bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Korban Demo Polres Bogor soal Dugaan Penipuan Perumahan, Ini Kata Developer

admin by admin
26 Mei 2022
in info Bank
0
Korban Demo Polres Bogor soal Dugaan Penipuan Perumahan, Ini Kata Developer
Jakarta –

Sejumlah korban dugaan penipuan pengembang perumahan di Cibinong berdemo di depan Polres Bogor dengan meminta agar pelaku segera ditangkap. Namun, pihak pengembang menilai aksi tersebut tidak sesuai dengan agenda semula.

“Bahwa justru buat kami aksi demo warga yang notabene adalah pihak pelapor yang diwakili kuasa hukumnya rekan Salestinus Ola SH justru tidak sesuai agenda dan izin kegiatan sebenarnya, yaitu kegiatan audensi dengan Kapolres Bogor,” kata legal manager Pancanaka Property Groups, Yudho Aryo Panduwibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Dalam aksi demonya, para terduga korban meminta tersangka ditangkap. Namun Yudho menilai tuntutan ini sebagai intervensi di luar proses penyidikan.

“Bahwa khusus untuk tuntutan penangkapan tersangka oleh penyidik unit IV Reskrimum Polres Bogor adalah bentuk intervensi di luar proses penyidikan terhadap proses due procces of law yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Yudho menegaskan bahwa sejauh ini tersangka sudah koperatif. Bahkan telah memberi solusi dengan jalan pengembalian uang.

“Sesuai koridor hukum yang benar dan justru dengan tidak dilakukannya upaya paksa berupa tindakan penangkapan serta penangakapan sebagaimana diatur dalam KUHAP karena secara subyektifitas penyidik menilai tersangka dalam hal bersikap kooperatif bahkan bersikap solutif karena telah menyelesaikan 7 dari 20 kasus yang dilaporkan, yaitu 1 dalam bentuk kesepakatan pengembalian uang tunai (refund) dan 6 penyerahan sertifikat,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka akan menyelesaikan 10 kasus lagi dengan tenggat waktu paling lambat 31 Mei. Menurutnya selama ini ada kendala di pelunasan kewajiban.

“Tersisa yang justru kendala sebenarnya adalah tuntutan hak yang tidak sesuai kewajiban dari pelapor karena belum melunasi pembayaran ke pihak developer hingga saat ini tapi justru menuntut penyerahan sertifikat padahal pelapor telah menempati rumahnya,” ujarnya.

“Bahwa untuk belum ditetapkan tersangka lain dalam kasus ini oleh penyidik justru karena penyidik belum menemukan pelanggaran terhadap unsur hukum dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai hak asasi,” tuturnya.

Yudho juga membantah soal tudingan menggadaikan sertifikat milik konsumen. Dia menjelaskan bahwa sertifikat itu belum diserahkan karena masih dalam proses cicilan.

“Bahwa dugaan mengenai tindakan menggadaikan sertifikat milik konsumen adalah info yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta karena yang digadaikan adalah sertifikat induk atas nama PT untuk pembiayaan KYG proyek dan atau sertifikat splitsing belum diserahkan karena konsumen masih dalam proses cicilan pembayaran,” katanya.

Simak juga Video: Eksepsi Brigjen Yus soal Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Ditolak

[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Sponsor Global Formula E Jakarta 4 Juni: Merek Bir hingga Produsen Ban

Next Post

Ketua RT Duga Zaenab yang Ditemukan Tewas di Bogor Korban Pembunuhan

Next Post
Ketua RT Duga Zaenab yang Ditemukan Tewas di Bogor Korban Pembunuhan

Ketua RT Duga Zaenab yang Ditemukan Tewas di Bogor Korban Pembunuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BRI Menanam Kembangkan Komoditas Unggulan di Desa Mekarbuana Karawang

BRI Menanam Kembangkan Komoditas Unggulan di Desa Mekarbuana Karawang

9 November 2023
Pantro Pander Silitonga Berebut Kursi Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ini Profilnya

Pantro Pander Silitonga Berebut Kursi Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ini Profilnya

6 April 2022
Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

23 Desember 2021
DPR Usul Bentuk Satgas Utang Maskapai ke AirNav Rp 1,52 Triliun

DPR Usul Bentuk Satgas Utang Maskapai ke AirNav Rp 1,52 Triliun

18 September 2023
Saksi Ungkap Lukas Enembe Tukar Rp 22,5 M ke SGD untuk Main Judi di Manila

Saksi Ungkap Lukas Enembe Tukar Rp 22,5 M ke SGD untuk Main Judi di Manila

9 Agustus 2023
QRIS BRImo di Singapura Hadirkan Fitur Konversi Mata Uang Otomatis

QRIS BRImo di Singapura Hadirkan Fitur Konversi Mata Uang Otomatis

18 November 2023

Raup Puluhan Juta, Laris Manis Usaha Kopra Desa Palaes

28 November 2023

Dukung PMI, BNI Optimalkan Program KAMI

5 November 2021

Genjot Promosi Unit Usaha, BUMD Jabar Jalin Kerjasama dengan PT KAI

26 Oktober 2021

Penjelasan Luhut soal Jebakan Utang China di Proyek Kereta Cepat

26 Mei 2022

BSI Gandeng Anak Usaha Jasa Marga buat Tingkatkan Kinerja Bisnis

20 Mei 2022

Digitalisasi Bank Syariah sebagai Jembatan UMKM Mahasiswa

28 Desember 2022

Sosialisasi Menabung Sejak Dini di Bank

11 Oktober 2022

BUMD DKI Akan Bangun Pabrik Minyak Goreng di Cilegon

29 Juni 2022

Mengenal Timei Tas Rajut Khas Sebujit

29 September 2022

Jasindo Pangkas Karyawan, Ada Apa dengan Industri Asuransi?

11 November 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile