bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, September 26, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

5 Poin Putusan Hakim di Kasus Terapis Wanita Bandung Terima Duit Panas

admin by admin
15 April 2022
in info Bank
0
5 Poin Putusan Hakim di Kasus Terapis Wanita Bandung Terima Duit Panas
Bandung –

Nama Linda Jayusman bikin heboh usai menerima uang panas fantastis hingga miliaran. Linda sudah divonis 3,5 tahun bui oleh hakim. Berikut lima putusan hakim di kasus terapis wanita online ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap majelis hakim dalam putusan yang tertera dalam SIPP PN Bandung, sebagaimana dilihat detikJabar pada Jumat (15/4/2022).

Dalam sidang yang digelar di PN Bandung itu, hakim Fajar Kusuma Aji bertindak sebagai ketua majelis dengan didampingi Bayu Seno Mahartoyo dan Yohannes Purnomo Suryo Adi sebagai anggota Majelis.

Kembali ke soal putusan. Selain hukuman badan, Linda Jayusman juga dikenai pidana denda. Tak tanggung-tanggung, denda yang dijatuhkan hakim mencapai Rp 500 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan,” kata dia.

Berikut 5 Poin Amar Putusan Hakim :

1. Menyatakan Terdakwa LINDA JAYUSMAN binti DASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menguasai dana milik orang lain dan pencucian uang;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa:

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkars pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Simak Video “4 Orang Komplotan Curanmor Bandung Diamankan, 15 Motor Disita“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/tey)

Previous Post

Usaha Ultra Mikro dan UMKM Bisa Bikin Ekonomi RI Ngebut, Begini Caranya

Next Post

Dukung Industri Kreatif, BRI & Sarinah Gelar Ramadhan Bless Festival

Next Post
Dukung Industri Kreatif, BRI & Sarinah Gelar Ramadhan Bless Festival

Dukung Industri Kreatif, BRI & Sarinah Gelar Ramadhan Bless Festival

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyambut Senja di Pantai Tanah Beru Bulukumba

24 November 2023
UMKM Binaan Bank BTN Mejeng di China ASEAN EXPO 2023

UMKM Binaan Bank BTN Mejeng di China ASEAN EXPO 2023

22 September 2023
Inilah Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

Inilah Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

6 Januari 2022
Pawai Budaya-Konser Musik bakal Meriahkan Pesta Rakyat Simpedes Pati

Pawai Budaya-Konser Musik bakal Meriahkan Pesta Rakyat Simpedes Pati

23 Agustus 2023
UMKM Menggeliat, Restrukturisasi Kredit COVID-19 BRI Terus Turun

UMKM Menggeliat, Restrukturisasi Kredit COVID-19 BRI Terus Turun

12 Mei 2023
Ancaman Pembengkakan Defisit APBN 2025, Yusuf Peringatkan Potensi Melebihi 3 Persen. Sumber SahabatPegadaian.

Ancaman Pembengkakan Defisit APBN 2025, Yusuf Wibisono Peringatkan Potensi Melebihi 3 Persen!

19 Juni 2024
Mau Berburu Rumah Usai Pandemi Bisa di Sini

Mau Berburu Rumah Usai Pandemi Bisa di Sini

15 Mei 2022

BNI Co-Branding Kartu Remitansi dengan Garuda Indonesia Tokyo

9 Mei 2023

MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’

26 Oktober 2021

Peran BUMN Geber Ekonomi Syariah RI

26 September 2022

1,5 Terabite Data BSI Dicuri Geng Ransomware LockBit

13 Mei 2023

Kejar Obligor, Satgas BLBI Sudah Kantongi Rp 28,37 Triliun

21 Februari 2023

Lelang Dinilai Tak Sesuai SOP, Puluhan Nasabah Bank Mesadu ke DPRD Buleleng

6 September 2022

Daftar Libur dan Tanggal Merah di Bulan Juli 2023, Cek di Sini!

4 Juli 2023

Perbakin Blitar Tegaskan 3 Pelaku Jual-Beli Senpi Ilegal Bukan Anggotanya

25 Februari 2023

Erick Thohir Dorong Santri Jadi Muslimpreneur Tangguh

19 Januari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile