Nama Linda Jayusman bikin heboh usai menerima uang panas fantastis hingga miliaran. Linda sudah divonis 3,5 tahun bui oleh hakim. Berikut lima putusan hakim di kasus terapis wanita online ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap majelis hakim dalam putusan yang tertera dalam SIPP PN Bandung, sebagaimana dilihat detikJabar pada Jumat (15/4/2022).
Dalam sidang yang digelar di PN Bandung itu, hakim Fajar Kusuma Aji bertindak sebagai ketua majelis dengan didampingi Bayu Seno Mahartoyo dan Yohannes Purnomo Suryo Adi sebagai anggota Majelis.
Kembali ke soal putusan. Selain hukuman badan, Linda Jayusman juga dikenai pidana denda. Tak tanggung-tanggung, denda yang dijatuhkan hakim mencapai Rp 500 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan,” kata dia.
Berikut 5 Poin Amar Putusan Hakim :
1. Menyatakan Terdakwa LINDA JAYUSMAN binti DASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menguasai dana milik orang lain dan pencucian uang;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang hingga Rp 7 miliar lebih dari tangan terapis pijat online di Bandung bernama Linda Jayusman. Duit miliaran itu didapat Linda dari transaksi ilegal dari Nigeria.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu menggunung di aula Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu (13/4/2022). Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkars pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.
Simak Video “4 Orang Komplotan Curanmor Bandung Diamankan, 15 Motor Disita“
[Gambas:Video 20detik]
(dir/tey)