bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Rabu, Juni 17, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Babak Akhir Reforma Agraria Jokowi

admin by admin
13 November 2023
in info Bank
0
Babak Akhir Reforma Agraria Jokowi

Jakarta –

Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada Selasa (3/10). Perpres 62/2023 merupakan pengganti Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria. Kedua Perpres tersebut sebelumnya menjadi landasan teknis reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria, baik di kawasan hutan maupun non-hutan.

Upaya perbaikan Presiden patut diapresiasi. Perpres 62/2023 diharapkan mampu mengurai benang kusut reforma agraria yang hampir satu dasawarsa ini berjalan. Terkhusus dalam Perpres tersebut telah ada Pasal yang mengatur sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari hasil Penyelesaian Konflik Agraria. Kemudian pengaturan penyelesaian konflik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kejelasan anggaran ditingkat pusat dan daerah.

Target 9 Juta Hektar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo harus dioptimalkan untuk menunaikan janji reforma agraria 9 juta hektar yang dimulai sejak 2014. Selama ini reforma agraria terkungkung dengan kendala birokrasi dan kerumitan administrasi, ketersediaan anggaran, dukungan pemerintah daerah, serta ego sektoral antara kementerian/lembaga. Kenyataan itu yang jadi batu sandungan reforma agraria tidak berjalan sebagaimana arahan Presiden dalam Visi Nawacita dn Visi Indonesia Maju.

Meskipun demikian, Perpres 62/2023 dinilai masih mengandung kelemahan dan menyisakan lubang yang belum tertutup dari kedua Perpres sebelumnya. Setidaknya terdapat enam catatan terkait ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA 1960 tidak masuk konsideran mengingat, dan dihilangkan dalam pasal penjelasan umum. Padahal UUPA 1960 sebelumnya tercantum jelas dalam Perpres 86/2018. Hal itu menunjukkan reforma agraria masih berlandaskan UUPA 1960. Namun di Perpres 62/2023 seolah UUPA 1960 disamarkan.

Catatan kedua terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disisipkan dalam revisi Perpres Reforma Agraria ini. Perpres 62/2023 dikhawatirkan lebih condong melegitimasi penyediaan tanah untuk PSN dengan mengatasnamakan reforma agraria. Ketimbang benar-benar mengembalikan tujuan awal dari reforma agraria, yakni meredistribusikan tanah kepada petani dan rakyat tak bertanah.

Kemudian yang Ketiga, Perpres 62/2023 lebih kental bernuansa UU Cipta Kerja. Sebab menjelaskan hak pengelolaan atas tanah yang diwenangkan kepada Badan Bank Tanah. Sementara bank tanah hanya mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari total hak pengelolaan, atau dalam artian bisa saja menurunkan target reforma agraria 9 juta hektar.

Keempat, patut disoroti dengan serius Perpres 62/2023 lebih menonjol mengatur terhadap pemutihan atau legalisasi korporasi perkebunan dalam kawasan hutan. Hal ini bak menggelar karpet merah bagi keterlanjuran sawit korporasi yang diperkirakan mencapai 3,3 juta hektar itu, melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang didahului sanksi administrasi, bukan dengan sanksi hukum.

Perpres 88/2017 yang kini digantikan Perpres 62/2023 juga telah meniadakan jaminan perlindungan kepada petani yang berkonflik. Karena Pasal 30 Perpres 88/2017 yang mengatur perlindungan kepada petani dari pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu penyelesaian konflik, secara substansi tidak tertuang di Perpres 62/2023.

Selanjutnya yang kelima, perubahan jangka waktu bagi korporasi dalam pembaruan Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai diperlama menjadi 2 (dua) tahun dari tanggal hak berakhir. Padahal dalam Perpres 86/2018, korporasi hanya diberi waktu 1 (tahun). Jika korporasi tidak mengajukan perpanjangan atau pembaruan, tanah tersebut langsung ditetapkan menjadi TORA.

Faktor Kepemimpinan

Catatan yang terakhir keenam, perihal kelembagaan pelaksana. Secara garis besar Perpres 62/2023 tidak banyak mengubah kelembagaan dalam Perpres 86/2023. Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional masih dikomandoi oleh Menko Perekonomian dan Menko Marves. Organisasi petani sebagai representasi dari subjek TORA tidak secara terang dilibatkan. Demikian juga perangkat GTRA di daerah tak ada yang berubah.

Semestinya di pengujung waktu pemerintahan yang tinggal setahun lagi, Presiden mengambil bagian untuk memimpin langsung Reforma Agraria dan mempercepat penyelesaian konflik agraria. Sehingga konflik seperti Pulau Rempang, Kepulauan Riau dan yang baru-baru ini terjadi di Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah bisa diantisipasi sejak dini.

Presiden yang memimpin reforma agraria secara langsung juga dapat menorehkan jejak sejarah. Terutama untuk menunaikan target dalam lampiran Perpres 62/2023 hingga tahun 2024 mendatang. Target itu meliputi: (1) tersedianya TORA dari hasil perubahan batas dan pelepasan Kawasan Hutan seluas 1.300.000 hektar; (2) penerbitan keputusan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPK-TP) untuk sumber TORA seluas 938.879 hektar; (3) Sertipikat Hak Atas Tanah seluas 338.000 hektar bagi petani dan rakyat tak bertanah; dan (4) pemberdayaan kepada 232.100 Kepala Keluarga setelah redistribusi.

Angga Hermanda Ketua Bidang Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh

(mmu/mmu)

Previous Post

Saat Radja Nainggolan Beri Inspirasi Garuda Muda di BRILian Stadium

Next Post

Hitungan Cicilan Motor Listrik Subsidi vs Honda BeAT, Bedanya Segini

Next Post
Hitungan Cicilan Motor Listrik Subsidi vs Honda BeAT, Bedanya Segini

Hitungan Cicilan Motor Listrik Subsidi vs Honda BeAT, Bedanya Segini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Besok, 10 KUA di Jakarta Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Besok, 10 KUA di Jakarta Buka Layanan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

9 Juli 2023
Ini Alasan BRI & Inggris Pilih Lampung-Jabar Sasaran Pemberdayaan UMKM

Ini Alasan BRI & Inggris Pilih Lampung-Jabar Sasaran Pemberdayaan UMKM

19 November 2023
Erick Cerita Saat Jokowi Hampir Dimusuhi di G20 Gegara Ogah Tanda Tangan

Erick Cerita Saat Jokowi Hampir Dimusuhi di G20 Gegara Ogah Tanda Tangan

7 September 2022
Jabar Sepekan: Doni Salmanan Tetap Tajir Usai Terima Vonis

Jabar Sepekan: Doni Salmanan Tetap Tajir Usai Terima Vonis

18 Desember 2022
Kadis Energi Bali Optimis Tempat Wisata Pakai Kendaraan Listrik pada 2023

Kadis Energi Bali Optimis Tempat Wisata Pakai Kendaraan Listrik pada 2023

9 September 2022
Libur Lebaran, AgenBRILink Tetap Layani Transaksi Masyarakat

Libur Lebaran, AgenBRILink Tetap Layani Transaksi Masyarakat

30 April 2023
Sri Mulyani cs Begadang Seleksi Calon Bos OJK Sebelum Diserahkan ke Jokowi

Sri Mulyani cs Begadang Seleksi Calon Bos OJK Sebelum Diserahkan ke Jokowi

7 Maret 2022

ETLE Drone Bantu Polisi Pantau Arus Lalu Lintas Denpasar Secara Real Time

7 Maret 2026

Waskita Buka Suara Respons Direkturnya Tersangka Korupsi

6 Desember 2022

Mau Tukar Uang Rusak? Wajib Cek Jadwal Dulu Ya!

14 Oktober 2022

Gaet BUMN-BUMD, Ganjar Canangkan Program Bangun Rumah-Listrik Murah

12 Januari 2022

Proposal Investasi Apple Senilai USD 100 Juta Dinilai Belum Memadai, iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia

26 November 2024

Dirut BPJamsostek Buka-bukaan Dana JHT Rp 372 T, Disimpan di Mana?

17 Februari 2022

Waspada! Bunga The Fed Bisa Tekan Rupiah

23 November 2023

Erick Thohir Tunjuk Hilda Savitri Jadi Direktur Keuangan AP II

5 April 2022

Targetkan 45 Juta Nasabah di 2024, Ini Progres Holding Ultra Mikro

21 November 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile