bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

admin by admin
24 Januari 2023
in info Bank
0
Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

Jakarta –

PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Februari 2023 mendatang.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ada beberapa mata acara rapat yang akan dibahas.

Mulai dari persetujuan perubahan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) tahun 2021 yang merupakan penyertaan modal negara hingga perubahan susunan pengurus. Pengurus yang dimaksud adalah jajaran direksi maupun komisaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasannya, Waskita Karya bermaksud mengubah penggunaan dana hasil PMHMETD tahun 2021 ini. Sesuai dengan ketentuan maka perseroan wajib menyampaikan rencana dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Selanjutnya ada mata acara penetapan biaya atas pelaksanaan privatisasi perseroan tahun 2022. Ini untuk memenuhi ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi perusahaan perseroan.

Kemudian ada juga mata acara persetujuan perubahan pengurus perseroan. Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) butir c dan pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawasan BUMN juncto peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER02/MBU/02/2015.

Serta Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara juncto Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/07/2021.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN bersiap-siap mencari pengganti direksi PT Waskita Karya (Persero) yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan Bambang Rianto bakal didepak dari perusahaan. Dalam waktu dekat akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan Waskita untuk menentukan pengganti Bambang Rianto.

“Udah pasti lah (didepak dari perusahaan). Kita akan rombak lagi, pasti. Kalau itu kita dorong lah,” ungkap Arya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

(kil/das)

Previous Post

Bos BRI Buka-bukaan di DPR: NIM Turun ke 6%, Transaksi Digital Naik 30%

Next Post

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

Next Post
KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba 'Kondisikan' Putusan Perkara di MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kronologi Pistol Dirut BUMN Harry Warganegara Meletus di Bandara Makassar

Kronologi Pistol Dirut BUMN Harry Warganegara Meletus di Bandara Makassar

20 April 2023
K/L Diminta Rawat Aset Negara, Sri Mulyani: Jangan Hanya Minta Anggaran!

K/L Diminta Rawat Aset Negara, Sri Mulyani: Jangan Hanya Minta Anggaran!

15 November 2021
Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Cek di Sini!

Daftar Perusahaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Cek di Sini!

11 Mei 2023
BRI Pastikan Perubahan Tarif Transfer Jadi Rp 150 Ribu Hoax!

BRI Pastikan Perubahan Tarif Transfer Jadi Rp 150 Ribu Hoax!

7 September 2022
Bagikan Sertifikat Tanah, Jokowi: Bisa ‘Disekolahkan’, Tapi Hati-hati

Bagikan Sertifikat Tanah, Jokowi: Bisa ‘Disekolahkan’, Tapi Hati-hati

4 Desember 2023
Mendag Akan Sosialisasi Penggunaan Mata Uang Lokal ke Eksportir-Importir

Mendag Akan Sosialisasi Penggunaan Mata Uang Lokal ke Eksportir-Importir

5 September 2023

PMN Rp 3,2 T Buat Tambal Bolong Proyek Kereta Cepat Cair, KAI Bilang Begini

4 Januari 2023

Kabar Baik! Ini 8 Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Lulusan SMA

12 Mei 2023

Warga Garut Ketiban Rezeki Nomplok di Acara Panen Hadiah Simpedes BRI

11 Agustus 2023

Bank Indonesia Cabut Sejumlah Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku Lagi

30 Oktober 2025

BRI Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Social Engineering

15 Mei 2023

Dukung Industri Film Karya Anak Bangsa, BRI Ajak Nobar Film Srimulat

17 Juni 2022

Cek Nama BUMN Incaran Kalian di Sini! Banyak yang Lagi Buka Lowongan

4 Desember 2022

Wajib Ada! Ini 6 Aplikasi Smartphone yang Memudahkanmu Saat Liburan

11 Agustus 2022

Mendengar Mimpi Mereka, Siswa-Siswi SD Dari Perbatasan

30 September 2022

Bobol Bank BUMN Rp 300 Juta, WN Estonia Ditangkap di Jakarta!

27 Juni 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile