Site icon bankterkini.com

DJP Kirim Imbauan ke 12,87 Juta Wajib Pajak untuk Aktivasi Akun Coretax

DJP Kirim Imbauan ke 12,87 Juta Wajib Pajak untuk Aktivasi Akun Coretax

DJP Kirim Imbauan ke 12,87 Juta Wajib Pajak untuk Aktivasi Akun Coretax

Bankterkini.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengintensifkan proses transisi sistem administrasi perpajakan ke platform Coretax Administration System (CTAS). Sebagai bagian dari tahap implementasi, otoritas pajak akan mengirimkan surel kepada 12,87 juta Wajib Pajak (WP) guna mengimbau aktivasi akun di sistem terbaru tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian inisiatif digitalisasi yang sedang dijalankan DJP. Melalui email yang akan dikirimkan secara bertahap mulai akhir Juli hingga Agustus 2025, DJP mendorong WP untuk segera melakukan aktivasi agar dapat mengakses layanan pajak berbasis sistem Core.

Kepada WP yang menerima email, DJP mengingatkan pentingnya segera menindaklanjuti instruksi aktivasi akun. Hal ini bertujuan untuk memastikan WP tidak mengalami kendala ketika sistem Core mulai digunakan secara penuh dalam waktu dekat.

Sistem CTAS atau Coretax sendiri dirancang untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Dengan sistem ini, otoritas pajak berharap proses administrasi menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, baik dari sisi pelaporan, pembayaran, maupun komunikasi antara WP dan DJP.

Dalam pelaksanaannya, aktivasi akun dilakukan dengan memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email aktif, serta kode verifikasi yang dikirimkan. Setelah proses aktivasi selesai, WP akan memperoleh akses ke berbagai fitur dalam sistem Core, termasuk e-registrasi, e-billing, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan. DJP menegaskan bahwa email imbauan hanya dikirim melalui alamat resmi domain @pajak.go.id. WP diminta untuk tidak membuka tautan mencurigakan atau membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Sejalan dengan transformasi ini, DJP juga mengimbau WP untuk memastikan data mereka telah diperbarui, terutama alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Data yang valid akan mempermudah proses otentikasi dan menghindarkan pengguna dari kegagalan saat aktivasi akun.

Penerapan sistem CTAS ini merupakan salah satu pilar dalam reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. Dengan dukungan teknologi mutakhir, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak nasional secara berkelanjutan.

DJP juga menyediakan layanan bantuan dan konsultasi bagi WP yang mengalami kendala teknis selama proses aktivasi. Layanan ini tersedia melalui saluran resmi seperti Kring Pajak dan kantor pelayanan pajak terdekat.

Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan komitmen DJP untuk memperkuat ekosistem perpajakan nasional yang adaptif terhadap perkembangan digital. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, transisi ke sistem Coretax diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pengelolaan pajak di Indonesia.

Exit mobile version