bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, November 1, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

admin by admin
25 Oktober 2022
in info Bank
0
Memperkuat Pengendalian Internal Pemerintah

Jakarta –

Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami peningkatan dari 32 pada 2012 menjadi 40 (2019), namun selama pandemi Covid-19 pada 2020 – 2021 IPK Indonesia mengalami penurunan menjadi 37 – 38 di bawah Vietnam. Artinya, antikorupsi di Indonesia tidak lebih baik daripada Vietnam apalagi Singapura.

Kasus fraud korupsi di Indonesia terjadi semakin merata di tingkat pemerintahan pusat sampai dengan daerah dan BUMN/BUMD, dari level eksekutif/CEO, aparatur negara, eksekutif sampai legislatif dan yudikatif atas tertangkapnya salah satu hakim agung. Fraud korupsi yang menembus proses penegakan hukum tertinggi tersebut membuat prihatin Presiden Joko Widodo.

Korupsi penyalahgunaan kewenangan penyelenggara pemerintahan seperti penyerobotan lahan yang melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu (1998-2008) kerugian ditaksir Rp 78 triliun, dan korupsi perizinan pertambangan Bupati Kotawaringin Timur senilai Rp 5,8 triliun, serta korupsi BP Migas – PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) sekitar Rp 37,8 triliun.

Sedangkan kasus korupsi terkait keuangan investasi antara lain BLBI yang menurut hasil audit BPK tahun 2000 kerugiannya ditaksir mencapai Rp 138 triliun, Bank Centuri Rp 7 triliun, korupsi ASABRI Rp 23 triliun, dan Jiwasraya Rp 17 triliun, serta Pelindo II (2020) Rp 6 triliun.

Hampir semua kasus fraud korupsi di Tanah Air tersebut melibatkan pihak swasta. Hal itu bisa dipahami karena pengurusan usaha swasta lebih fleksibel dibandingkan pemerintah atau BUMN/D yang dibatasi dengan regulasi dan pengawasan berlapis. Meskipun penyelenggaraan negara dan pelaku usaha telah diatur dan diawasi ketat, tapi mengapa fraud korupsi terus terjadi dengan berbagai improvement modusnya?

Menurut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp 18,37 triliun ternyata sebanyak 7.020 permasalahan atau 45%-nya akibat kelemahan sistem pengendalian intern.

Sistem pengendalian internal saat ini tidak hanya mengandalkan audit tahunan, tetapi sudah dilakukan secara berlapis sejak perencanaan, proses pelaksanaan hingga pasca rampungnya pekerjaan atau sering dikenal dengan Three Line of Defence atau Three Line of Model yang melibatkan unit operasional, manajemen risiko, kepatuhan, pengawasan intern serta peran aktif pengurus dan pengawas.

Namun demikian, temuan BPK itu menunjukkan bahwa di lingkungan pemerintah termasuk BUMN/D ternyata belum disiplin atau belum patuh menerapkan pengendalian internal sehingga menimbulkan kerugian, potensi kerugian, atau kekurangan penerimaan.

Kebijakan dan Prosedur

Kebijakan dan prosedur kerja merupakan perangkat penting dalam setiap penyelesaian proses bisnis (probis) atau suatu pekerjaan end to end. Diharapkan dengan adanya probis setiap karyawan mengetahui apa yang harus dikerjakan dari awal sampai dengan akhir, dan standar mutu output-nya. Bahkan untuk menjamin kepercayaan publik, di lingkungan pemerintah dan BUMN/D maupun swasta tidak sedikit yang memperoleh sertifikasi ISO 9001.

Menjaga kelangsungan sertifikasi ISO 9001 tersebut dilakukan audit mutu internal (AMI), dan audit surveillance oleh lembaga sertifikasi independen. Tidak banyak sertifikasi ISO yang dicabut, tapi tidak sedikit penyandang sertifikasi ISO 9001 yang ditemukan penyimpangan prosedur, fraud, dan menimbulkan kerugian pada negara, perusahaan, dan konsumen. Hal itu sering terjadi karena probis tidak dibuat berbasis risiko dan uji compliance, belum dilengkapi dengan risk control dan tindakan mitigasi.

Probis dan ISO tersebut semakin tak akan mampu mencegah fraud ketika audit mutu sebatas formalitas dan berorientasi mempertahankan sertifikasi tanpa komitmen menggunakan hasil audit sebagai improvement pengendalian internal.

Manajemen Risiko dan Kepatuhan

Pendekatan Governance Risk Compliance (GRC) sebagai bagian pengendalian internal sudah lama dan banyak diterapkan di perusahaan terutama yang mempunyai risiko tinggi seperti infrastruktur, penerbangan, migas, pertambangan, dan jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan atas kesadaran dan kebutuhan untuk antisipasi dan mitigasi kegagalan proses pencapaian sasaran atau produk akhir dan dampak lingkungan serta kelangsungan bisnisnya.

Industri yang berisiko tinggi dan berdampak multiplier hingga pada masyarakat antara lain jasa keuangan terutama bank dan investasi. Oleh karenanya, dalam rangka melindungi masyarakat dan dunia usaha lain, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi dan memantau penerapan GCG, manajemen risiko dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan.

Perbedaan orientasi antara kepatuhan dan bisnis membuat pelaku bisnis sering menyiasati penerapan GRC. Laporan kelengkapan dan hasil asesmen penerapan governansi, manajemen risiko dan kepatuhan seolah telah memenuhi ketentuan, dan lebih parah jika review atau opini GRC berfungsi sebagai “pembenaran” eksekutif, bukan korektif atau pencegahan sehingga tidak terkontrol oleh pengawas.

Namun demikian formalitas itu akan terkoreksi ketika muncul fraud atau kegagalan kinerja seperti fraud di jasa perbankan, investasi Jiwasraya dan Asabri, gagal bayar klaim Asuransi Bumi Putera dan Bumi Asih, serta beberapa reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen yang melanggar ketentuan.

Pengawasan Internal

Sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah telah diatur PP 60/2008; regulasi ini dilengkapi dengan manajemen risiko dan kepatuhan, sistem informasi dan komunikasi, pemantauan dan pengawasan intern, serta pembinaannya. Sistem pengendalian tersebut terintegrasi dari fungsi operasional, manajemen risiko sampai dengan pengawasan. Implementasinya dilakukan BPKP dan Inspektorat di Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Hal serupa juga dilakukan di BUMN/D dengan membentuk unit pengawasan intern, bahkan di beberapa institusi telah membentuk unit manajemen risiko/kepatuhan terpisah dari unit operasional dan pengawasan. Keterpisahan unit pengendalian intern ini diharapkan bisa bekerja lebih independen dan objektif sehingga bisa mencegah fraud sejak dini.

Sekalipun pengawasan intern telah ada, tetapi kasus fraud korupsi terjadi di lingkungan pemerintah dan BUMN/D justru makin merata dari pemerintah pusat sampai daerah, dari jajaran eksekutif, legislatif sampai yudikatif, bahkan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman sebagai penegakan hukum. Terakhir, terbongkarnya kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kepala Propam POLRI Ferdi Sambo, dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lalu, apa yang salah dengan pengawasan intern?

Unit pengawasan intern sering tidak mendapat perhatian karena dianggap unit pencari kesalahan atau penyimpangan yang merusak citra dan kinerja eksekutif. Menghindari hal itu, sering unit pengawasan intern diisi karyawan yang tidak produktif, tidak kompeten, bermasalah, berintegritas rendah, dan mudah diatur atau bisa diajak kolusi. Bahkan peran pengawasan intern sering diperlemah dengan cara membatasi ruang komunikasi dengan Komite Audit, Dewan Pengawas/Komisaris, dan menutup segala informasi kegiatan operasional dan catatan keuangan perusahaan dengan alasan rahasia agar tidak ditemukan kelemahan atau penyimpangan signifikan.

Memperlemah fungsi pengawasan intern hanya untuk memperkuat kekuasaan eksekutif justru akan memperburuk kinerjanya. Pengawasan intern merupakan salah alat kontrol eksekutif untuk perbaikan lebih dini pada proses bisnis agar standar mutu dan kinerja mencapai target. Penguatan peran pengawasan intern pernah dilakukan Dirut KAI Ignasius Jonan sehingga kinerja keuangan dan kualitas layanan kereta jauh lebih baik. Artinya, optimalisasi fungsi dan peran pengawasan intern dalam mencegah penyimpangan dan mengawal keberlangsungan bisnis sangat tergantung kemauan dan iktikad baik pimpinan korporasi atau Lembaga/Kementerian.

Menjamin independensi dan objektivitas unit pengawasan intern yang kerjanya di bawah Dirut perlu diubah agar kerja dan laporannya dapat juga berhubungan langsung dengan pengawas/Dekom atau komite audit sehingga terdapat keseimbangan kepentingan dalam mengawal kinerja perusahaan.

Demikian pentingnya fungsi dan peran pengendalian intern menjaga kelangsungan bisnis, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri BUMN No PER-05/MBU/09/2022 tentang penerapan manajemen risiko pada BUMN. Namun, penerapan permen ini perlu didukung dengan peningkatan kesadaran dan peran aktif Direksi dan Komisaris, serta Komite Audit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simak juga ‘Mahfud Md: Upaya Pemberantasan Korupsi Banyak Gembos di MA’:

[Gambas:Video 20detik]

(mmu/mmu)

Previous Post

BNI Tokyo Fasilitasi Pinjaman Diaspora Bidang Rental-Ekspor Alat Berat

Next Post

SOE Conference Bahas 3 Strategi Penting untuk Genjot Inklusi Keuangan

Next Post
SOE Conference Bahas 3 Strategi Penting untuk Genjot Inklusi Keuangan

SOE Conference Bahas 3 Strategi Penting untuk Genjot Inklusi Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Resmi Bisa Digunakan di Malaysia, QRIS Bakal Ekspansi Hingga Laos, Vietnam, dan Kamboja

Resmi Bisa Digunakan di Malaysia, QRIS Bakal Ekspansi Hingga Laos, Vietnam, dan Kamboja

6 Juli 2023
Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

Jokowi, NU dan Pembangunan Ekonomi Umat

22 Desember 2021
Kode Bank Jatim dan Cara Transfer dari ATM

Kode Bank Jatim dan Cara Transfer dari ATM

29 November 2022
Kenalin Nih Marquez, Sang Jawara Lomba Pacuan Kuda di NTT

Kenalin Nih Marquez, Sang Jawara Lomba Pacuan Kuda di NTT

1 September 2022
Jadi Mitra UMi BRI, Wanita Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Gunung Muria

Jadi Mitra UMi BRI, Wanita Ini Tingkatkan Akses Keuangan di Gunung Muria

27 Mei 2023
Mendag Akan Sosialisasi Penggunaan Mata Uang Lokal ke Eksportir-Importir

Mendag Akan Sosialisasi Penggunaan Mata Uang Lokal ke Eksportir-Importir

5 September 2023
Program Solar untuk Koperasi Nelayan Siap Uji Coba di Surabaya

Program Solar untuk Koperasi Nelayan Siap Uji Coba di Surabaya

15 September 2022

Piutang Lunas, Sertifikat Tanah-Bangunan Milik Rochman Tetap Ditahan Bank

2 April 2022

Profil Dedi Sunardi yang Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Direktur Pertamina

8 Maret 2023

Universitas Udayana & BRI Gelar Program Figur Inspiratif Lokal 2023

18 Mei 2023

Kenapa Saldo di Rekening Bank Bisa Berkurang Sendiri?

27 Agustus 2022

Mama di Merauke Kuliahkan Anak Bermodal Jualan Kerajinan Tangan Khas Papua

5 Desember 2023

Genjot Promosi Unit Usaha, BUMD Jabar Jalin Kerjasama dengan PT KAI

26 Oktober 2021

Bulan Fintech Nasional, AFTECH Bagikan 5 Tips Aman Transaksi Digital

10 Desember 2022

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Hadir Kembali, Dorong UMKM Go Global

3 November 2023

Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mengundurkan Diri, Jabatannya Kosong?

25 November 2021
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile