Linda Jayusman, wanita yang berprofesi sebagai terapis di Bandung menampung uang panas senilai USD 1.107.909 atau senilai Rp 15.455.330.550. Jumlah fantastis itu, dalam dakwaannya berasal dari hasil kejahatan di Nigeria.
Simak deretan faktanya :
1. Berawal dari Pertemuan Tahun 2020
Kasus bermula saat Linda Jayusman yang berprofesi sebagai tukang pijat bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.
Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
2. Syaratnya Mendirikan Perusahaan
Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih mengatakan, Linda harus membuat perusahaan untuk menerima uang transfer tersebut. Kemudian didirikanlah perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) dengan Linda yang didapuk sebagai direktur utama.
Pembuatan perusahaan itu nantinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti tanda tangan dan lain sebagainya.
3. Menerima Transfer dari Nigeria
Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
“Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar,” katanya.
4. Linda Kebagian 4 Persen dari Uang Transfer
Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer. Linda sendiri baru mendapatkan Rp 59 juta.
“Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut,” kata dia.
5. Terendus PPATK
Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi. Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
6. Disita Negara
Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara. Uang tersebut diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.
7. Divonis Bui 3,5 Tahun Penjara
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Linda sudah divonis 3,5 tahun bui atas perbuatannya.
Simak Video “4 Orang Komplotan Curanmor Bandung Diamankan, 15 Motor Disita“
[Gambas:Video 20detik]
(yum/bbn)