bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan
Semarang –

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia,” kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

“Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan,” jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, “apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan”.

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, “Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan”.

“Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara…

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Next Post
Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Dukung Permodalan UMKM dalam Peringatan HUT Ke-49 Dekranas

BRI Dukung Permodalan UMKM dalam Peringatan HUT Ke-49 Dekranas

15 Mei 2023
Gencar Genjot Digitalisasi, Ini PR untuk Perbankan

Gencar Genjot Digitalisasi, Ini PR untuk Perbankan

26 Oktober 2021
RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

9 Desember 2022
Bankir Bank BUMN Ini Raup Puluhan Juta dari Kucing Ras

Bankir Bank BUMN Ini Raup Puluhan Juta dari Kucing Ras

7 November 2023
Cara Disdik Jabar Agar Perusahaan Ramah Disabilitas

Cara Disdik Jabar Agar Perusahaan Ramah Disabilitas

14 Juli 2022

Art Therapy Has ‘Clear Effect’ On Severe Depression, Research Finds

31 Agustus 2021
Isi Daya Kendaraan Listrik Dapat Diskon 30% Jam 22.00-05.00

Isi Daya Kendaraan Listrik Dapat Diskon 30% Jam 22.00-05.00

15 September 2022

Jadi Andalan Warga Likupang, Agen Bank Ini Catatkan Transaksi Rp 1 M/Bulan

30 November 2023

Wamen BUMN Umumkan Rencana BTN Syariah Gabung ke BSI

8 Juni 2022

BRI Gandeng Waze Berikan Kemudahan Transaksi Saat Mudik

19 April 2023

Kawasan Monas Mau Ditata Ulang, Area Parkir Bakal Diperbaiki

20 Oktober 2022

Pedagang Sate Ayam Terima Pembayaran Via QRIS: Nggak Pusing Cari Kembalian

21 Juni 2023

Gegara Coldplay, Jokowi Minta Perizinan Konser Dipangkas

10 November 2023

2 UMKM Binaan BNI Raih Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2022

14 Desember 2022

KPK Duga Eks Walkot Tasikmalaya Serahkan Uang untuk Pengurusan DAK 2018

25 Februari 2022

Business Deals UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Tembus Rp 1,2 Triliun

18 Desember 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile