bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Tuntutan 7 Tahun Bui Bagi Eks Karyawati Penilap Duit Nasabah Bank

admin by admin
10 Juni 2023
in info Bank
0
Tuntutan 7 Tahun Bui Bagi Eks Karyawati Penilap Duit Nasabah Bank

Garut –

Mantan karyawati Bank plat merah di Kabupaten Garut berinisial NF dituntut hukuman penjara 7 tahun. Hal tersebut terjadi, usai wanita cantik ini menggelapkan duit nasabah hingga Rp 1 miliar rupiah.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut Prima Shopia Gusman, NF saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung.

“Persidangan sudah berjalan sebanyak 13 kali di PN Tipikor Bandung,” kata Prima kepada detikJabar, Sabtu (10/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prima mengatakan, pihaknya menuntut NF dengan hukuman bui selama 7 tahun. Selain itu, NF juga dituntut untuk dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 250 juta.

“Tuntutannya tujuh tahun. Kami berkeyakinan dakwaan ini terbukti dan telah terpenuhi. Tinggal menunggu hasil putusan,” katanya.

Sidang beragendakan putusan terhadap perkara yang dilakukan NF ini sendiri, dijadwalkan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung pada hari Rabu, 14 Juni 2023 mendatang.

Sekadar diketahui, NF sendiri ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Garut pada akhir tahun 2022 lalu, karena dilaporkan telah menggelapkan dana nasabah Bank BUMN sebesar Rp 1 miliar rupiah. Aksi itu, diketahui dilakukan NF pada bulan April 2021 lalu.

Kerugian yang ditanggung negara akibat perbuatan NF ini, diketahui mencapai Rp 900 juta, sebab NF dilaporkan sudah mengganti kerugian korban sebesar Rp 100 juta sebelumnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut saat itu, Neva Sari Susanti, NF yang saat itu tengah ditunjuk sebagai pejabat sementara kantor unit bank ‘plat merah’ tersebut, melakukan transaksi terlarang dari rekening milik tiga orang nasabah.

“Awal mula diketahui, saat salah satu nasabah tahu telah terjadi transaksi tak dikenal di rekeningnya,” katanya.

NF kemudian memutar-mutar uang milik tiga nasabah tersebut, agar tetap terlihat normal oleh para pemiliknya. Tapi sayang, akal bulusnya itu terungkap usai pihak bank melakukan audit.

Dalam audit tersebut, pihak bank menemukan bahwa mereka merugi Rp 1 miliar akibat transaksi gelap yang dilakukan NF. Dia kemudian dilaporkan ke penegak hukum, hingga akhirnya ditangkap jaksa dan dijebloskan ke penjara.

Proses penanganan perkara NF ini, diketahui sempat menemui proses pra peradilan di bulan Februari 2023 lalu di PN Garut karena terdakwa mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan pihak jaksa.

Simak Video “Dadang ‘Buaya’ Berulah Lagi, Kini Bacok Dua Warga Garut“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

PUPR Kejar Tol Cisumdawu Operasi Juni, Jusuf Hamka Sarankan Juli

Next Post

9 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Next Post
9 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

9 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ZA Tech Jadi Investor Baru BANK

ZA Tech Jadi Investor Baru BANK

7 April 2022
Permudah Bisnis, Nasabah BNI Direct di Purwokerto Tumbuh 30%

Permudah Bisnis, Nasabah BNI Direct di Purwokerto Tumbuh 30%

13 Maret 2023
BRI & Mirae Asset Sekuritas Kerja Sama buat Dorong Inklusi Pasar Modal

BRI & Mirae Asset Sekuritas Kerja Sama buat Dorong Inklusi Pasar Modal

28 Juli 2022
Launching BRIguna Digital, BRI Targetkan Penyaluran hingga Rp 1 Triliun

Launching BRIguna Digital, BRI Targetkan Penyaluran hingga Rp 1 Triliun

14 Mei 2022
BRI Beberkan Keunggulan Program Pensiun Iuran Pasti dari DPLK

BRI Beberkan Keunggulan Program Pensiun Iuran Pasti dari DPLK

10 November 2023
Terbongkar! Perampokan Guru SD Rp 150 Juta di Mojokerto Ternyata Palsu

Terbongkar! Perampokan Guru SD Rp 150 Juta di Mojokerto Ternyata Palsu

22 Februari 2022
Olah Rumput Rayung Jadi Sapu, Perajin Ini Kantongi Omzet Rp 500 Juta/Bulan

Olah Rumput Rayung Jadi Sapu, Perajin Ini Kantongi Omzet Rp 500 Juta/Bulan

15 November 2023

Rangkaian HUT Ke-77, BNI Tanam 77 Ribu Pohon di Bogor

11 Juli 2023

Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

23 Desember 2021

Bocah Tewas Tersetrum Reklame Terbengkalai di Medan, Ini Kata Bobby

26 September 2023

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

29 Desember 2021

5 Langkah BSI Mendukung UMKM Naik Kelas dan Semakin Maju

31 Desember 2022

Daftar Komisaris BUMN Resign Usai Masuk Timses Capres, Terbaru Andi Gani

26 November 2023

Skuad ‘Garuda Muda Mendunia’ yang Didukung BRI Tanding di Piala Dunia U-17

12 November 2023

6 Tips Mudah Ajukan KPR untuk Pasangan Muda

12 Juli 2023

Mudah & Aman, Nyamannya Transaksi Digital Korporasi Pakai Qlola BRI

13 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile