bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Pemprov DKI Tak Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Ini Alasannya

admin by admin
24 Juni 2023
in info Bank
0
Pemprov DKI Tak Sanksi Pemilik Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Ini Alasannya

Jakarta –

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta tak menjatuhkan sanksi terhadap pemilik salah satu hunian Rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, yang memasarkan unit yang dimilikinya sebagai kosan. Sebab, pemilik mengaku tak sanggup lagi menempati huniannya.

“Dengan demikian maka DPRKP tidak dapat memberikan sanksi administrasi kepada PM dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak sanggup untuk kembali menempati huniannya,” kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Retno menuturkan pemilik sempat berniat menghentikan KPR karena terdesak kondisi ekonomi dengan mendatangi Bank DKI cabang Matraman. Namun, karena keutuhan hidup yang semakin besar, pemilik memutuskan mencari penyewa yang bersedia tinggal di unit miliknya untuk penghasilan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman. Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui socmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya,” ucapnya.

Di sisi lain, Retno menyampaikan pihaknya telah mewanti-wanti konsekuensi pemberhentian cicilan KPR apabila diajukan sebelum masa tenornya berakhir. Namun, pemilik memutuskan tetap bakal mengajukan permohonan pemberhentian KPR.

“Yang bersangkutan memahami dan menyadari konsekuensinya tersebut, namun dikarenakan ketidakmampuan untuk pembayaran cicilan KPR dimaksud, maka akan segera diajukan secara tertulis Permohonan Penghentian KPR fasilitasi pembiayaan perolehan rumah (FPPR) atas hunian ini kepada Bank DKI Cabang Matramanan dan menyatakan tidak dapat menempati hunian itu kembali,” jelasnya.

Saat ini, DPRKP tengah menunggu surat tembusan dari pemilik untuk diproses oleh Bank DKI dan Perumda Srana Jaya.

“Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya selaku developer akan proses Buyback Guarantee atas hunian tersebut,” ucapnya.

Kepada DPRKP H mengaku bahwa istrinya, KN, telah memasarkan unit hunian yang dimilikinya sebagai indekos. Pemasaran itu dilakukan KN melalui akun media sosial pribadinya.

Pemilik mengatakan unit tersebut disewa lantaran sudah lama kosong. Selain itu, keluarganya hanya menempati unit tersebut sesekali dengan tetap membayar cicilan kredit dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pengelola.

“Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orang tuanya di Cipulir Jaksel,” jelasnya.

Namun, kondisi pemilik rumah yang terkena PHK mempengaruhi kondisi keuangan keluarganya. Kondisi inilah yang membuat keluarganya kesulitan mencicil KPR hunian DP Nol sampai akhirnya memutuskan untuk menyewakannya sebagai unit indekos.

“Terhitung sejak bulan Maret 2023, PM melahirkan putra keduanya dan saudara H terkena PHK yang berpengaruh kepada penghasilan keluarganya, sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena auto debet cicilan KPR di setiap bulannya,” ucapnya.

(taa/dek)

Previous Post

Rayakan HUT Ke-77, BNI Komitmen Makin Kuat, Tangguh & Terpercaya

Next Post

Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Next Post
Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Rumah DP Rp 0 Malah Jadi Kosan Berujung Pemilik Dipanggil Pemprov DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sustainable & Innovative Financing Diharap Dorong Pertumbuhan BUMN-UMKM

Sustainable & Innovative Financing Diharap Dorong Pertumbuhan BUMN-UMKM

3 September 2023
Laba Bank Himbara yang Tembus Rekor Jadi Kado HUT ke-78 RI

Laba Bank Himbara yang Tembus Rekor Jadi Kado HUT ke-78 RI

15 Agustus 2023
Geger Krisis Perbankan di AS, Investasi Apa yang Aman?

Geger Krisis Perbankan di AS, Investasi Apa yang Aman?

8 Mei 2023
Benarkah MyPertamina Bisa Cegah Orang Tajir Beli Pertalite?

Benarkah MyPertamina Bisa Cegah Orang Tajir Beli Pertalite?

12 September 2022
Google hingga BCA Buka Lowongan Kerja Gede-gedean, Yuk Coba Lamar!

Google hingga BCA Buka Lowongan Kerja Gede-gedean, Yuk Coba Lamar!

26 Oktober 2021
Aksi Seorang Diri Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu Berakhir di Jeruji

Aksi Seorang Diri Iman Mahlil Sebar QRIS Palsu Berakhir di Jeruji

13 April 2023
Bersama BUMN, BNI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Bersama BUMN, BNI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

24 November 2022

Cuan! Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 41,2 Triliun

31 Januari 2023

Lewat BTN Fund, Bank BTN Siap Suntik Dana ke Startup Properti di RI

6 Desember 2023

Anggota DPR Bela Telkom soal ‘Tekor’ di GoTo: Rugi dari Mana?

30 Mei 2022

BNI Dukung Ekspor Lewat Penguatan UMKM Naik Kelas dengan Miliki NIB

20 September 2022

IPO BUMN Ini Bakal Jadi Super Raksasa, Pemerintah Jual Rp 39 T Sahamnya

4 Mei 2022

5 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berangkat Mudik

29 April 2022

UMKM Agen BRILink Efektif Menjadi Mini ATM BRI

20 Mei 2023

Potensi Bank Syariah Bisa Digeber Pakai Cara Ini

6 Desember 2022

Genjot Pendampingan, Baznas: Potensi Zakat Nasional Rp 325 Triliun!

23 April 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile