bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

admin by admin
17 Mei 2022
in info Bank
0
Apa Itu Tabungan Emas yang Bikin Pegadaian Digugat Rp 322 M?

Jakarta –

PT Pegadaian (Persero) digugat hingga Rp 322,5 miliar terkait dengan tabungan emas. Gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung lewat kuasa hukumnya, Usman.

Penggugat menilai program ‘Tabungan Emas’ dari Pegadaian merupakan pelanggaran hak cipta karena telah dimiliki oleh si penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup tabungan emas setelah putusan diucapkan.

Lalu, apa itu tabungan emas yang membuat Pegadaian digugat?

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram.

Program tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas, yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Demikian dikutip dari laman resmi pegadaian.co.id.

Order cetak emasnya bisa dilakukan mulai dari kepingan 1 gram, dengan karatase 24 karat. Nasabah bisa melakukan pembelian tabungan emas itu mulai dari 0,01 gram. Intinya, nasabah bisa menabung tapi bukan dalam bentuk uang, melainkan emas.

Perjalanan tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dulu. Tahun 1901, Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai, melainkan juga emas.

Tahun 2008 Pegadaian mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi). Dalam perkembangannya, produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Produk ini telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas. Kemudian, perusahaan mengajukan pembaharuan izin operasional produk tabungan emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero).

Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani lewat pernyataan tertulisnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki.

Tonton juga Video: Kisah kak Toto, Terangi Jalan Anak Autis Dengan Lukisan

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Previous Post

Suami Pembunuh Dini Nurdiani Telah Diperiksa Polisi, Begini Kesaksiannya

Next Post

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Next Post
Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Polisi Ungkap Pengakuan Neneng Umaya Usai Bunuh Dini: Menyesal tapi Puas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seru-seruan di PRS 2023 Purwokerto, Ada Pawai Budaya-Konser Musik

Seru-seruan di PRS 2023 Purwokerto, Ada Pawai Budaya-Konser Musik

13 September 2023

BNI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Usia BUMN yang Genap 25 Tahun

12 Maret 2023
Bank Mandiri Genjot Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan di 2023

Bank Mandiri Genjot Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan di 2023

24 November 2023
Dear Pak Jokowi, Kata Bank Dunia Beras Indonesia Termahal se-Asean!

Dear Pak Jokowi, Kata Bank Dunia Beras Indonesia Termahal se-Asean!

6 Februari 2023
Cari Tiket Liburan Akhir Tahun? Citilink Online Travel Fair Hadir Lagi!

Cari Tiket Liburan Akhir Tahun? Citilink Online Travel Fair Hadir Lagi!

6 Desember 2023
Bos-bos Perusahaan dan Lembaga Keuangan Main Ketoprak Cerita Ken Dedes

Bos-bos Perusahaan dan Lembaga Keuangan Main Ketoprak Cerita Ken Dedes

29 Juli 2022
Pelajar SMA di Riau Kini Bisa Jajan Pakai e-Money di Kantin

Pelajar SMA di Riau Kini Bisa Jajan Pakai e-Money di Kantin

17 November 2022

Sokong Ekonomi Komunitas, BNI Raih TJSL BUMN Award 2022

3 Oktober 2022

PNM Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2022

16 September 2022

Potret Perajin Kerupuk Atom yang Raup Cuan hingga Puluhan Juta

25 Agustus 2022

BNI UMKM Festival Fasilitasi UMKM Tingkatkan Skill & Kapasitas Bisnis

9 Agustus 2023

Sri Mulyani Rogoh Kocek Negara Rp 4,3 T Demi Kereta Cepat

9 November 2021

Blak-blakan Badai PHK Startup hingga Saham GoTo Anjlok

14 Desember 2022

Kejari Sibolga Geledah Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,9 M

9 Juli 2023

Didukung BRI, Startup Plepah Wakili Indonesia di Hannover Messe 2023

5 Mei 2023

Semangat Guru Muslimah Mengajar di Pulau Terluar

13 Oktober 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile