Jakarta –
Pemerintah terus mengejar utang pengemplang dana BLBI . Selain menyita aset, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan Satgas BLBI untuk memperingatkan BUMN tidak menjalin kerja sama dengan pengemplang dana BLBI.
“Ketua Satgas BLBI untuk melakukan tindakan antara lain mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor/debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada negara,” jelas Mahfud dalam konferensi pers Satgas BLBI, Senin (8/11/2021).
Kemudian, penyitaan aset pengemplang BLBI juga akan dilakukan terhadap harta kekayaan, baik tanah, bangunan berusaha, dan perusahaan.
“Saya Menko Polhukam memerintahkan kepada Ketua Satgas agar melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya, dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan bagaimana membayarnya jadi akan segera disita aset-asetnya,” terang Mahfud.
Pemerintah juga akan melakukan pembatasan keperdataan. “Misalnya hak kredit di bank, pemberhentian perjalanan keluar negeri dan sebagainya,” lanjutnya.
Lalu, kepada pengemplang BLBI yang melakukan tindak pidana seperti, menjaminkan aset tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan ditindak pidana.
“Oleh karena itu dengan itu, pemerintah meminta itikad baik untuk memenuhi menyelesaikan kewajibannya. Kita akan bekerja dan tidak akan ada lagi tawar-menawar,”tutur Mahfud.
Simak juga Video: Mahfud Ungkap 4 Obligor yang Sudah Bayar Dana BLBI
(hns/hns)