total Rp 2,9 miliar.
Simak juga ‘Polisi Ungkap Kasus Minyak Goreng Palsu di Kudus, Pelaku Ditangkap!’:
(aud/aud)