bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

Jakarta –

Menggunakan mekanisme online, kini cara bayar pajak motor semakin mudah dan praktis. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Memang untuk beberapa metode masih perlu datang ke Samsat induk untuk mengambil lembar pengesahan STNK. Namun beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke Samsat induk.

Selain itu untuk perpanjangan pajak satu tahun masih dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.

Berikut adalah cara bayar pajak motor online:

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

2. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat

Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tidak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.

Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang melayani pembayaran ini, yaitu Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

Untuk mekanisme pembayarannya bisa menggunakan ATM, internet banking, maupun mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan e-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.

Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana objek pajak terdaftar. Syaratnya membawa KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan bukti pembayaran.

(ara/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Apresiasi Nasabah, BNI Gelar Undian Berhadiah Mobil Tesla

Next Post

Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

Next Post
Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Erick Thohir Ungkap Gaji Agen BRILink Bisa Kalahkan Menteri

Erick Thohir Ungkap Gaji Agen BRILink Bisa Kalahkan Menteri

20 Januari 2023
Perluas Pembiayaan Properti, BRI Teken MoU dengan APERSI

Perluas Pembiayaan Properti, BRI Teken MoU dengan APERSI

6 Desember 2021
Penumpang Keluhkan Uji Coba LRT Jabodebek Tak Sesuai Jadwal

Penumpang Keluhkan Uji Coba LRT Jabodebek Tak Sesuai Jadwal

26 Agustus 2023
BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Cair, Namamu Ada di Sini?

BLT Gaji Rp 1 Juta Mau Cair, Namamu Ada di Sini?

23 Mei 2022
Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI & BNPB Gelar Latihan Kedaruratan

Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI & BNPB Gelar Latihan Kedaruratan

5 Juni 2023
Penyaluran KUR BRI Diperkirakan Serap 32,1 Juta Lapangan Kerja

Penyaluran KUR BRI Diperkirakan Serap 32,1 Juta Lapangan Kerja

28 Juli 2022
BUMN Cari Bibit Unggul dari Kampus, Begini Caranya

BUMN Cari Bibit Unggul dari Kampus, Begini Caranya

24 Oktober 2022

Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

2 Juli 2023

BRI Salurkan KUR Rp 14,98 T di Q1 2023, Terbesar di Tingkat Nasional

29 April 2023

BRI Dorong Mahasiswa IPB Mulai Investasi Sejak Dini

9 November 2023

Kerajinan Daun Lontar Gerakan Perekonomian Desa Tritiro

14 November 2023

BNI Teken Perjanjian Kredit Revitalisasi Hotel di KEK Sanur

28 September 2023

Rezeki Ramadan! BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Motor Listrik

25 Maret 2023

Keketuaan ASEAN Dinilai Jadi Momen BNI ‘Unjuk Gigi’ pada Bisnis Global

27 Maret 2023

Begini Kondisi Suram PTPN Sebelum ‘Diutak-atik’ Erick Thohir

26 Oktober 2023

4 Legenda Sepakbola Dunia Jadi Pelatih Fourfeo BRIMO Future Garuda

1 Juni 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile