Bankterkini.com – Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diprediksi berdampak pada peningkatan pengeluaran masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah.
Ekonom sekaligus Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, memperkirakan masyarakat kelas menengah harus merogoh kocek tambahan hingga Rp354.293 per bulan akibat kenaikan tarif ini. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu inflasi tinggi pada 2025, sehingga menambah tekanan bagi ekonomi kelompok menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN menjadi 12% menambah pengeluaran masyarakat kelas menengah. Hal ini dapat memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” jelas Media dalam keterangan tertulis pada Senin (16/12/2024).
Selain itu, pengeluaran kelompok miskin diperkirakan meningkat sebesar Rp101.880 per bulan. Situasi ini, menurut Media, semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka yang sudah rentan.
Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa barang-barang pokok tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.
Namun, Media mengkritisi langkah tersebut. Menurutnya, pengecualian barang pokok dari PPN bukanlah kebijakan baru. “Kemenkeu pandai bermain kata, seolah-olah ini adalah kebijakan progresif. Padahal, pengecualian barang pokok sudah ada sejak 2009, jauh sebelum tarif PPN dinaikkan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa PPN akan tetap naik untuk sebagian besar barang yang dikonsumsi masyarakat bawah. “Kenyataannya, PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” tegas Media.
Baca juga: Bank Saqu Berhasil Catat Penambahan 400 Ribu Nasabah pada Agustus 2024
Pendapat serupa diungkapkan oleh Bhima Yudhistira, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios. Ia menyebut bahwa kenaikan PPN 12% akan berdampak luas pada barang-barang konsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, hingga kebutuhan rumah tangga seperti deterjen dan sabun mandi.
“Barang-barang seperti deterjen dan sabun mandi dikenakan PPN, padahal itu kebutuhan dasar yang tidak hanya dikonsumsi masyarakat mampu,” kata Bhima.
Lebih jauh, Bhima juga mengkritik narasi pemerintah yang dianggap kontradiktif dengan prinsip keberpihakan pajak. “Narasi pemerintah semakin bertentangan dengan prinsip pajak yang adil,” tambahnya.
Dari sisi penerimaan negara, Bhima menilai kenaikan tarif PPN tidak akan memberikan kontribusi signifikan. Sebab, pelemahan daya beli masyarakat akibat tarif baru ini akan menurunkan omzet pelaku usaha, yang pada akhirnya memengaruhi penerimaan pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh 21, hingga bea cukai.
Sementara itu, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat struktur penerimaan pajak. Namun, kritik dari berbagai pihak menunjukkan adanya kekhawatiran yang cukup besar terhadap dampak negatif yang mungkin timbul.
Dengan kenaikan ini, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam mengatur pengeluaran. Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah mitigasi yang tepat untuk melindungi kelompok rentan dari dampak kebijakan tersebut.

