bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

admin by admin
1 Mei 2023
in info Bank
0
Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya
Jakarta –

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Destiawan alibi mencairkan uang menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan di proyek-proyek fiktif.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelasnya.

Peran Destiawan

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Pencairan dana itu alibi digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan untuk beberapa proyek pekerjaan yang fiktif.

“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Waskita Karya dan Erick Thohir buka suara, simak selengkapnya di halaman berikut

Saksikan juga ‘Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah’:

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

Next Post

Anak Usaha Pertamina Terbitkan Obligasi Hijau di Luar Negeri, Bakal Laku?

Next Post
Anak Usaha Pertamina Terbitkan Obligasi Hijau di Luar Negeri, Bakal Laku?

Anak Usaha Pertamina Terbitkan Obligasi Hijau di Luar Negeri, Bakal Laku?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bos BSI Respons Kabar Mau Akuisisi BTN Syariah

Bos BSI Respons Kabar Mau Akuisisi BTN Syariah

19 September 2023

Amy Schumer Makes It Official With Her New Chef Boyfriend

24 Agustus 2021
5 Jurusan Saintek yang Banyak Dilirik Perusahaan BUMN, Apa Saja?

5 Jurusan Saintek yang Banyak Dilirik Perusahaan BUMN, Apa Saja?

13 Februari 2023
BRI Geber Pembiayaan Ultra Mikro ke Pelaku UMKM Pakai Jurus Ini

BRI Geber Pembiayaan Ultra Mikro ke Pelaku UMKM Pakai Jurus Ini

5 September 2023
Hikayat Bandeng Pengentas Kemiskinan: Cerita Desa Binaan BSI di Aceh

Hikayat Bandeng Pengentas Kemiskinan: Cerita Desa Binaan BSI di Aceh

27 Desember 2022
Intip Cara Founder HMNS Pasarkan Produk agar Tembus Pasar Global

Intip Cara Founder HMNS Pasarkan Produk agar Tembus Pasar Global

10 Desember 2022
Jabar Banten Hari Ini: Kantor Kelurahan di Serang Jadi TPS-Bocah SD Diduga Dibunuh

Jabar Banten Hari Ini: Kantor Kelurahan di Serang Jadi TPS-Bocah SD Diduga Dibunuh

27 Oktober 2021

Dinas Perumahan: Pemilik Merasa Bersalah Pasarkan Unit DP Rp 0 Jadi Kosan

24 Juni 2023

Kuasa Hukum Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Rp 21M yang Disita

28 Agustus 2022

Mau Tukar Uang Rusak? Wajib Cek Jadwal Dulu Ya!

14 Oktober 2022

Beasiswa Pemkot Medan 2023 bagi Mahasiswa, Berikut Informasi Lengkapnya

31 Maret 2023

Soroti Pemanfaatan PMN untuk BUMN, PPP: Jangan Sampai Dipakai Bayar Utang

23 Agustus 2023

Jadi Market Leader ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Tembus Rp 694,9 T

2 April 2023

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

20 Maret 2023

BPK Nilai Utang buat Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Bebani KAI

20 Juni 2023

Dalam Sepekan, Kontrak Ekspor di BRILIANPRENEUR 2022 Capai Rp 1,2 T

15 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile