Bankterkini.com – Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi potensi dampak dari kebijakan tarif AS yang diumumkan Presiden Donald Trump. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah deregulasi di sektor perpajakan dan kepabeanan demi menjaga daya saing dunia usaha nasional.
Menurut Sri Mulyani, inisiatif tersebut merupakan bagian dari strategi yang telah diwacanakan Presiden Prabowo Subianto sebelum pengumuman resmi dari pihak AS. Ia menjelaskan bahwa deregulasi ini bertujuan mempermudah proses administrasi, mempercepat layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Langkah awal yang diterapkan adalah implementasi sistem perpajakan berbasis teknologi yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini diklaim mampu mempercepat proses pemeriksaan pajak, mengotomatisasi pengajuan keberatan dan restitusi, serta mengintegrasikan validasi data dengan berbagai instansi terkait.
“Dengan sistem ini, dokumentasi menjadi lebih sederhana dan proses pengembalian pajak jauh lebih efisien. Ini penting karena keluhan dari pihak USTR menyangkut isu restitusi yang lambat,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses pemeriksaan pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini mempersingkat waktu pemeriksaan dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan. Sementara untuk kasus transfer pricing dan pemeriksaan wajib pajak grup, durasinya dipangkas dari 24 bulan menjadi maksimal 10 bulan.
Langkah lain yang turut disiapkan adalah penyederhanaan proses restitusi melalui PMK No. 119 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, wajib pajak orang pribadi yang mengajukan pengembalian PPh di bawah Rp100 juta tidak lagi perlu melalui pemeriksaan. Sri Mulyani menyebut kebijakan ini dapat memperbaiki arus kas pelaku usaha secara signifikan.
“Dengan Coretax, pengembalian lebih bayar PPN akan diproses secara otomatis mulai 1 Januari 2025. Ini akan mendorong efisiensi yang nyata bagi perusahaan,” ucapnya.
Pemerintah juga melakukan reformasi dalam sistem penetapan nilai pabean. Penilaian akan didasarkan pada rentang harga yang valid dan berbasis data, sehingga prosesnya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sektor perdagangan, Sri Mulyani menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan penghapusan kuota impor serta sejumlah peraturan teknis (pertek) yang dinilai membebani pelaku usaha. Kuota dinilai tidak memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan justru menambah beban transaksi.
“Presiden menyampaikan bahwa penghapusan kuota impor akan memberikan dampak positif bagi efisiensi impor dan ekspor nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi praktik-praktik yang tidak transparan,” tegas Sri Mulyani.
Seluruh kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan menjaga kelangsungan sektor usaha di tengah tekanan perdagangan internasional. Pemerintah menekankan pentingnya adaptasi cepat melalui reformasi struktural yang pro-bisnis namun tetap akuntabel setelah penerapan tarif AS ini.

