bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan
Semarang –

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia,” kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

“Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan,” jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, “apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan”.

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, “Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan”.

“Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara…

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Next Post
Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BPK Bongkar Pemborosan Keuangan Negara hingga Bengkak Kereta Cepat

BPK Bongkar Pemborosan Keuangan Negara hingga Bengkak Kereta Cepat

21 Juni 2023
Sikat! Sederet BUMN Ini Buka Lowongan Besar-besaran, Intip Posisinya

Sikat! Sederet BUMN Ini Buka Lowongan Besar-besaran, Intip Posisinya

12 April 2022
Krisis Valuta, Rupiah Anjlok ke Level Terlemah Sejak 2020! Sumber Kompas.

Ekonomi Goyang, Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Terlemah Sejak 2020!

2 April 2024
Desa Palaes Bersolek, Sukses Kembangkan Pariwisata dalam 3 Tahun!

Desa Palaes Bersolek, Sukses Kembangkan Pariwisata dalam 3 Tahun!

20 November 2023
Pelantikan Gubernur Sulsel 2022, Karangan Bunga Mulai Berdatangan ke Rujab

Pelantikan Gubernur Sulsel 2022, Karangan Bunga Mulai Berdatangan ke Rujab

9 Maret 2022
Warga DKI Cepat Melek Keuangan Digital, Bank-nya Siap?

Warga DKI Cepat Melek Keuangan Digital, Bank-nya Siap?

23 Juni 2022

What It Means To Have A Creative Personality

30 Agustus 2021

10 Perusahaan dengan Gaji Terbesar di RI, Siapa Saja?

23 Februari 2022

Adian Napitupulu Menghadap Jokowi-Bantah Ditawari Jadi Menteri

16 Juli 2022

Melihat Potensi dan Manfaat dari Kehadiran Bank Syariah

31 Desember 2022

Utang BUMN Karya Makin Menggunung, Bos BRI Buka Suara

13 Juni 2023

Basuki Surati Erick, Wanti-wanti BUMN Karya Tak Pakai APBN buat Bayar Utang

9 Agustus 2023

Startup GPS Tracker Fox Logger Siap Melantai Bursa

1 Desember 2021

Musik AI dan Sendrasena Tandai Babak Baru Kreativitas Digital Indonesia

2 Maret 2026

BUMD DKI Akan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Cilegon

29 Juni 2022

Program Pengusaha Muda BRILian 2023 Dibuka, Berhadiah Total Rp 265 Juta

4 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile