bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

admin by admin
20 Maret 2023
in info Bank
0
Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

Jakarta –

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai komisaris. Hinca menilai hal ini bertentangan dengan Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Hinca menyebut mantan Wamenkeu Mardiasmo menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat dan juga Komisaris PT Taspen. Hinca menyebut rangkap jabatan ini sebagai pelanggaran hukum.

“Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat di situs Bank Muamalat, Mardiasmo menjabat Komisaris Utama Independen sejak diangkat pada RUPS Luar Biasa pada 29 November 2022 dan dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK. Di situs Taspen, Mardiasmo tercatat sebagai Komisaris Independen dari 2020 hingga sekarang.

Kembali ke Hinca, politikus Partai Demokrat ini menyebut jabatan Mardiasmo di Bank Muamalat dan PT Taspen menyalahi aturan. Ia meminta pihak terkait untuk mengusut rangkap jabatan itu.

Hinca yang merupakan legislator bidang hukum ini mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dewan komisaris bank tidak boleh merangkap komisaris di lembaga keuangan lain, baik bank maupun bukan bank. Hinca khawatir dua jabatan itu bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara,” sambungnya.

Adapun Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum berbunyi:

Pasal 28

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pejabat Eksekutif.

a. Pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank;

b. Pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.

(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:

a. Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;

b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau

c. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.

(dwr/gbr)

Previous Post

7 Cara Top Up OVO Lewat M-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, hingga Tokopedia

Next Post

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Next Post
Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mejeng di Localoka BRI, Keripik Tempe Asli Jaksel Ini Keruk Cuan

Mejeng di Localoka BRI, Keripik Tempe Asli Jaksel Ini Keruk Cuan

30 Mei 2023
Pegadaian Ajak Masyarakat Sulap Sampah Jadi Emas, Ini Caranya

Pegadaian Ajak Masyarakat Sulap Sampah Jadi Emas, Ini Caranya

19 Juli 2023
PNS Kantongi Kartu Kredit Pemerintah, Luhut Minta Belanja UMKM Digenjot

PNS Kantongi Kartu Kredit Pemerintah, Luhut Minta Belanja UMKM Digenjot

29 Agustus 2022
Pendaftaran SBMPTN 2022 Buka Hari Ini! Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya, Jadwal

Pendaftaran SBMPTN 2022 Buka Hari Ini! Cek Syarat, Cara Daftar, Biaya, Jadwal

23 Maret 2022
Cara Mudah Jadi Agen BRILink, Siapa Tahu Minat

Cara Mudah Jadi Agen BRILink, Siapa Tahu Minat

28 Juni 2023
BRI Bakal Buyback Saham Rp 1,5 T, Ini Alasannya

BRI Bakal Buyback Saham Rp 1,5 T, Ini Alasannya

13 Maret 2023
Beasiswa Pemkot Medan 2023 bagi Mahasiswa, Berikut Informasi Lengkapnya

Beasiswa Pemkot Medan 2023 bagi Mahasiswa, Berikut Informasi Lengkapnya

31 Maret 2023

Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo Gerebek Pasar Tradisional, Ini Tujuannya

4 September 2023

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Adhi Persada Realti

22 September 2022

Program Tersapu Jagat Bikin Kelompok Tani Lamongan Bersinar

23 November 2023

Optimalkan Food Expo 2022, BNI Boyong Rempah Lokal ke Pasar Hong Kong

11 Agustus 2022

RI Butuh Rp 6.445 Triliun Buat Bangun Infrastruktur Sampai 2024

14 April 2022

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Hadir Kembali, Dorong UMKM Go Global

3 November 2023

Ternyata Ini Biang Kerok Harga Telur Ayam Naik

2 Desember 2022

Bos BRI: UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

5 September 2023

Jokowi Minta Syarat Kredit Tak Hanya Agunan, Begini Respons Erick

7 Desember 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile