bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

admin by admin
24 Juni 2022
in info Bank
0
Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

Jakarta –

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkap laporan pengaduan penipuan yang diterima pihaknya pada periode Mei 2022 mencapai 714 pengaduan. Menurutnya, sebagian besarnya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ini menggunakan modus online shop.

Hatta menjelaskan jumlah tersebut mengalami peningkatan 10,87% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 644 pengaduan di April 2022.

“Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 393 kasus penipuan, atau mengalami peningkatan 20,55% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 326 kasus penipuan,” ungkap Hatta dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Ia menerangkan umumnya pelaku penipuan berkedok online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi dilakukan, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Merespons maraknya isu tersebut, Hatta membagikan 5 fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan saat berbelanja online.

1. Masyarakat Diharap Paham Aturan Kepabeanan

Hatta mengimbau agar masyarakat memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman, sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone,” tegasnya.

2. Periksa Status Barang Kiriman di Situs Bea Cukai

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman jika mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai.

“Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan,” tutur Hatta.

3. Bea Cukai Tak Pernah Hubungi Pemilik Barang untuk Penagihan

Menurut Hatta, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Pihaknya juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi. Sebab pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

“Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman dengan tuntutan hukum pidana penjara dan denda sejumlah uang, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai. Masyarakat perlu mewaspadai hal ini,” tegas Hatta.

4. Konfirmasi Indikasi Penipuan Lewat Contact Center Bea Cukai

Saat menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat mengkonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Atau hubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google Form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.

5. Laporkan Kasus Penipuan ke Kepolisian & Bank

Hatta menambahkan jika penipuan telah terjadi, masyarakat yang telah menjadi korban dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian dan bank.

“Melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku,” lanjutnya.

Menurutnya, jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan pun dapat dihindari. Hal ini terbukti dari konfirmasi penipuan yang diterima selama bulan April 2022, sebab Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp 1.352.004.700, serta mata uang asing sejumlah US$ 38.900 dan 300.750 ringgit.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkasnya.

(akd/hns)

Previous Post

Kepak Sayap Susi Air, Maskapai ‘Bakul Ikan’ Pangandaran yang Baru Kecelakaan

Next Post

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Next Post
Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RI Disarankan Pakai Strategi Ini demi Hindari Vonis Arbitrase Satelit Kemhan

RI Disarankan Pakai Strategi Ini demi Hindari Vonis Arbitrase Satelit Kemhan

17 Januari 2022
Said Didu ‘Warning’ Pemerintah yang Alihkan Saham BRI-Mandiri ke INA Rp 45 T

Said Didu ‘Warning’ Pemerintah yang Alihkan Saham BRI-Mandiri ke INA Rp 45 T

31 Desember 2021
Mimpi Besar BSI Jadikan UMKM Tulang Punggung Ekonomi Umat

Mimpi Besar BSI Jadikan UMKM Tulang Punggung Ekonomi Umat

30 Desember 2022
3 Fakta Erick Thohir Ungkap Ada Mafia Bibit yang Bikin Petani Merana

3 Fakta Erick Thohir Ungkap Ada Mafia Bibit yang Bikin Petani Merana

24 April 2022
PN Denpasar Vonis Koruptor Dana KUR Bank BUMN 6 Tahun Penjara

PN Denpasar Vonis Koruptor Dana KUR Bank BUMN 6 Tahun Penjara

12 Januari 2023
BRI Boyong 6 Penghargaan dalam Ajang BCOMSS 2023

BRI Boyong 6 Penghargaan dalam Ajang BCOMSS 2023

11 Maret 2023
8 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi, Ada yang Tembus 5%

8 Bank dengan Bunga Deposito Tertinggi, Ada yang Tembus 5%

10 Agustus 2023

Andre Rosiade Apresiasi KUR BRI Serap 32 Juta Lapangan Kerja

24 Agustus 2022

IHSG Tembus Rekor, Saham Perbankan Jadi Incaran Asing di Tengah Demonstrasi Buruh

29 Agustus 2025

Showcasing di AIPF 2023, BNI Unjuk Prestasi Digital Transformasi

6 September 2023

Atomic Habit, Bentuk Kebiasaan Baik Nikmati Layanan Syariah dengan BSI

28 Desember 2022

BRI Melayani Setulus Hati di Ujung Sulawesi

14 November 2023

Dirut BRI Dukung Masa Depan Sepakbola RI: Kita Harus Support Anak Mudanya

12 November 2023

‘Juru Selamat’ Jiwasraya, IFG Life Bikin Produk Proteksi

19 November 2021

Tren Positif Mudik 2026, Kakorlantas Sebut Kecelakaan Turun 15% dan Fatalitas 38%

18 Maret 2026

Terungkap! Uang Baru Rp 3,7 M Didapat dari Bank BUMN di Bandung

25 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile