Jakarta –
Pengumuman! Kartu ATM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan magnetic stripe atau pita magnetik nggak berlaku lagi. Kartu tersebut masuk masa penonaktifan alias pemblokiran bertahap hingga September 2021.
Oleh sebab itu, nasabah BRI harus menggantinya dengan kartu ATM berbasis chip. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan dalam rangka migrasi ke kartu chip, BRI telah menonaktifkan kartu pita magnetik secara bertahap dari Juni hingga September 2021.
BRI juga telah aktif melakukan komunikasi.
“Dalam rangka migrasi kartu magnetic stripe menjadi kartu berchip, BRI telah melakukan penonaktifan kartu magnetic stripe secara bertahap pada Juni hingga September 2021. Sebelumnya BRI telah mengkomunikasikan secara aktif hal tersebut kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,” katanya kepada detikcom, Senin (11/10/2021).
Bagaimana cara mengganti ke kartu ATM chip? Nasabah dapat ke kantor BRI untuk mengganti kartu pita magnetik. Penggantian pun tidak dikenakan biaya alias gratis.
Nasabah cukup membawa KTP, kartu nasabah lama serta membawa buku tabungan.
“Adapun penggantian kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan di Kantor BRI terdekat tanpa dikenakan biaya. Nasabah hanya cukup membawa KTP, kartu debit BRI magnetic stripe lama dan buku tabungan,” terang Aestika.
(acd/hns)