bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan
Semarang –

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia,” kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

“Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan,” jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, “apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan”.

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, “Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan”.

“Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara…

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Next Post
Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

23 November 2022
Bulan Fintech Nasional, AFTECH Bagikan 5 Tips Aman Transaksi Digital

Bulan Fintech Nasional, AFTECH Bagikan 5 Tips Aman Transaksi Digital

10 Desember 2022
Jurus Unik BUMN Dongkrak Kinerja UMKM Biar Makin Ciamik

Jurus Unik BUMN Dongkrak Kinerja UMKM Biar Makin Ciamik

11 Mei 2023
Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Awas Ngiler

Daftar Gaji di 3 BUMN ‘Raksasa’, Awas Ngiler

26 April 2022

Pertamina Tampilkan Program Desa Wisata-UMKM di ASEAN Summit 2023

9 Mei 2023
Karena Simpan Uang di Bank Dijamin LPS, Tak Perlu Takut Hilang-Dimakan Rayap

Karena Simpan Uang di Bank Dijamin LPS, Tak Perlu Takut Hilang-Dimakan Rayap

31 Agustus 2023
Soroti Pemanfaatan PMN untuk BUMN, PPP: Jangan Sampai Dipakai Bayar Utang

Soroti Pemanfaatan PMN untuk BUMN, PPP: Jangan Sampai Dipakai Bayar Utang

23 Agustus 2023

Pengumuman! Pencairan BLT Gaji Rp 1 Juta Tinggal Tunggu Restu Jokowi

31 Mei 2022

Erick Thohir Wacanakan BSI Bantu Suplai Gelang Haji untuk Nasabah

14 Februari 2023

Bongkar Kelakuan Anak-Cucu BUMN, Erick Thohir: Sedot Keuntungan Induknya!

1 Desember 2021

Zainudin Amali Jadi Komisaris Bank Mandiri, Stafsus Erick: Beliau Profesor

15 Maret 2023

Perluas Ekosistem Digital, Bank Mandiri Gandeng Qoala hingga ICON+

26 September 2022

Ada Fintech Open Finance Digandeng BRI, Apa Untungnya Buat Nasabah?

8 November 2021

Hebatnya Eka Tjipta: Dari Jualan Biskuit Bisa Bangun Kerajaan Sinar Mas

14 Desember 2021

Gelar Pasar Murah, Bupati Mojokerto Cegah Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok

15 April 2023

Menyaru Jadi Nasabah, Sindikat Maling Ini Gasak Rp 1,7 M dalam Sehari!

19 Februari 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile