bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

DPR Usul Bentuk Satgas Utang Maskapai ke AirNav Rp 1,52 Triliun

admin by admin
18 September 2023
in info Bank
0
DPR Usul Bentuk Satgas Utang Maskapai ke AirNav Rp 1,52 Triliun

Jakarta –

Komisi XI DPR RI menyoroti sejumlah maskapai yang memiliki utang kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia. Total kewajiban utang senilai Rp 1,52 triliun yang merupakan akumulasi dari 2018 sampai Juni 2023.

Sorotan itu diberikan saat AirNav Indonesia mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,55 triliun sebelum akhirnya disetujui. Jika utang itu diselesaikan seharusnya AirNav Indonesia tidak perlu PMN.

“Kami meminta setelah rapat ini perusahaan-perusahaan itu dipanggil, mengapa ini bisa terjadi terhadap piutang-piutang yang sudah lama bahkan tertimbun cukup besar jumlahnya. Kalau itu bisa diselesaikan, tanpa PMN aja sebenarnya bisa,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan AirNav, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu yang dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, Vera meminta agar dibentuk Satgas Piutang Negara seperti Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diketuai Rionald.

“Pak Rio begitu galak terhadap Satgas BLBI, ini kan hampir sama, harusnya bikin Satgas Piutang Negara, itu harus dilakukan, jangan karena piutang (AirNav) akhirnya negara harus menambal, ini harus diperhatikan, skemanya juga harus dilihat,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citylink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air. Ada juga sejumlah maskapai asing yang disebut rata-rata dari mereka telah berhenti operasi.

“Perusahaan yang paling besar ini benar-benar merugikan. Kalau Garuda mungkin akan lebih mudah untuk berkomunikasi, tapi kalau swasta ketika dia bangkrut, nanti siapa yang menjamin ini semua yang menggantikan. Jadi tolong ini hati-hati, kita enak sekali ya orang berutang terus negara yang harus menanggung (melalui PMN),” tegas Vera.

Ditanya terpisah, Rionald mengatakan yang bisa ditagih oleh pemerintah adalah piutang negara. Untuk itu pihaknya akan menelaah terlebih dahulu apakah utang maskapai terhadap AirNav masuk kategori tersebut atau tidak.

“Jadi pada dasarnya yang bisa kami tagih itu piutang negara. Jadi ini sangat tergantung apakah itu kategorinya piutang negara atau piutang Perum, itu harus diteliti, saya juga akan teliti itu dulu karena yang bisa kita tagih itu piutang negara,” ucap Rionald.

“Kalau tidak salah ada putusan MK yang memisahkan mana yang piutang negara, mana piutang BUMN,” tambahnya.

(aid/rrd)

Previous Post

Nabung Sejak 1982, Nasabah BRI Ini Ketiban Rezeki Dapat Undian Mobil

Next Post

BNI Dukung Penerapan Ekonomi Hijau Lewat Pelatihan UMKM Ramah Lingkungan

Next Post
BNI Dukung Penerapan Ekonomi Hijau Lewat Pelatihan UMKM Ramah Lingkungan

BNI Dukung Penerapan Ekonomi Hijau Lewat Pelatihan UMKM Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anies Turunkan Lagi Target Rumah DP Rp 0 Jadi 9.081 hingga 2026

Anies Turunkan Lagi Target Rumah DP Rp 0 Jadi 9.081 hingga 2026

25 September 2022
Erick Thohir Dorong BRI Perbanyak Agen BRILink di Surabaya

Erick Thohir Dorong BRI Perbanyak Agen BRILink di Surabaya

14 Mei 2022
Bank Woori Saudara Dihadapkan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Senilai Rp 1,28 Triliun

Bank Woori Saudara Dihadapkan Dugaan Fraud Kredit Ekspor Senilai Rp 1,28 Triliun

10 Juni 2025
Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo Gerebek Pasar Tradisional, Ini Tujuannya

Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo Gerebek Pasar Tradisional, Ini Tujuannya

4 September 2023
Pendaftaran TKD Dibuka, KPU Jatim Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Timses

Pendaftaran TKD Dibuka, KPU Jatim Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Timses

15 November 2023
Transaksi Bank BUMN dengan Pengepul Uang Baru Terjadi Sejak 2018

Transaksi Bank BUMN dengan Pengepul Uang Baru Terjadi Sejak 2018

26 April 2022

Perkenalkan 3 Chef yang Dipercaya Menggoyang Lidah Jokowi di Tanimbar

5 Oktober 2022

24 Startup Hub.ID Accelerator 2022 Sampai Tahap “Cari Jodoh”

27 Agustus 2022

Tabungan Mengendap di Bank, Lama-lama Duitnya Ludes?

24 Maret 2022

Latih Kuda Pacu Ternyata Perlu Pahami 3 Naluri Alaminya, Apa Saja Ya?

2 September 2022

MPP Garut Siap Diresmikan Awal Desember, Bakal Diisi 23 Instansi

23 November 2023

Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak, Bakal Ditambal Pakai Utang

3 Agustus 2022

Dulunya Miskin, Desa Wisata Serang Purbalingga Kini Punya Aset Rp 30 M

30 Oktober 2023

Kartu Kredit BRI: Cara Membuat, Syarat, hingga Jenis-jenisnya

26 Agustus 2023

Gaet BUMN-BUMD, Ganjar Canangkan Program Bangun Rumah-Listrik Murah

12 Januari 2022

BRI Beberkan Pertumbuhan Debitur Baru KUR 2023 yang Lampaui Target

20 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile