bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

admin by admin
13 September 2023
in info Bank
0
Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian

Kudus –

Pengadilan Negeri Kudus memanggil sebuah bank milik pemerintah terkait kasus raibnya uang nasabah sebesar Rp 5,8 miliar. Pengadilan mengingatkan bank tersebut untuk segera mengganti kerugian nasabah.

Dalam kasus tersebut bank milik negara itu telah kalah dan harus mengganti uang nasabah sebagaimana putusan peradilan tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini baru diingatkan dan diperingatkan. Untuk mematuhi isi putusan, nanti dia (pihak bank) tidak mau (menaati putusan) ada proses berikutnya,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di PN Kudus pada siang tadi. Selain pihak bank, perwakilan dari pihak nasabah selaku penggugat juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Rudi, pihak bank menyampaikan bahwa mereka meminta waktu 8 hari untuk melaksanakan kewajibannya itu.

“Ini waktunya sampai dua kali, itu kewenangan ketua yang melaksanakan, ini SOP pertama dikasih waktu delapan hari, itu nanti dilaksanakan apa tidak,” jelas Rudi.

“Ya nanti ada pelaksanaan eksekusi, tapi setelah ada penghukuman sejumlah bayaran uang, nanti kalau tidak mau mengembalikan ada proses namanya kalau itu contoh per orangnya misalnya punya utang, nah kalau tidak membayar akan disita barang-barang sesuai dengan nominal,” dia melanjutkan.

Namun kata Rudi ada mekanisme sendiri jika pihak perbankan tidak mematuhi putusan kasasi. Sebab tergugat merupakan BUMN.

“Ini kan BUMN, ini badan hukum berupa PT, ini BUMN. Ini nanti ada mekanisme tergantung dari Ketua PN,” ungkap dia.

Kuasa hukum penggugat, Musyafak berharap agar termohon melaksanakan amar putusan. Di mana termohon untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas raibnya uang nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

“Kami juga meminta secara tertulis kepada kantor OJK perwakilan Jateng-DIY untuk menegur dan memberikan perintah kepada termohon untuk melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya ditemui di PN Kudus siang tadi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini nasabah bernama Imam Rofii mengaku tabungannya senilai Rp 5,8 miliar raib. Diduga pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

Simak Video “Heboh Hacker LockBit Bocorkan Data Nasabah BSI“
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/dil)

Previous Post

Kilas Balik Kemeriahan Pesta Rakyat Simpedes 2023 di Ponorogo

Next Post

Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Next Post
Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Bantu Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, UGM Buka Mata Kuliah Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Marak Penipuan & Kejahatan Siber, Ini Upaya BRI Lindungi Data Nasabah

Marak Penipuan & Kejahatan Siber, Ini Upaya BRI Lindungi Data Nasabah

20 September 2022
SOLA Jadi Incaran! PT Xolare RCR Energy Tbk Raih Kesuksesan dengan Kenaikan Saham 13% Pasca-IPO. Sumber CNBC.

SOLA Jadi Incaran! PT Xolare RCR Energy Tbk Raih Kesuksesan dengan Kenaikan Saham 13% Pasca-IPO

8 Mei 2024
Di Depan Bos BRI, Mulan Jameela Curhat Banyak Rentenir hingga Penipuan

Di Depan Bos BRI, Mulan Jameela Curhat Banyak Rentenir hingga Penipuan

31 Januari 2023
Harga Rumah Makin Mahal, Milenial Palembang Disarankan Beli Apartemen

Harga Rumah Makin Mahal, Milenial Palembang Disarankan Beli Apartemen

28 Agustus 2023
BUMN Karya Lagi Megap-megap: Utang Menggunung, Kontrak Baru Lesu

BUMN Karya Lagi Megap-megap: Utang Menggunung, Kontrak Baru Lesu

28 September 2022
Program Solar untuk Koperasi Nelayan Siap Uji Coba di Surabaya

Program Solar untuk Koperasi Nelayan Siap Uji Coba di Surabaya

15 September 2022
Loker Bali, PT BRI Multifinance Indonesia Buka Lowongan Branch Auditor

Loker Bali, PT BRI Multifinance Indonesia Buka Lowongan Branch Auditor

3 September 2022

Indeks Bisnis UMKM BRI Sebut UMKM Tumbuh Positif di Q3-Optimis di Q4

30 Oktober 2023

Taspen Gandeng Himbara dan Tapera buat Tingkatkan Layanan ke Peserta

31 Mei 2022

BUMN Nggak Cuma Tahu Kejar Untung, tapi Juga Serius Perangi Krisis Iklim

28 Februari 2023

Bos BRI Buka-bukaan Strategi Pembiayaan buat UMKM

6 September 2023

Soal Pinjaman ADB Rp 7,8 T, Stafsus Erick: Tak Langsung ke BUMN

18 November 2022

OJK Minta BSI Percepat Pemulihan Sistem yang Kena Serangan Siber

10 Mei 2023

Panen Hadiah di Pesta Rakyat Simpedes Ponorogo, Ada Hadiah Utama 2 Mobil

8 September 2023

Bank Indonesia Sulsel Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Berikut 81 Lokasinya

7 April 2022

Ekonomi di Desa-desa Ini Malah Bisa Tumbuh Kala Pandemi, Kok Bisa?

15 Desember 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile