Jakarta – Otoritas pengawas perbankan resmi mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Tengah pada Agustus 2021. Penutupan bank ini tentu membuat sejumlah nasabah kebingungan dengan kondisi simpanannya.
Sandhika Dwi Septian, Pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi menjadi salah satu nasabah yang merasa khawatir dengan penutupan bank ini. Pasalnya, ia mengaku telah menabung sejak bangku SMP untuk menaikkan haji kedua orang tua.
“Setiap minggu menyisihkan uang Rp10.000 untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8912/2021).
Namun, Sandhika mengatakan kekhawatirannya hilang saat gurunya, Rini Piastutik menjelaskan bahwa simpanannya akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, tim dari LPS juga turun langsung dan bertemu nasabah untuk mengetahui proses penjaminan simpanan.
Selain, Sandhika, nasabah lainnya dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah, Titik Suwarti, Petani juga mengaku cemas hingga tak bisa tidur. Sebab, saat itu dirinya belum mengetahui pihak yang akan menjamin tabungannya.
Foto: dok. LPS
|
“Perasaan kami was-was karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. Hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” katanya.
Dikatakannya, LPS sangat membantu para nasabah karena menjamin simpanan nasabah bank berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS pun paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Di samping itu, proses pencairan dana juga mudah karena LPS membantu dan menyampaikan informasi yang lengkap tentang prosedur kepada nasabah.
Selain BPR Utomo Widodo, OJK juga menutup izin BPR Nurul Barokah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sejak 11 Desember 2020. Hal ini juga memberi rasa cemas kepada para nasabah termasuk seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Afridayanti.
Sejak mengetahui bank tersebut tutup, Afridayanti dan suami merasa cemas dan bingung dan karena nasib simpanannya. Namun, hal ini sirna saat mereka melihat pengumuman simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin oleh LPS.
Foto: Dok. LPS
|
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya.
Terkait jaminan ini, ia mengaku pencairan dana di LPS cukup mudah hanya dengan persyaratan 3T tersebut, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.
Foto: Dok. LPS
|
Afridayanti mengungkapkan, jika persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanan akan berlangsung cepat, lancar dan mudah. Ia juga mengaku tidak kapok untuk menabung di bank karena dijamin oleh ada LPS.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi Dalam ha ini. seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS.
Total simpanan atas bank yang bangkrut yang kebanyakan ialah BPR/BPRS kemudian dilikuidasi LPS dari tahun 2005 hingga Oktober ialah Rp 2,05 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Selain itu, terdapat Rp 370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Terkait hal ini, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp 284,9 miliar. Adapun jumlah ini disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Informasi lebih lanjut terkait LPS, termasuk apakah simpanan Anda layak bayar sesuai dengan syarat penjaminan LPS melalui aplikasi kalkulator 3T, dapat mengunjungi www.lps.go.id.
(mmf/adv)