Jakarta –
Bank BRI angkat bicara soal nasabah prioritas yang menggugat bank milik negara tersebut sebesar Rp 1 triliun. Pernyataan itu disampaikan oleh Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya.
Dalam keterangannya kepada detikcom, Akhmad mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Nasabah bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan ‘Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar’.
Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum nasabah yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.
“Pada kejadian tersebut, BRI melakukan investigasi lebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar Ybs mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI,” imbuh Akhmad dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).
Namun demikian, lanjut Akhmad, nasabah yang bersangkutan karena tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI. Maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nasabah prioritas yang menggugat Bank BRI melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia. Nasabah tersebut menggugat bank milik negara itu sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Simak Video “Tiga Entitas BUMN ini Perdana Bersinergi Di Lampung, Apa Dampak nya Ke Masyarakat?“
[Gambas:Video 20detik]
(ega/dna)