bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui

admin by admin
28 April 2022
in info Bank
0
Eks Manager Perum Perindo Didakwa Kasus Korupsi, Terancam 4 Tahun Bui
Jakarta –

Mantan General Manager Strategic Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing Perum Perindo Wenny Prihatini didakwa terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Weny terancam 4 tahun penjara.

“Telah dilaksanakan sidang perdana atas nama terdakwa Wenny Prihatini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dalam dakwaannya, Wenny telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Direktur Utama Perum Perindo pada periode 11 Januari 2016 s/d 11 Desember 2017 Syahril Japarin, Direktur Usaha Perum Perindo pada priode 17 Maret 2017 s.d. 11 Desember 2017 Risyanto Suanda, melakukan kerja sama perdagangan ikan dengan Direktur PT. Kemilau Bintang Timur (PT. KBT) Lalam Sarlam, Direktur Utama PT. Global Prima Sentosa (PT. GPS) Riyanto Utomo, Direktur PT. Samudera Sakti Sepakat (PT. SSS) Irwan Gozali, Direktur PT. Prima Pangan Madani (PT. PPM) Nabil M Basyuni (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Renyta Purwaningrum, secara melawan hukum.

Adapun Terdakwa Wenny Prihatini didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dalam kasus ini, Perum Perindo merupakan BUMN, dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200.000.000.000 (miliar), yang terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Awalnya penerbitan MTN itu dilakukan bertujuan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Business Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Previous Post

Hari Terakhir! Penukaran Uang di Pasar Pramuka Ramai Diserbu Warga

Next Post

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Next Post
Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Pesan Ganjar ke Pemudik: Kalau Sopir Ngebut Diingetin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pegawai di 3 BUMN Karya Kabarnya Tidak Bisa Dapat Kredit Bank

Pegawai di 3 BUMN Karya Kabarnya Tidak Bisa Dapat Kredit Bank

21 Juli 2023
Cara Cepat Tingkatkan Media Sosial Bisnis dengan Desainpromosi.co.id

Cara Cepat Tingkatkan Media Sosial Bisnis dengan Desainpromosi.co.id

4 Juli 2022
4 Legenda Sepakbola Dunia Jadi Pelatih Fourfeo BRIMO Future Garuda

4 Legenda Sepakbola Dunia Jadi Pelatih Fourfeo BRIMO Future Garuda

1 Juni 2023
Jenazah Polisi Korban Penembakan di Yahukimo Dipulangkan ke Barru Sulsel

Jenazah Polisi Korban Penembakan di Yahukimo Dipulangkan ke Barru Sulsel

30 November 2022
Catat! Ini Cara Lapor Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Catat! Ini Cara Lapor Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

31 Mei 2022
Sri Mulyani Ungkap Alasan Penundaan Laporan Kinerja APBN Januari 2025

Sri Mulyani Ungkap Alasan Penundaan Laporan Kinerja APBN Januari 2025

14 Maret 2025
BNI Antarkan 10 UMKM Pasarkan Produk Lokal di Dubai

BNI Antarkan 10 UMKM Pasarkan Produk Lokal di Dubai

6 November 2021

Contoh Soal PTS IPS Kelas 7 Semester 2 Plus Jawaban, Ayo Berlatih!

2 Maret 2023

Ingat! Penerima BSU Rp 600 Ribu Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

7 September 2022

Tugas Erick ke BTN Perkuat Ekosistem Perumahan RI

24 Januari 2022

Rusia Invasi Ukraina, 138 WNI Diminta Kumpul di KBRI Kiev

24 Februari 2022

Hadir di AIPF 2023, Dirut BRI Ungkap Tantangan Layani Segmen UMKM

6 September 2023

UMKM Kuliner Diserbu Warga Ponorogo di Pesta Rakyat Simpedes 2023

9 September 2023

Dikritik Demokrat, Ini Proyek-proyek Bombastis Jokowi Selama Menjabat

7 Mei 2023

Medsos Vs e-Commerce, Mana Sih yang Lebih Efektif untuk Jualan Online?

18 Desember 2022

Puncak PRS Pati, Bos BRI: Bukan Sekadar Hiburan tapi Penguatan Ekonomi

26 Agustus 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile