bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Nggak Pakai Antre

Jakarta –

Menggunakan mekanisme online, kini cara bayar pajak motor semakin mudah dan praktis. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Memang untuk beberapa metode masih perlu datang ke Samsat induk untuk mengambil lembar pengesahan STNK. Namun beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke Samsat induk.

Selain itu untuk perpanjangan pajak satu tahun masih dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.

Berikut adalah cara bayar pajak motor online:

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

2. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat

Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tidak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.

Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang melayani pembayaran ini, yaitu Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

Untuk mekanisme pembayarannya bisa menggunakan ATM, internet banking, maupun mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan e-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.

Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana objek pajak terdaftar. Syaratnya membawa KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan bukti pembayaran.

(ara/ara)

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Apresiasi Nasabah, BNI Gelar Undian Berhadiah Mobil Tesla

Next Post

Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

Next Post
Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Wow, Dijual Laku Segini Lho

Punya Uang Kertas Rp 100 Pinisi Cetakan 1992? Wow, Dijual Laku Segini Lho

15 Oktober 2022
Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mengundurkan Diri, Jabatannya Kosong?

Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mengundurkan Diri, Jabatannya Kosong?

25 November 2021
10 Macam Metode Pembayaran Online yang Sering Digunakan

10 Macam Metode Pembayaran Online yang Sering Digunakan

11 Oktober 2022
BRI Posisi Teratas dari 8 Perusahaan RI yang Masuk Forbes Global 2.000

BRI Posisi Teratas dari 8 Perusahaan RI yang Masuk Forbes Global 2.000

13 Juni 2023
BCA Buka Beasiswa Pendidikan untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

BCA Buka Beasiswa Pendidikan untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya

26 Oktober 2021
Ada Promo Jumbo di Transmart Full Day Sale, Pengunjung Borong Beras

Ada Promo Jumbo di Transmart Full Day Sale, Pengunjung Borong Beras

24 Juni 2023
Beragam Upaya BRI Dukung Pengembangan Sepakbola Tanah Air

Beragam Upaya BRI Dukung Pengembangan Sepakbola Tanah Air

12 November 2023

Didukung BRI, Perputaran Uang RI vs Argentina Diproyeksi Capai Rp 500 M

9 Juni 2023

BNI Meriahkan Bazar UMKM dan Pasar Murah di Gunungsitoli Nias

8 Januari 2023

6 Loker BUMN Bank Mandiri buat Lulusan S1 Jurusan IT-Akuntansi, Yuk Daftar!

28 Januari 2022

DPR Panggil Bos-bos Bank BUMN, Ada Apa?

30 Maret 2022

BRI Dukung Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

19 Juni 2023

Kisah Pengusaha Walet Dari Sebuah Buku

1 Oktober 2022

BUMN Disebut Jadi Kunci Transformasi Keuangan Digital Negara

22 Oktober 2022

Tas Anyaman Daun Lontar Khas Bulukumba Pikat Turis Italia-Istri Menteri

15 November 2023

IHSG Kembali Terperosok, Investor Asing Jual Saham Besar-Besaran

12 Juni 2024
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile