bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
13 Tersangka Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Ajukan Praperadilan
Semarang –

Sebanyak 13 tersangka kasus pembobolan Bank Jateng mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Para tersangka merasa banyak kejanggalan terkait kasus yang menjerat mereka.

Gugatan praperadilan terhadap Polda Jateng itu diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi).

Ketua tim penasihat hukum para tersangka atau pemohon, Joko Susanto, mengatakan dalam penyidikan terhadap kliennya, termohon (Polda Jateng) tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Info kami terima begitu, tanpa OJK, PPATK dan Bank Indonesia,” kata Joko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Joko juga menjelaskan, para pemohon ini mayoritas hanya petani dan wiraswasta yang tak paham hal-hal informasi teknologi (IT) yang membuat mereka jadi tersangka kasus pembobolan Bank Jateng.

“Sebenarnya para pemohon adalah masyarakat biasa kehidupan sehari-hari hanya bekerja sebagai seorang petani, pekebun dan wiraswasta yang tidak tahu-menahu tentang dunia IT perbankan,” jelasnya.

Ia juga menyebut contoh kejanggalan pada proses penyidikan, salah satunya pertanyaan di poin 14 berbunyi, “apakah saudari pernah mengambil dana atau uang dari para leluhur atau uang gaib yang saudari terima di Bank Jateng Nomor Rekening: 20xxxxxxx, sebanyak berapa kali dan berapa jumlahnya serta dipergunakan untuk apa saja, jelaskan”.

Kemudian pada poin 15 yang berbunyi, “Berapa kali saudari bertemu dengan guru spiritual atau JW Punden yang bernama Suparno, dan di mana bertemu serta apa yang disampaikan ke saudari saat bertemu Suparno, jelaskan”.

“Berdasarkan pertanyaan tersebut tentu menimbulkan ketidakrasionalan karena termohon malah mengaitkan pertanyaan hal gaib yang jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan perkara a quo dan atau dugaan tindak pidana transfer dana dan pencucian uang, maka sudah jelas termohon sejak awal secara sadar sudah melakukan kesewenang-wenangan dan tidak percaya ada tindak pidana atas perkara yang sedang ditangani sehingga tindakan termohon terhadap perkara a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum,” jelasnya.

Dengan gugatan praperadilan yang sidangnya sudah mulai berjalan pada Jumat (17/9) kemarin tersebut, pemohon menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Jateng tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka para pemohon haruslah dibebaskan dari penahanan sejak putusan praperadilan Pengadilan Negeri Semarang dibacakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Polda Jateng angkat bicara…

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Next Post
Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Sabar Ya! Pegawai BUMN hingga TNI/Polri Jadi Peserta BP Tapera di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hilang Jabatan Dirut Berdikari Gegara Pistol Meletus di Bandara

Hilang Jabatan Dirut Berdikari Gegara Pistol Meletus di Bandara

1 Juli 2023
Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

Passion vs Kerja? Ini Kisah Fitra Eri Sukses Jalani Keduanya Sekaligus

1 November 2021
Bank Mega Teken Kerja Sama dengan IFG

Bank Mega Teken Kerja Sama dengan IFG

18 Oktober 2023
BRI Mudahkan Nasabah Wholesale dengan Kembangkan Fitur di Platform Qlola

BRI Mudahkan Nasabah Wholesale dengan Kembangkan Fitur di Platform Qlola

13 November 2023

Art Therapy Has ‘Clear Effect’ On Severe Depression, Research Finds

31 Agustus 2021
Presiden Iran Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Harga Minyak Dunia Melonjak. Sumber Liputan6.

Presiden Iran Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Harga Minyak Dunia Melonjak

21 Mei 2024
Saham Naik 61,5 Kali, BRI Komitmen Hadirkan Social Values ke Masyarakat

Saham Naik 61,5 Kali, BRI Komitmen Hadirkan Social Values ke Masyarakat

10 November 2023

Showcasing di AIPF 2023, BNI Unjuk Prestasi Digital Transformasi

6 September 2023

Berkat KUR BRI, Kerak Telor Ishak Asli Betawi Bangkit Lagi

31 Mei 2023

Penghapusan Kredit Macet UMKM Dinilai Jadi Insentif Tambahan

12 Agustus 2023

Cek Penerima BLT UMKM 2022 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Caranya di Sini

6 Januari 2022

Erick Thohir Beberkan Beli Rumah Bisa Bebas Pajak dan Biaya Administrasi, Ini Caranya

27 Oktober 2023

RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK

9 Desember 2022

Manfaat Holding UMi Mulai Dirasakan Masyarakat untuk Ekonomi Keluarga

1 Mei 2023

Bupati Ajak Perusahaan Salurkan CSR buat Dukung Pembangunan di Kendal

17 Desember 2021

BNI Sirnas B Kepri, Ini Cara BNI Dorong Sport Tourism di Batam

28 Februari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile