bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

admin by admin
1 Mei 2023
in info Bank
0
Wanti-wanti Erick Thohir ke Bos BUMN Usai Dirut Waskita Tersangka Korupsi

Jakarta –

Menteri BUMN Erick Thohir merespons kasus yang menyeret Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono. Destiawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Erick mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Minggu, (30/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” sambung Erick.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari detiknews Sabtu (29/4/2023).

Selanjutnya, Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Apa peran Destiawan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka?
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” terang Ketut

Selain itu, menurut Ketut, uang yang dicairkan itu untuk membayar utang-utang perusahaan dari proyek fiktif.

“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.

Alhasil, bos Waskita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

(dna/dna)

Previous Post

Manfaat Holding UMi Mulai Dirasakan Masyarakat untuk Ekonomi Keluarga

Next Post

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Next Post
Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Utang Proyek Fiktif di Balik Korupsi Dirut Waskita Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menanti Taji LRT Jabodebek Membelah Macet Jakarta

Menanti Taji LRT Jabodebek Membelah Macet Jakarta

16 Juni 2023
Ada Lowongan Kerja Jadi CS dan Teller di BTN, Cek Lokasi Rekrutmennya!

Ada Lowongan Kerja Jadi CS dan Teller di BTN, Cek Lokasi Rekrutmennya!

28 Oktober 2022
Menabur Benih Bernama KTN

Menabur Benih Bernama KTN

18 April 2022
UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021 Bawa UMKM Menuju Kancah Dunia

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021 Bawa UMKM Menuju Kancah Dunia

10 Desember 2021
Tekan Produk Impor di e-Commerce, Ketua DPD Minta UMKM Diperkuat

Tekan Produk Impor di e-Commerce, Ketua DPD Minta UMKM Diperkuat

26 Oktober 2021
Bank Syariah Indonesia: Lebih Energik dan Inklusif

Bank Syariah Indonesia: Lebih Energik dan Inklusif

21 Desember 2022
8 Bansos Ini Bakal Cair Juni 2022, Cek Daftarnya

8 Bansos Ini Bakal Cair Juni 2022, Cek Daftarnya

8 Juni 2022

Ada Bansos PKH Rp 3 Juta buat Ibu Hamil, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

18 Mei 2022

IFG Life dan BTN Siapkan Produk Asuransi buat Nasabah KPR

6 September 2023

China Minta Pemerintah RI Talangi Biaya, Kereta Cepat JKT-BDG Harusnya Rampung 2019

27 Juli 2022

Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 SMA/SMK

14 Mei 2023

BRI Kucurkan Kredit UMKM Rp 920 Triliun hingga Akhir Juni 2022

27 Juli 2022

Business Deals UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Tembus Rp 1,2 Triliun

18 Desember 2022

Pekerja Mau Dapat KPR Bunga Enteng? Begini Caranya

24 Agustus 2022

BRI Gelar Tiba-tiba Shopping Produk UMKM di Tokopedia, Ada Cashback 57%

6 Desember 2022

Bravo! Mahasiswa Unair Kalahkan 30.000 Pendaftar di Seleksi Magang BUMN

18 Januari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile