bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Jaksa Sita Duit 9 Mata Uang dari Achsanul Qosasi Tersangka BTS

admin by admin
14 November 2023
in info Bank
0
Jaksa Sita Duit 9 Mata Uang dari Achsanul Qosasi Tersangka BTS
Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa sertifikat tanah hingga mata uang asing milik tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi. Penyitaan itu dilakukan di rumah Achsanul di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ pada tanggal 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jalan Inpres No 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (14/11/2023).

Ketut mengatakan pihaknya menyita sertifikat tanah milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu yang berada di Kabupaten Bogor dan Jakarta. Kejagung juga menyita surat deposito bank dengan jumlah Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” kata Ketut.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita mata uang asing dari berbagai negara milik Achsanul Qosasi. Aset yang disita akan menjadi barang bukti dalam perkara BTS Kominfo yang menjerat Achsanul.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” kata Ketut.

Berikut daftar aset yang disita Kejagung:

1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik

-1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;

-1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian

-1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

=1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

-1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

-1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;

-1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar Amerika serikat).

2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:

1. Euro
– 100 Euro sebanyak 175 lembar atau 17.500
– 50 Euro sebanyak 8 lembar atau 400
– 20 Euro sebanyak 1 lembar atau 20
– 10 Euro sebanyak 3 lembar atau 30
– 5 Euro sebanyak 2 lembar atau 10

Totalnya Euro 17.960 atau sekitar Rp 302 juta

2. Pound sterling
– 50 Pound sterling sebanyak 15 lembar atau 750
– 20 Pound sterling sebanyak 21 lembar atau 420

Totalnya Pound sterling 1.170 atau sekitar Rp 22,5 juta

3. SGD
– 1.000 SGD sebanyak 3 lembar atau 3.000
– 100 SGD sebanyak 2 lembar atau 200
– 50 SGD sebanyak 10 lembar atau 500
– 5 SGD sebanyak 1 lembar atau 5

Totalnya SGD 3.705 atau sekitar Rp 42,7 juta

4. USD
– 100 USD sebanyak 2 lembar atau 200

Totalnya USD 200 atau sekitar Rp 3,1 juta

5. Yen
– 5.000 Yen sebanyak 1 lembar atau 5.000
– 1.000 Yen sebanyak 3 lembar atau 3.000

Totalnya Yen 8.000 atau sekitar Rp 827 ribu

6. Rubel
– 5.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 5.000
– 1.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 1.000

Totalnya Rubel 6.000 atau sekitar Rp 1 juta

7. Dirham
– 500 Dirham sebanyak 1 lembar atau 500
– 20 Dirham sebanyak 2 lembar atau 40

Totalnya Dirham 540 atau sekitar Rp 2,3 juta

8. Riyal
– 500 Riyal sebanyak 1 lembar atau 500

Totalnya Riyal 500 atau sekitar Rp 2 juta

9. Rupiah
– 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar atau 56.500.000

Totalnya Rp 56,5 juta

Dari keseluruhannya apabila ditotalkan dalam rupiah maka Rp 302 juta + Rp 22,5 juta + Rp 42,7 juta + Rp 3,1 juta + Rp 0,8 juta (Rp 827 ribu) + Rp 1 juta + Rp 2,3 juta + Rp 2 juta + Rp 56,5 juta yaitu Rp 432,9 juta.

Baca selanjutnya soal Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi tersangka>>

Previous Post

Gelar ‘UMKM Merah Putih’, Bank Mandiri Targetkan 2.000 UMKM Go Digital

Next Post

Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

Next Post
Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

Ini Syarat Nyicil Motor Listrik Subsidi, Cuma Rp 250 Ribuan per Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Mandiri Ditunjuk Pemerintah Salurkan Bonus ke Atlet ASEAN Para Games

Bank Mandiri Ditunjuk Pemerintah Salurkan Bonus ke Atlet ASEAN Para Games

4 Juli 2023
Menghadapi Krisis Pangan Global

Menghadapi Krisis Pangan Global

9 September 2022
Layanan BSI Error Berhari-hari Ternyata Kena Serangan Cyber

Layanan BSI Error Berhari-hari Ternyata Kena Serangan Cyber

12 Mei 2023
BRI Fellowship Journalism & BRI Write Fest Kembali Digelar

BRI Fellowship Journalism & BRI Write Fest Kembali Digelar

14 November 2023
Andre Rosiade Apresiasi Kinerja BRI yang Berhasil Cetak Lonjakan Laba

Andre Rosiade Apresiasi Kinerja BRI yang Berhasil Cetak Lonjakan Laba

31 Agustus 2023
Pegadaian Ikut Berperan Bersihkan 708 Kg Sampah di Pantai Tanjung Bayang

Pegadaian Ikut Berperan Bersihkan 708 Kg Sampah di Pantai Tanjung Bayang

14 Agustus 2023
Erick Pastikan Pertamax Bisa Turun Kalau Ini Terjadi

Erick Pastikan Pertamax Bisa Turun Kalau Ini Terjadi

7 September 2022

KPR BRI Virtual Expo Vol.2 Mudahkan Milenial Punya Rumah

27 Oktober 2021

Kemendikbudristek Buka Program Magang & Studi Independen Bersertifikat

3 November 2022

Ketua Komisi VI DPR Kritik Balik Fahri Hamzah soal Panggil Direksi BUMN: Bahaya!

16 Februari 2022

Potensi Bank Syariah Bisa Digeber Pakai Cara Ini

6 Desember 2022

Bos BRI Ungkap Alasan Jadi Sponsor Utama Liga 1 Tiga Kali Berturut-turut

27 Juni 2023

Didukung BRI, Perputaran Uang RI vs Argentina Diproyeksi Capai Rp 500 M

9 Juni 2023

BPJT Klaim Waktu Tempuh Kendaraan di Tol Dalam Kota Meningkat

10 Juni 2022

Kisah Anak-anak di Anambas, Seberangi Lautan untuk Tetap Sekolah

20 Agustus 2022

Berkah Ramadan, Serbu Promo Belanja Berlimpah dari BRI!

24 Maret 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile