bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, Mei 3, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus

admin by admin
7 Oktober 2022
in info Bank
0
Buron 6 Bulan, Tersangka Korupsi Bank BUMN Rp 7,1 M di Temanggung Diringkus
Temanggung –

Polres Temanggung menangkap R (48), buronan kasus korupsi salah satu bank BUMN senilai Rp 7,1 miliar. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan kasus ini dilaporkan 6 bulan yang lalu. Kemudian, saat kasus dalam penyelidikan tersangka sudah kabur.

“Ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan yang lalu dan setelah menjadi tersangka tidak ada di rumahnya. Kita DPO 6 bulan baru minggu ini dapat kita tangkap di daerah Jawa Timur,” ujar Agus dalam pres rilis di Polres Temanggung, Jumat (7/10/2022).

Agus menjelaskan kronologinya, tersangka merupakan salah satu karyawan di salah satu bank BUMN. Kemudian, di bank tersebut ada program bagi-bagi hadiah. Di mana program ini dimulai dari 2014 sampai tahun 2019.

“Salah satu bank BUMN. Program bagi-bagi hadiah ini dimulai pada tahun 2014 sampai tersangka bekerja di tahun 2019. Kurun waktu 5 tahun itu selalu mengadakan penarikan. Jadi modusnya adalah duplikasi, sudah narik anggaran untuk beli hadiah, kemudian ditarikkan ke unit-unit,” tuturnya.

“Kurang lebih 5 tahun total kerugian Rp 7,8 miliar, namun sudah dikembalikan sekitar Rp 700 juta. Perhitungan kerugian negara yang diperoleh dari BPKP itu Rp 7,1 miliar,” ujar Agus.

Agus menegaskan, tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama 6 bulan. “Selama proses penyelidikan tidak pernah hadir,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka R mengakui jika uang hasil korupsi tersebut ada yang sebagian digunakan untuk foya-foya hingga pelesir ke luar negeri.

“Awalnya menjumpai rekening tidak terpakai, kemudian saya coba untuk bertransaksi bisa dilakukan. Dari 2014 sampai 2019. (kabur) Kalimantan, Jakarta, luar negeri, Singapura, Thailand, Korea,” tuturnya.

Simak Video “Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan“
[Gambas:Video 20detik]
(aku/dil)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Perputaran Uang Agen BRILink di Saumlaki Ini Capai Rp 300 Juta/Hari

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Next Post

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lembaga Keuangan Setop Kredit Batu Bara, Industri Bisa Tertekan?

Lembaga Keuangan Setop Kredit Batu Bara, Industri Bisa Tertekan?

14 April 2023
Andre Rosiade Dorong Penurunan Margin Pembiayaan Syariah

Andre Rosiade Dorong Penurunan Margin Pembiayaan Syariah

21 September 2022
Lowongan Kerja Bali, PT BNI Life Insurance Cari Bancassurance Specialist

Lowongan Kerja Bali, PT BNI Life Insurance Cari Bancassurance Specialist

18 September 2022
BUMN Boleh Sponsori Ajang Sepak Bola, tapi Ada Syaratnya

BUMN Boleh Sponsori Ajang Sepak Bola, tapi Ada Syaratnya

18 Februari 2023
Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

21 Mei 2025
BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

BRI Gelar Khitanan Massal, Diikuti 200 Anak di Jakarta

28 Juni 2023
Kronologi Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu di 38 Masjid dalam Sepekan

Kronologi Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu di 38 Masjid dalam Sepekan

12 April 2023

Sederet Strategi BRI Group Capai Kinerja Positif hingga Akhir 2022

14 Mei 2022

3 Fokus Utama Transformasi Digital BRI buat Taklukkan Disrupsi Teknologi

1 Juli 2023

BI dan Kemenkeu Sepakat Bagi Beban Bunga SBN untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

4 September 2025

Belanja di Singapura Makin Praktis, Pakai QRIS di Aplikasi BRImo

18 November 2023

Harta Rafael Alun ‘Dikuras’, Kini Anaknya Harus Bayar Ganti Rugi Rp 120 M

15 Agustus 2023

Bank Mandiri Dorong Layanan Tabungan dan Transaksi Nasabah Bisnis

9 Desember 2022

DKI Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0, Target Desember Rampung

3 Juli 2023

Pesta Rakyat Simpedes Gresik Dimeriahkan Pawai Budaya hingga Konser Musik

21 September 2023

Curhat Bos Holding BUMN Pangan, Bayar Bunga Bank Rp 600 Miliar/Tahun

19 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile