bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

Christine Natalia by Christine Natalia
26 Maret 2025
in News
0
SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

SPAI Laporkan Perusahaan Aplikator ke Kemnaker Terkait Nominal BHR Pengemudi Ojol

Bankterkini.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melaporkan perusahaan aplikator ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akibat nominal Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak manusiawi bagi pengemudi ojek online (ojol). Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa sejumlah pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu, meskipun pendapatan tahunan mereka berkisar antara Rp 93 juta hingga Rp 100 juta.

“Kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap pengemudi ojol. Perusahaan aplikator melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam regulasi negara kita,” ujar Lily saat menyampaikan laporan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Hingga saat ini, pihaknya telah menerima sekitar 800 aduan dari pengemudi yang merasa hak mereka tidak dipenuhi.

Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 80 persen dari pengemudi yang mengajukan aduan hanya menerima BHR Rp 50 ribu. Lily menilai hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 11 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan bonus dalam bentuk uang tunai sesuai dengan kinerja dan produktivitas mitra pengemudi.

Menurut regulasi yang berlaku, besaran BHR seharusnya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi yang memenuhi kriteria selama 12 bulan terakhir. Dengan rata-rata pendapatan tahunan mencapai Rp 93 juta hingga Rp 100 juta, pengemudi semestinya menerima BHR sekitar Rp 1,7 juta, bukan hanya Rp 50 ribu.

“Kami meminta pemerintah untuk benar-benar mengawasi, memberikan imbauan, serta menegaskan bahwa aplikator wajib membayarkan BHR secara tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Lily.

Selain itu, SPAI juga menyoroti mekanisme pembagian BHR yang dianggap tidak adil. Menurut Lily, perusahaan aplikator menggunakan sistem penilaian berbasis produktivitas untuk menentukan nominal bonus, namun distribusi pekerjaan kepada pengemudi sering kali tidak merata. Akibatnya, ada kesenjangan dalam penerimaan BHR meskipun semua pengemudi bekerja secara aktif.

“Mereka sengaja menciptakan kategori tertentu untuk menghindari kewajiban membayar BHR secara adil. Kami sangat menentang mekanisme ini,” ungkap Lily.

Dengan adanya laporan yang telah disampaikan, SPAI berharap pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil perusahaan aplikator yang bersangkutan. Lily menegaskan bahwa pelanggaran ini harus mendapat perhatian serius agar ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah. Jika dibiarkan, maka praktik ini bisa terus berulang dan merugikan para pengemudi yang menggantungkan hidup mereka pada profesi ini,” pungkasnya.

Laporan ini mencerminkan kekhawatiran para pengemudi ojol mengenai hak-hak mereka yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh perusahaan aplikator. Dengan adanya regulasi yang sudah ditetapkan, diharapkan pemerintah dapat memastikan implementasi aturan yang adil bagi semua pihak.

Tags: BHRBHR OjolKemnakerOjek OnlineOjolSPAI
Previous Post

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Potensi Kenaikan Berlanjut?

Next Post

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Next Post
Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Sri Mulyani Siapkan Deregulasi Pajak dan Kepabeanan untuk Hadapi Dampak Tarif AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Layanan ATM Link Ditambah, Ada 335 Fitur Baru dari Himbara

Layanan ATM Link Ditambah, Ada 335 Fitur Baru dari Himbara

26 September 2023
Nggak Pakai Lama, Buka Rekening Valas-Transfer Luar Negeri Bisa Via BRImo

Nggak Pakai Lama, Buka Rekening Valas-Transfer Luar Negeri Bisa Via BRImo

14 Juni 2023
Himbara Targetkan 53 Ribu ATM Link Punya Ratusan Layanan Tahun Depan

Himbara Targetkan 53 Ribu ATM Link Punya Ratusan Layanan Tahun Depan

26 September 2023
Tokopedia Sabet 3 Penghargaan di HR Excellence Award 2022

Tokopedia Sabet 3 Penghargaan di HR Excellence Award 2022

1 Agustus 2022
Kejari Jaksel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN

Kejari Jaksel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank BUMN

26 Maret 2022
Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Isu ‘Jebakan’ Utang China

Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Isu ‘Jebakan’ Utang China

7 Desember 2021
Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

Pegawai Bank Berkata ‘Iya’ Malah Dibui, Ini Kata Ahli Pidana

9 Februari 2022

BNI Raih Penghargaan Most Innovative Bank dari Diktiristek

18 Desember 2022

Traveler Tak Perlu Pusing Tukar Uang Asing di Singapura, Bisa Pakai BRImo

18 November 2023

26 Oktober 2021

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

26 Oktober 2021

Pedagang Pasar Tradisional Bisa Punya Rumah, Begini Caranya

20 Oktober 2022

Nggak Pakai Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!

1 November 2021

Ini Rekomendasi Rakernas ke-IV PDIP, Ada soal Hilirisasi-Kedaulatan Pangan

1 Oktober 2023

Adian Napitupulu Menghadap Jokowi-Bantah Ditawari Jadi Menteri

16 Juli 2022

Menkop UKM Sebut Belanja UMKM 2023 Bisa Tembus Rp 2.000 Triliun

5 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile