bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

admin by admin
20 Maret 2023
in info Bank
0
Legislator PD Soroti Rangkap Jabatan Komisaris eks Wamenkeu Mardiasmo

Jakarta –

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai komisaris. Hinca menilai hal ini bertentangan dengan Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Hinca menyebut mantan Wamenkeu Mardiasmo menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat dan juga Komisaris PT Taspen. Hinca menyebut rangkap jabatan ini sebagai pelanggaran hukum.

“Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilihat di situs Bank Muamalat, Mardiasmo menjabat Komisaris Utama Independen sejak diangkat pada RUPS Luar Biasa pada 29 November 2022 dan dalam proses pengajuan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK. Di situs Taspen, Mardiasmo tercatat sebagai Komisaris Independen dari 2020 hingga sekarang.

Kembali ke Hinca, politikus Partai Demokrat ini menyebut jabatan Mardiasmo di Bank Muamalat dan PT Taspen menyalahi aturan. Ia meminta pihak terkait untuk mengusut rangkap jabatan itu.

Hinca yang merupakan legislator bidang hukum ini mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dewan komisaris bank tidak boleh merangkap komisaris di lembaga keuangan lain, baik bank maupun bukan bank. Hinca khawatir dua jabatan itu bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara,” sambungnya.

Adapun Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum berbunyi:

Pasal 28

(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pejabat Eksekutif.

a. Pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik bank maupun bukan bank;

b. Pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri.

(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:

a. Anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;

b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau

c. Anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba.

(dwr/gbr)

Previous Post

7 Cara Top Up OVO Lewat M-banking BCA, BNI, BRI, Mandiri, hingga Tokopedia

Next Post

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Next Post
Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Makin Banyak Nasabah Pakai Mobile Banking, Begini Jurus Bank BUMN Tambah Layanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

Top! BRI Perusahaan Publik Terbesar di RI Versi Forbes Global 2000

18 Mei 2022
Presiden Iran Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Harga Minyak Dunia Melonjak. Sumber Liputan6.

Presiden Iran Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter, Harga Minyak Dunia Melonjak

21 Mei 2024
Gelar Rapat Paripurna, DPR Soroti Lonjakan Harga Beras

Gelar Rapat Paripurna, DPR Soroti Lonjakan Harga Beras

31 Oktober 2023
Implementasi Prinsip GCG, BNI Perkuat Praktik Keterbukaan Informasi

Implementasi Prinsip GCG, BNI Perkuat Praktik Keterbukaan Informasi

21 Agustus 2023
Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan dan Tanpa Kartu

Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan dan Tanpa Kartu

16 Maret 2023
Daftar Komisaris BUMN Resign Usai Masuk Timses Capres, Terbaru Andi Gani

Daftar Komisaris BUMN Resign Usai Masuk Timses Capres, Terbaru Andi Gani

26 November 2023
Kinerja International Banking BNI Torehkan Capaian Positif

Kinerja International Banking BNI Torehkan Capaian Positif

28 Juli 2023

Saham BBRI Cetak Rekor, Analis Prediksi Bisa Tembus Rp 6.200/Lembar

17 April 2023

5 Mantan Pegawai Kantoran Sukses Jualan Es Cokelat hingga Kue Kacang

11 Agustus 2022

Erick Thohir Luncurkan Indonesia Inc Hong Kong

30 Juni 2023

Patung Soekarno Hiasi Lanskap Kepulauan Tanimbar

4 Oktober 2022

IHSG Naik ke Level 7.140 Meski Asing Lakukan Net Sell, Saham Energi dan Perbankan Topang Kinerja

17 Juli 2025

Proyek Kereta Cepat Bengkak Rp 21 T, Konsesi Minta Ditambah Jadi 80 Tahun

8 Desember 2022

Agen UMi BRI Ini Banyak Membantu Masyarakat di Bulukumba

22 November 2023

OJK Sebut Kredit Bank Tumbuh 8,96% Jadi Rp 6.837 T per September

30 Oktober 2023

Daftar 5 Bank Terbesar Di Indonesia, Nilai Asetnya Fantastis

4 September 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile