bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Termohon Sempat Menolak, Eksekusi Bangunan di Pemaron Berlangsung Alot

admin by admin
29 September 2022
in info Bank
0
Termohon Sempat Menolak, Eksekusi Bangunan di Pemaron Berlangsung Alot
Buleleng –

Proses eksekusi lahan bangunan milik seorang nasabah Bank BUMN di Desa Pemaron, Buleleng sempat berjalan alot dan tegang.

Ketegangan saat proses eksekusi terjadi sesaat setelah pihak termohon menolak untuk menyerahkan bangunannya meski sudah selesai proses lelang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pihak termohon Dewa Gede Suadnyana menolak karena merasa proses lelang hanya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihaknya. Pihaknya pun mengira ada campur tangan mafia tanah yang ikut dalam proses lelang.

“Klien kami sama sekali tidak tahu proses lelang dari awal. Ketua pengadilan juga langsung mengirim lelang tanpa mempertemukan para pihak di Pengadilan Singaraja,” kata Kuasa Hukum Termohon, Ida Bagus Nyoman Alit, saat ditemui detikBali, Rabu (28/9/2022).

Bahkan, situasi makin memanas ketika sejumlah orang yang merupakan warga sekitar sempat berkerumun mendatangi lokasi lelang, yang difungsikan sebagai toko bangunan oleh termohon, Rabu (28/9/2022).

Pantauan detikBali, di lokasi juga terlihat dan dipasang beberapa spanduk.

Spanduk yang sengaja dibentangkan oleh termohon itu bertuliskan beberapa tuntutan dan penolakan.

Salah satunya yakni ‘berantas mafia tanah yang terselubung dibalik proses lelang’ kemudian ada satu spanduk yang bertuliskan ‘tanah ini milik Dewa Gede Suadnyana’.

Proses eksekusi pun sempat terganggu. Namun akhirnya, kondisi itu bisa kondusif setelah aparat kepolisian turun dan mengawal jalannya proses eksekusi.

Kedua belah pihak akhirnya melakukan mediasi dan hasil putusan PN Singaraja dibacakan. Sesuai kesepakatan, pemohon eksekusi memberikan waktu kepada termohon untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang dari bangunan maksimal selama satu bulan.

“Obyek ini sudah diserahkan. Hari ini eksekusi sudah dilaksanakan, dikasi kesepakatan satu bulan biar pemohon mengosongkan, tetap eksekusi kita laksanakan dibuktikan dengan penyerahan kunci dengan kuasa pemohon, objek berada ditangan pemohon,” kata Anak Agung Nyoman Diksa, Panitera PN Singaraja ditemui usai eksekusi lahan bangunan di Desa Pemaron.

Selanjutnya, apabila pihak termohon tidak segera mengosongkan, bangunan tersebut, Diksa mengatakan proses eksekusi akan tetap dilaksanakan. “Apabila tidak dikosongkan nanti biar kuasa hukum pemohon melalui jalur hukum lagi, tetap eksekusi kita paksa lagi apabila dia ingkar janji,” katanya.

Di sisi lain, Yulius Logo selaku kuasa hukum pemohon yakni Sudarmiati Hadisoeselo mengatakan bahwa eksekusi atau pengosongan harusnya dilaksanakan hari itu juga.

Akan tetapi dari hasil musyawarah tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi hari itu. Sebab termohon meminta waktu selama sebulan untuk melakukan pengosongan barang-barang miliknya dari tempat itu.

“Waktu satu bulan itu untuk memberikan kesempatan bagi termohon untuk mengeluarkan barang barangnya, secara sukarela, apabila tidak bisa mengeluarkan barang-barangnya selama sebulan maka eksekusi paksa kami lakukan,” pungkasnya.

Simak Video “Detik-detik Mencekam Seorang Perempuan Sandera Nasabah Bank di Lebanon“
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)

Previous Post

PPA Ambil Alih Pengelolaan Aset Buruk Bukopin Rp 1,3 T

Next Post

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

Next Post

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baru 5 Bulan Menjabat, Miranda Goeltom Dicopot dari Komisaris Bank Mayapada

Baru 5 Bulan Menjabat, Miranda Goeltom Dicopot dari Komisaris Bank Mayapada

29 November 2022
Beri Bantuan, Puan Acungkan Jempol ke Komunitas Bank Sampah di Palembang

Beri Bantuan, Puan Acungkan Jempol ke Komunitas Bank Sampah di Palembang

4 Maret 2023
IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

19 Maret 2025
Upaya Bank Mandiri Jadi Lebih Digital dan Kekinian di Usia Ke-24 Tahun

Upaya Bank Mandiri Jadi Lebih Digital dan Kekinian di Usia Ke-24 Tahun

3 Oktober 2022
BRI Gelar Seminar Literasi Keuangan di IPB, Bahas Pentingnya Investasi

BRI Gelar Seminar Literasi Keuangan di IPB, Bahas Pentingnya Investasi

9 November 2023
KJP Plus Tahap I Oktober 2022 SD-SMA Sudah Cair, Cek Besaran Dananya!

KJP Plus Tahap I Oktober 2022 SD-SMA Sudah Cair, Cek Besaran Dananya!

11 Oktober 2022

Kisah Mantri Perempuan BRI di Merauke

30 November 2023

Purbaya Nilai Aturan UU Cipta Kerja Tekan Penerimaan Negara dari Batu Bara

12 Desember 2025

Uniknya Kerajinan Tenun Tangan dari Bali Ikut Pamer Karya di Ajang G20

16 November 2022

Rencana Erick Thohir Bikin TKI Punya Usaha Sendiri

2 Juli 2023

Jokowi Minta BRI Izinkan Petani Dapat KUR dengan Jaminan SK Hutan Sosial

10 Maret 2023

Melihat Pembuatan Boti Khas Pulau Selaru

8 Oktober 2022

Inilah Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Kamis 6 Januari 2022, Simak Sebelum Tukar Valas

6 Januari 2022

Harapan BRI & PSSI untuk Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

13 November 2023

Bupati Ajak Perusahaan Salurkan CSR buat Dukung Pembangunan di Kendal

17 Desember 2021

Survei BRI: 5 Juta Orang Pinjam Uang ke Rentenir, Bunga Sampai 500%

31 Januari 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile