bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus

admin by admin
7 Oktober 2022
in info Bank
0
Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus
Temanggung –

Polres Temanggung menangkap R (48), buronan kasus korupsi salah satu bank BUMN senilai Rp 7,1 miliar. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan kasus ini dilaporkan 6 bulan yang lalu. Kemudian, saat kasus dalam penyelidikan tersangka sudah kabur.

“Ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan yang lalu dan setelah menjadi tersangka tidak ada di rumahnya. Kita DPO 6 bulan baru minggu ini dapat kita tangkap di daerah Jawa Timur,” ujar Agus dalam pres rilis di Polres Temanggung, Jumat (7/10/2022).

Agus menjelaskan kronologinya, tersangka merupakan salah satu karyawan di salah satu bank BUMN. Kemudian, di bank tersebut ada program bagi-bagi hadiah. Di mana program ini dimulai dari 2014 sampai tahun 2019.

“Salah satu bank BUMN. Program bagi-bagi hadiah ini dimulai pada tahun 2014 sampai tersangka bekerja di tahun 2019. Kurun waktu 5 tahun itu selalu mengadakan penarikan. Jadi modusnya adalah duplikasi, sudah narik anggaran untuk beli hadiah, kemudian ditarikkan ke unit-unit,” tuturnya.

“Kurang lebih 5 tahun total kerugian Rp 7,8 miliar, namun sudah dikembalikan sekitar Rp 700 juta. Perhitungan kerugian negara yang diperoleh dari BPKP itu Rp 7,1 miliar,” ujar Agus.

Agus menegaskan, tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama 6 bulan. “Selama proses penyelidikan tidak pernah hadir,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka R mengakui jika uang hasil korupsi tersebut ada yang sebagian digunakan untuk foya-foya hingga pelesir ke luar negeri.

“Awalnya menjumpai rekening tidak terpakai, kemudian saya coba untuk bertransaksi bisa dilakukan. Dari 2014 sampai 2019. (kabur) Kalimantan, Jakarta, luar negeri, Singapura, Thailand, Korea,” tuturnya.

Simak Video “Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan“
[Gambas:Video 20detik]
(aku/dil)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Perputaran Uang Agen BRILink di Saumlaki Ini Capai Rp 300 Juta/Hari

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina Mulai Hari Ini Jam 12 Siang

5 Juni 2023
Ditinggal Pengendalinya, Emiten Ricky Harun Cari Investor yang Baru

Ditinggal Pengendalinya, Emiten Ricky Harun Cari Investor yang Baru

14 Agustus 2022
BNI Ajak Ibu-ibu Ikutan Program Sahabat Ibupreneur

BNI Ajak Ibu-ibu Ikutan Program Sahabat Ibupreneur

23 Desember 2021
Sasar Pelaku Usaha, BRI & Paper.id Rilis Kartu Kredit PAPERCARD

Sasar Pelaku Usaha, BRI & Paper.id Rilis Kartu Kredit PAPERCARD

16 Juli 2023
KUR BRI, Suntikan Nyawa buat Pedagang Es Podeng

KUR BRI, Suntikan Nyawa buat Pedagang Es Podeng

23 Juni 2023
Panen Hadiah Simpedes, Dua Nasabah BRI di Gresik Dapat Mobil

Panen Hadiah Simpedes, Dua Nasabah BRI di Gresik Dapat Mobil

24 September 2023
Mau Duit Rp 30 Juta, Ceritakan Hal Terseru Kamu Saat Berkunjung ke Jatim

Mau Duit Rp 30 Juta, Ceritakan Hal Terseru Kamu Saat Berkunjung ke Jatim

3 Juni 2022

Bos BSI Respons Kabar Mau Akuisisi BTN Syariah

19 September 2023

Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Korupsi CSR Bank BUMN Rp 252 Juta

29 Desember 2022

Bos BRI Bicara Pentingnya Literasi Keuangan bagi Masyarakat Terpencil

6 September 2023

7 Fakta Terapis Wanita Bandung Diguyur Uang Panas Rp 7,5 M

14 April 2022

Cara Daftar Prakerja Gelombang 54, Syarat, dan Insentifnya

3 Juni 2023

Dirut Bank Jambi Dikenakan Pasal TPPU di Kasus Korupsi Rp 310 M

9 Mei 2023

BRI Perkuat Layanan Valas di BRImo dengan Ragam Fitur Bermanfaat

15 Juni 2023

Sahroni: BUMN Tidak Berikan Sponsor Apapun, Listrik Kami Bayar Full!

2 Juni 2022

Pengembang Mulai Ancang-ancang Garap Proyek Hunian di Kota Penyangga IKN

4 Oktober 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile