bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Christine Natalia by Christine Natalia
19 Mei 2025
in info Bank
0
PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

PPATK Hentikan Sementara Transaksi di Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Bankterkini.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik penghentian massal aktivitas pada sejumlah rekening bank yang belakangan ramai dikeluhkan warganet. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Ivan menerangkan, rekening dormant—yakni rekening tanpa aktivitas penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu—sering diincar pelaku kejahatan. “Banyak kasus menunjukkan rekening tidur dikendalikan pihak lain untuk menampung hasil tindak pidana,” ujarnya, Senin (19 Mei 2025). PPATK, lanjut Ivan, memiliki kewenangan berdasarkan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi demi kepentingan publik.

Langkah penghentian ini sejalan dengan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang dijalankan bersama lembaga terkait. Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28 ribu rekening hasil praktik jual‑beli buku tabungan yang dipakai menyetor dana perjudian daring. Selain itu, rekening orang lain kerap dipakai menampung uang penipuan, perdagangan narkotika, hingga kejahatan siber.

Meski transaksi dibekukan, PPATK menekankan bahwa dana nasabah tetap aman. Pemilik rekening berhak penuh atas saldo dan dapat mengajukan reaktivasi melalui kantor cabang bank masing‑masing dengan memenuhi prosedur. Apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi PPATK secara langsung.

Tiga langkah preventif bagi nasabah

  1. Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.

  2. Jangan pernah membagikan data pribadi kepada pihak asing.

  3. Segera laporkan ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan.

Tujuan penghentian sementara
– Memberi pemberitahuan kepada nasabah mengenai status dorman rekeningnya.
– Menginformasikan ahli waris atau pimpinan perusahaan atas rekening yang tidak terlacak keberadaannya.

PPATK berkomitmen terus menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan transparan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. “Ini bagian dari proteksi kolektif. Mencegah lebih baik daripada menindak ketika kerugian sudah terjadi,” kata Ivan.

Di media sosial X, sejumlah pengguna mengaku terganggu karena rekening diblokir pada akhir pekan. Seorang pemilik akun mengeluhkan layanan email PPATK penuh sehingga sulit memperoleh jawaban cepat. Ada pula nasabah yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan namun tetap terdampak.

Menanggapi keluhan itu, PPATK meminta masyarakat mengikuti prosedur resmi. Bank diminta aktif memberi penjelasan jelas kepada nasabah agar proses verifikasi berjalan cepat. “Koordinasi antara bank, PPATK, dan pemilik rekening menjadi kunci pemulihan layanan,” tutur Ivan.

Pengamat perbankan menilai kebijakan penghentian transaksi rekening dormant memang dapat menimbulkan ketidaknyamanan sementara. Namun, manfaat jangka panjangnya diyakini lebih besar karena menutup ruang bagi sindikat kejahatan finansial. Mereka mendorong bank memperbarui sistem deteksi dini agar rekening berisiko teridentifikasi sebelum disalahgunakan.

Dengan demikian, publik diimbau proaktif merawat rekening masing‑masing, rutin memeriksa mutasi, dan segera menutup akun yang tidak lagi diperlukan. Ketelitian individu, disertai pengawasan ketat otoritas, diharapkan mampu memperkuat fondasi keamanan sistem keuangan Indonesia.

Tags: pemblokiran bankpencegahan pencucian uangPPATKreaktivasi rekeningrekening dormant
Previous Post

Bank Raya Masuk Tiga Besar Bank Digital Terbaik 2025, Catat Kinerja Keuangan Positif

Next Post

Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Next Post
Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Kementerian Keuangan Siap Lakukan Rotasi Besar-Besaran Jabatan Eselon I

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

26 Oktober 2021
3 Bank Ini Tutup Rekening Saldo Rp 0 secara Otomatis, Ini Alasannya

3 Bank Ini Tutup Rekening Saldo Rp 0 secara Otomatis, Ini Alasannya

10 Oktober 2023
Aminullah Galang Dukungan Media Nasional untuk Genjot Wisata dan UMKM

Aminullah Galang Dukungan Media Nasional untuk Genjot Wisata dan UMKM

30 Maret 2022
ATM Full! Bank BUMN Pasok Puluhan Triliun Uang Tunai untuk Nataru

ATM Full! Bank BUMN Pasok Puluhan Triliun Uang Tunai untuk Nataru

30 Desember 2022
Lengkap! Daftar Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN

Lengkap! Daftar Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN

4 Mei 2023

Upaya Mengembalikan Kejayaan Penghasil Jeruk Desa Tritiro Bulukumba

23 November 2023
Resmi Meluncur, Website Indonesia Incorporated Dukung BUMN Go Global

Resmi Meluncur, Website Indonesia Incorporated Dukung BUMN Go Global

29 September 2023

Gandeng Brand Fesyen Lokal, BRI Bantu Restorasi 10 Hektare Hutan

5 Juli 2022

Transaksi Digital Melejit, 99% Nasabah BRI Gunakan Layanan Berbasis Digital

21 November 2023

Mencermati Investasi Telkom di Saham GOTO, Sudah Sesuai Aturan?

17 Juni 2022

Energi Kebaikan Bersama Bank Syariah Indonesia

19 Desember 2022

BI dan Kemenkeu Sepakat Bagi Beban Bunga SBN untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

4 September 2025

Tak Terasa, Bunga Kredit Ternyata Pelan-pelan Mulai Naik

20 Januari 2023

BEI Suspensi Perdagangan Saham SHIP Usai Lonjakan Harga yang Signifikan

11 Juni 2025

Sosok di Balik Texmaco yang Ngemplang BLBI: Sempat Jadi Buronan

24 Desember 2021

Biar Nggak Kelewatan, Cek Dulu Namamu di Penerima BLT Rp 1 Juta

26 Mei 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile