bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Christine Natalia by Christine Natalia
9 April 2025
in News
0
Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Bankterkini.com – Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi potensi dampak dari kebijakan tarif AS yang diumumkan Presiden Donald Trump. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah deregulasi di sektor perpajakan dan kepabeanan demi menjaga daya saing dunia usaha nasional.

Menurut Sri Mulyani, inisiatif tersebut merupakan bagian dari strategi yang telah diwacanakan Presiden Prabowo Subianto sebelum pengumuman resmi dari pihak AS. Ia menjelaskan bahwa deregulasi ini bertujuan mempermudah proses administrasi, mempercepat layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Langkah awal yang diterapkan adalah implementasi sistem perpajakan berbasis teknologi yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini diklaim mampu mempercepat proses pemeriksaan pajak, mengotomatisasi pengajuan keberatan dan restitusi, serta mengintegrasikan validasi data dengan berbagai instansi terkait.

“Dengan sistem ini, dokumentasi menjadi lebih sederhana dan proses pengembalian pajak jauh lebih efisien. Ini penting karena keluhan dari pihak USTR menyangkut isu restitusi yang lambat,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).

Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses pemeriksaan pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini mempersingkat waktu pemeriksaan dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan. Sementara untuk kasus transfer pricing dan pemeriksaan wajib pajak grup, durasinya dipangkas dari 24 bulan menjadi maksimal 10 bulan.

Langkah lain yang turut disiapkan adalah penyederhanaan proses restitusi melalui PMK No. 119 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, wajib pajak orang pribadi yang mengajukan pengembalian PPh di bawah Rp100 juta tidak lagi perlu melalui pemeriksaan. Sri Mulyani menyebut kebijakan ini dapat memperbaiki arus kas pelaku usaha secara signifikan.

“Dengan Coretax, pengembalian lebih bayar PPN akan diproses secara otomatis mulai 1 Januari 2025. Ini akan mendorong efisiensi yang nyata bagi perusahaan,” ucapnya.

Pemerintah juga melakukan reformasi dalam sistem penetapan nilai pabean. Penilaian akan didasarkan pada rentang harga yang valid dan berbasis data, sehingga prosesnya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sektor perdagangan, Sri Mulyani menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan penghapusan kuota impor serta sejumlah peraturan teknis (pertek) yang dinilai membebani pelaku usaha. Kuota dinilai tidak memberikan manfaat bagi penerimaan negara dan justru menambah beban transaksi.

“Presiden menyampaikan bahwa penghapusan kuota impor akan memberikan dampak positif bagi efisiensi impor dan ekspor nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi praktik-praktik yang tidak transparan,” tegas Sri Mulyani.

Seluruh kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan menjaga kelangsungan sektor usaha di tengah tekanan perdagangan internasional. Pemerintah menekankan pentingnya adaptasi cepat melalui reformasi struktural yang pro-bisnis namun tetap akuntabel setelah penerapan tarif AS ini.

Tags: CoretaxDeregulasi pajakImporTarif Perdagangan TrumpTarif US
Previous Post

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

Next Post

Perang Dagang AS-China Memanas, Indonesia Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Next Post
Perang Dagang AS-China Memanas, Indonesia Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Perang Dagang AS-China Memanas, Indonesia Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kenalin Nih Renalto, Nasabah Cilik dari Anambas, Kepri

19 Agustus 2022
Ssstt..BRI Lagi Siap-siap Mau Aksi Korporasi Nih, Intip Bocorannya di Sini

Ssstt..BRI Lagi Siap-siap Mau Aksi Korporasi Nih, Intip Bocorannya di Sini

16 November 2022
Hari Terakhir Grebek Pasar Banyumas, BRI Sosialisasi Transaksi QRIS

Hari Terakhir Grebek Pasar Banyumas, BRI Sosialisasi Transaksi QRIS

15 September 2023
Dampak Pengangguran Global Sebabkan Tantangan bagi Perekonomian

Pengangguran Global Mencapai 4,9 Persen pada 2024, Apa Dampaknya?

4 November 2024

PMN Rp 3,2 T Buat Tambal Bolong Proyek Kereta Cepat Cair, KAI Bilang Begini

4 Januari 2023
Anies Mau Ganti Food Estate Jokowi Jadi Contract Farming, Apa Itu?

Anies Mau Ganti Food Estate Jokowi Jadi Contract Farming, Apa Itu?

30 November 2023
BRI Boyong 4 Penghargaan dalam Ajang SPEx2 DX Award 2023

BRI Boyong 4 Penghargaan dalam Ajang SPEx2 DX Award 2023

8 Juli 2023

Kenapa RI Mesti Utang Lagi Rp 8 T ke China buat Proyek Kereta Cepat?

16 Februari 2023

KPR BRI Property Expo Semarang Hadirkan Banyak Promo dan Artis

25 November 2023

Kenalkan Dani, Nakhoda Cilik dari Pulau Telaga Anambas

28 Agustus 2022

Sponsori PBSI, BNI Apresiasi Kemenangan Fikri/Bagas di All England

21 Maret 2022

6 Beasiswa UGM untuk Sarjana-Sarjana Terapan di Maret 2023, Ini Rinciannya

14 Maret 2023

Asyik! Nonton di Cinema XXI Pakai Allo Bank Dapat Cashback 50 Persen

25 Agustus 2022

Kata Siapa Jadi Agen BRILink Susah? Mudah Banget Kok

13 Mei 2023

Geliat Usaha Ternak Puyuh di Grobogan Kala Pandemi

27 Oktober 2021

Cerita Para Nasabah BPR yang Terbantu Klaim Simpanan Lewat LPS

13 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile