Jakarta –
Garuda Indonesia ‘lolos’ proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian utang Garuda disetujui mayoritas kreditur dalam proses voting yang dilakukan Jumat 17 Juni kemarin.
Dalam proses voting PKPU, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Beberapa mekanisme sendiri diajukan Garuda untuk menyelesaikan utangnya, mulai dari membayar langsung menggunakan kas perusahaan hingga menerbitkan surat utang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan dalam proposal perdamaian yang ditawarkan pihaknya. Penyelesaian utang diklasifikasikan berdasarkan jumlahnya. Pertama, untuk kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan langsung dengan kas perusahaan.
“Proposal perdamaian kita ada beberapa klasifikasi, pertama mereka yang punya utangnya saat ini di DPT (daftar piutang tetap) disekapati di bawah Rp 255 juta akan kita bayarkan dari arus kas perusahaan,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ditulis Minggu (19/6/2022).
Irfan melanjutkan, untuk klasifikasi kreditur dengan utang di atas Rp 255 juta akan mendapatkan kupon surat utang ataupun ekuitas saham. Garuda Indonesia sendiri akan mengeluarkan surat utang hingga US$ 825 juta dan menyikapi ekuitas saham sebesar US$ 330 juta.
“Kedua, untuk Rp 255 juta ke atas, (pemegang) sukuk, lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar US$ 825 juta dan saham US$ 330 juta,” ujar Irfan.
Sementara itu, untuk utang bank dan perusahaan BUMN lainnya, Garuda menawarkan penyelesaian utang dengan memperpanjang masa pembayaran hingga 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.
Sejauh ini, total utang Garuda yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU sudah mencapai Rp 142 triliun. Dilansir dari laman PKPU Garuda, jumlah tersebut diambil dari daftar piutang tetap (DPT) yang diunggah di website tersebut per 14 Juni 2022.
Jumlah itu merupakan total dari DPT perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Tercatat, dalam dokumen tersebut ada 501 kreditur yang terdaftar dan terverifikasi dalam proses PKPU Garuda. Mayoritas kreditur yang ada merupakan perusahaan lessor dengan jumlah 355 pihak, kemudian perusahaan non lessor sebesar 123 pihak, dan kreditur preferen 23 pihak.
(hal/dna)