bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Maret 26, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

admin by admin
24 Januari 2023
in info Bank
0
Direkturnya Terseret Korupsi, Waskita Mau RUPSLB buat Angkat Penggantinya

Jakarta –

PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Februari 2023 mendatang.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ada beberapa mata acara rapat yang akan dibahas.

Mulai dari persetujuan perubahan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) tahun 2021 yang merupakan penyertaan modal negara hingga perubahan susunan pengurus. Pengurus yang dimaksud adalah jajaran direksi maupun komisaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasannya, Waskita Karya bermaksud mengubah penggunaan dana hasil PMHMETD tahun 2021 ini. Sesuai dengan ketentuan maka perseroan wajib menyampaikan rencana dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Selanjutnya ada mata acara penetapan biaya atas pelaksanaan privatisasi perseroan tahun 2022. Ini untuk memenuhi ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi perusahaan perseroan.

Kemudian ada juga mata acara persetujuan perubahan pengurus perseroan. Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) butir c dan pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawasan BUMN juncto peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER02/MBU/02/2015.

Serta Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara juncto Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/07/2021.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN bersiap-siap mencari pengganti direksi PT Waskita Karya (Persero) yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan Bambang Rianto bakal didepak dari perusahaan. Dalam waktu dekat akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan Waskita untuk menentukan pengganti Bambang Rianto.

“Udah pasti lah (didepak dari perusahaan). Kita akan rombak lagi, pasti. Kalau itu kita dorong lah,” ungkap Arya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

(kil/das)

Previous Post

Bos BRI Buka-bukaan di DPR: NIM Turun ke 6%, Transaksi Digital Naik 30%

Next Post

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

Next Post
KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba ‘Kondisikan’ Putusan Perkara di MA

KPK Dalami Dugaan Hakim Agung Gazalba 'Kondisikan' Putusan Perkara di MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Transformasi Digital Bank Syariah Indonesia Mendukung Inklusi Keuangan

Transformasi Digital Bank Syariah Indonesia Mendukung Inklusi Keuangan

20 Desember 2022
UMP 2026 dan Rentang Alfa Picu Kekhawatiran PHK di Sektor Padat Karya

UMP 2026 dan Rentang Alfa Picu Kekhawatiran PHK di Sektor Padat Karya

22 Desember 2025
Bos BRI Dinobatkan CEO Terbaik Versi CNBC Indonesia Award 2021

Bos BRI Dinobatkan CEO Terbaik Versi CNBC Indonesia Award 2021

16 Desember 2021
Warga Rusia Hindari Mobilisasi ke Ukraina: Saya Akan Patahkan Kaki-Tangan

Warga Rusia Hindari Mobilisasi ke Ukraina: Saya Akan Patahkan Kaki-Tangan

24 September 2022
Istri Hasbi Hasan Kembali Tolak Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Suap MA

Istri Hasbi Hasan Kembali Tolak Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Suap MA

4 Oktober 2023
4 Bank BUMN Setor Dividen ke Negara Rp 40,74 T, Siapa Paling Gede?

4 Bank BUMN Setor Dividen ke Negara Rp 40,74 T, Siapa Paling Gede?

17 Maret 2023
Pantas Banyak Korban Jebakan Utang, China Ternyata ‘Tukang’ Kredit Terbesar Dunia

Pantas Banyak Korban Jebakan Utang, China Ternyata ‘Tukang’ Kredit Terbesar Dunia

28 Juli 2022

Bos BTN Jelaskan Duduk Perkara Nasabah Ngamuk di TikTok

28 Maret 2023

Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi, Potensi Kenaikan Berlanjut?

20 Maret 2025

Sederet Pemain BRI Liga 1 yang Bersinar di Skuad Garuda Piala AFF 2020

29 Desember 2021

Berkat Langkah Holding Perkebunan, Industri Sawit RI Diramal Bisa Makin Moncer

12 Maret 2023

Harga Pertalite Hingga Pertamax di Seluruh SPBU, Masih Bisa Turun

9 September 2022

Bank Syariah Indonesia Buka Beasiswa untuk Mahasiswa, Simak Ketentuannya

26 Oktober 2021

Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Evaluasi Sistem Keuangan dan Kebijakan DHE

14 Oktober 2025

Sensasi Berekspresi di Jembatan Kaca Bulukumba

21 November 2023

Bikin Ngiler, Segini Macam-macam Gaji BUMN dari Telkom hingga Pertamina

30 Juli 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile