Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar penyidik KPK perihal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Namun Anies mengaku menjelaskan tentang program pengadaan rumah.
“Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ucap Anies setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” imbuhnya.
Anies berharap KPK memahami penjelasannya. Namun Anies enggan membeberkan lebih lanjut soal penjelasannya itu.
“Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi. Harapannya, penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK menjalankan tugasnya,” ucap Anies.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan BUMD DKI, yaitu Sarana Jaya. KPK pernah menyampaikan pengadaan lahan itu sebagai bank tanah tapi kini Anies mengaku menjelaskan soal program rumah.
Diketahui Anies memiliki program rumah DP Rp 0. Namun, saat dicecar lebih jauh soal itu, Anies memilih diam dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Sarana Jaya
2. Tommy Adrian sebagai Direktur PT Adonara Propertindo
3. Anja Runtuwene sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo
4. Rudy Hartono Iskandar sebagai Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur
5. PT Adonara Propertindo sebagai korporasi
Untuk memperjelas peran-peran mereka, berikut konstruksi perkaranya:
Sarana Jaya diketahui merupakan perusahaan properti berbentuk BUMD yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sarana Jaya melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Dari penjelasan KPK disebutkan awalnya Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah di Munjul, Pondok Rangon, ke Sarana Jaya pada Februari 2019. Perusahaan tempat Rudy sebagai direktur, yaitu PT Aldira Berkah Abadi Makmur, diketahui juga bergerak di bidang kontraktor.
Tanah yang ditawarkan Rudy itu diatasnamakan Andyas Geraldo dan Anja Runtuwene dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi. Andyas diketahui sebagai anak dari Rudy.
Namun belakangan diketahui tanah yang ditawarkan kepada Sarana Jaya itu sebenarnya masih atas kepemilikan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Baru sebulan setelah penawaran ke Sarana Jaya, yaitu Maret 2019, Anja mengajak Tommy Adrian menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Dalam pertemuan itu ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah tersebut seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Pihak Kongregasi lantas menerima uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar.
Pada saat bersamaan, Yoory memerintahkan staf menyiapkan Rp 108,99 miliar sebagai pembayaran 50 persen atas tanah di Munjul yang ditawarkan Rudy dan Anja. Padahal saat itu belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dan Anja Runtuwene, yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Bulan berikutnya, yaitu April 2019, dilakukan penandatanganan PPJB antara Yoory dan Anja. Saat itu pula Yoory memerintahkan pembayaran Rp 108,99 miliar ke rekening Anja.