bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

admin by admin
3 Juli 2023
in info Bank
0
Kejagung Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Besok

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo besok. Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Betul, dipanggil Senin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada detikcom, Minggu (2/7/2023).

Sementara itu, terpisah, Dito Ariotedjo belum menjawab secara gamblang akan hadir atau tidak dalam pemanggilan besok. Dito mengaku akan menyampaikan ke publik perihal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah pokoknya nanti kita akan info ke teman-teman media biar lebih bagus dan lebih ciamik,” kata Dito di LPS Monas Half Marathon, Istora Senayan, Jakarta.

“Pokoknya nanti akan kita kontak,” imbuhnya.

Diketahui kasus BTS Kominfo ini turut menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 orang lainnya. Johnny sudah disidang bersama dua terdakwa yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.

Johnny dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

“Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Simak juga ‘Aksi Johnny Plate Terima Uang ‘Haram’ Dibungkus Kardus Terkuak di Dakwaan’:

[Gambas:Video 20detik]

(whn/imk)

Previous Post

Dipanggil Kejagung Jadi Saksi Kasus BTS, Begini Respons Menpora Dito

Next Post

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

Next Post
DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ruko Kantor Cabang BRI Pasar Kliwon Kudus Terbakar

13 Januari 2022
Wamen BUMN Ungkap Pentingnya Layanan Digital di ASEAN

Wamen BUMN Ungkap Pentingnya Layanan Digital di ASEAN

6 September 2023
Dorong Transformasi Bisnis, Saham Bank Mandiri Cetak Rekor Tertinggi

Dorong Transformasi Bisnis, Saham Bank Mandiri Cetak Rekor Tertinggi

14 Oktober 2022
Makin Mudah, Ini Sederet Keunggulan Investasi Pasar Modal Lewat BRImo

Makin Mudah, Ini Sederet Keunggulan Investasi Pasar Modal Lewat BRImo

20 November 2023
BritAma FSTVL Hadirkan Beragam Hadiah Kendaraan Listrik Asli Indonesia

BritAma FSTVL Hadirkan Beragam Hadiah Kendaraan Listrik Asli Indonesia

17 Maret 2022
Gerai ATM di Bekasi Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

Gerai ATM di Bekasi Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik

27 April 2022
BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah, Ini Untungnya buat UMKM

BRI Restrukturisasi Kredit 4 Juta Nasabah, Ini Untungnya buat UMKM

25 Januari 2023

Emiten Bank Raksasa Dulang Cuan Jumbo, Bagaimana Prospek Sahamnya?

30 Januari 2023

Erick Thohir: Kita Bukan Naikkan Harga BBM, tapi Pengurangan Subsidi

7 September 2022

Suntikan Modal Garuda Rp 7,5 T dan BUMN Lain Belum Bisa Cair, Kok Bisa?

12 Agustus 2022

Bina UMKM di 20 Daerah, Menteri Investasi Apresiasi Mitra Swasta & BUMN

26 Desember 2022

Harga Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh SPBU, Masih Bisa Turun

9 September 2022

Uniknya Kerajinan Tenun Tangan dari Bali Ikut Pamer Karya di Ajang G20

16 November 2022

Siap-siap! Ada Lelang Produk UMKM x Desainer di BRILIANPRENEUR 2021

9 Desember 2021

Yuk Naik Kereta, Ada 77.000 Promo Tiket di HUT KAI

7 September 2022

Perhatian! BUMN Dilarang Keras Kerja Sama dengan Pengemplang BLBI

9 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile