Bankterkini.com – Struktur kepemilikan saham PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk kembali mengalami penyesuaian setelah PT Danantara Asset Management (Danantara) mengalihkan sebagian kepemilikan saham Seri B kepada Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Langkah ini tercatat sebagai bagian dari penataan administratif kepemilikan negara di perusahaan pelat merah, sejalan dengan kebijakan terbaru di sektor BUMN.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada otoritas pasar modal, Danantara mengalihkan sebanyak 516.023.535 saham Seri B Telkom. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,52 persen dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh perseroan. Pengalihan ini secara resmi tercatat dalam daftar pemegang saham Telkom per awal Januari 2026.
Sebelum transaksi dilakukan, kepemilikan negara di Telkom secara langsung hanya tercermin melalui satu lembar saham Seri A Dwiwarna yang berada di bawah BP BUMN. Saham tersebut memiliki hak istimewa tertentu yang melekat pada negara sebagai pemegang kendali. Sementara itu, kepemilikan saham Seri B dalam jumlah besar sebelumnya berada di bawah penguasaan Danantara sebagai pengelola aset negara.
Dengan adanya pengalihan ini, BP BUMN kini tidak hanya memegang saham Seri A Dwiwarna, tetapi juga memiliki saham Seri B Telkom dalam jumlah signifikan. Perubahan tersebut menandai peningkatan porsi kepemilikan langsung negara, meskipun secara keseluruhan pengendalian tetap berada dalam lingkup kepemilikan nasional.
Manajemen Telkom menjelaskan bahwa saham Seri B yang dialihkan memiliki nilai nominal Rp50 per lembar saham. Nilai transaksi sementara berdasarkan perhitungan nilai buku mencapai sekitar Rp25,8 miliar. Namun demikian, nilai final dari pengalihan tersebut masih menunggu penetapan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan BP BUMN.
Pengalihan saham ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya regulasi yang mengatur penataan kepemilikan dan pengelolaan aset negara pada BUMN. Penyesuaian struktur kepemilikan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas posisi hukum negara dalam penguasaan perusahaan strategis, tanpa mengubah fundamental pengendalian dan arah kebijakan perseroan.
Meski telah melepas sebagian saham Seri B, Danantara tetap mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas Telkom. Setelah transaksi ini, Danantara masih menguasai lebih dari 51 persen saham Seri B perseroan. Dengan porsi tersebut, Danantara tetap memiliki peran dominan dalam struktur kepemilikan saham, sekaligus menjalankan fungsi pengelolaan aset negara secara strategis.
Dari sisi pengendalian, negara tetap diakui sebagai pemegang saham pengendali utama Telkom Indonesia. Hal ini karena kepemilikan negara dilakukan baik secara langsung melalui BP BUMN maupun secara tidak langsung melalui Danantara. Kombinasi tersebut memastikan bahwa kendali strategis, kebijakan korporasi, serta arah bisnis jangka panjang Telkom tetap berada di bawah pengawasan negara.
Manajemen Telkom juga menegaskan bahwa pengalihan saham ini tidak berdampak pada operasional perusahaan. Kegiatan usaha, rencana investasi, serta strategi pengembangan layanan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Perubahan yang terjadi lebih bersifat administratif dan struktural, bukan perubahan yang memengaruhi kinerja bisnis sehari-hari.
Di sisi lain, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN melalui penataan kepemilikan yang lebih transparan dan terstruktur. Dengan meningkatnya kepemilikan langsung negara di sejumlah BUMN strategis, diharapkan koordinasi kebijakan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif.
Pengamat pasar menilai bahwa penyesuaian struktur kepemilikan seperti ini relatif lazim dalam konteks reformasi pengelolaan BUMN. Selama tidak disertai perubahan pengendalian yang signifikan, dampaknya terhadap persepsi investor cenderung terbatas. Investor lebih memperhatikan kinerja keuangan, prospek pertumbuhan, serta konsistensi strategi bisnis perusahaan dalam jangka menengah dan panjang.
Selain itu, pengalihan sebagian saham Seri B ke BP BUMN juga dinilai sebagai bagian dari konsolidasi peran lembaga negara dalam mengelola aset strategis. Skema ini memungkinkan pembagian fungsi yang lebih jelas antara pengelolaan investasi dan fungsi pengawasan, tanpa mengurangi kepentingan negara sebagai pemilik utama.
Ke depan, penataan kepemilikan seperti ini berpotensi terus berlanjut di sejumlah BUMN lain, seiring dengan implementasi regulasi baru. Pemerintah menargetkan struktur kepemilikan yang lebih sederhana, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan demikian, pengalihan 516 juta saham Seri B Telkom dari Danantara ke BP BUMN dapat dipahami sebagai langkah penyesuaian struktural yang bertujuan memperkuat posisi negara dalam kepemilikan BUMN. Langkah ini tidak mengubah kendali strategis Telkom, namun menegaskan kembali peran negara sebagai pemilik utama aset telekomunikasi nasional.








