bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Termohon Sempat Menolak, Eksekusi Bangunan di Pemaron Berlangsung Alot

admin by admin
29 September 2022
in info Bank
0
Termohon Sempat Menolak, Eksekusi Bangunan di Pemaron Berlangsung Alot
Buleleng –

Proses eksekusi lahan bangunan milik seorang nasabah Bank BUMN di Desa Pemaron, Buleleng sempat berjalan alot dan tegang.

Ketegangan saat proses eksekusi terjadi sesaat setelah pihak termohon menolak untuk menyerahkan bangunannya meski sudah selesai proses lelang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Pihak termohon Dewa Gede Suadnyana menolak karena merasa proses lelang hanya dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihaknya. Pihaknya pun mengira ada campur tangan mafia tanah yang ikut dalam proses lelang.

“Klien kami sama sekali tidak tahu proses lelang dari awal. Ketua pengadilan juga langsung mengirim lelang tanpa mempertemukan para pihak di Pengadilan Singaraja,” kata Kuasa Hukum Termohon, Ida Bagus Nyoman Alit, saat ditemui detikBali, Rabu (28/9/2022).

Bahkan, situasi makin memanas ketika sejumlah orang yang merupakan warga sekitar sempat berkerumun mendatangi lokasi lelang, yang difungsikan sebagai toko bangunan oleh termohon, Rabu (28/9/2022).

Pantauan detikBali, di lokasi juga terlihat dan dipasang beberapa spanduk.

Spanduk yang sengaja dibentangkan oleh termohon itu bertuliskan beberapa tuntutan dan penolakan.

Salah satunya yakni ‘berantas mafia tanah yang terselubung dibalik proses lelang’ kemudian ada satu spanduk yang bertuliskan ‘tanah ini milik Dewa Gede Suadnyana’.

Proses eksekusi pun sempat terganggu. Namun akhirnya, kondisi itu bisa kondusif setelah aparat kepolisian turun dan mengawal jalannya proses eksekusi.

Kedua belah pihak akhirnya melakukan mediasi dan hasil putusan PN Singaraja dibacakan. Sesuai kesepakatan, pemohon eksekusi memberikan waktu kepada termohon untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang dari bangunan maksimal selama satu bulan.

“Obyek ini sudah diserahkan. Hari ini eksekusi sudah dilaksanakan, dikasi kesepakatan satu bulan biar pemohon mengosongkan, tetap eksekusi kita laksanakan dibuktikan dengan penyerahan kunci dengan kuasa pemohon, objek berada ditangan pemohon,” kata Anak Agung Nyoman Diksa, Panitera PN Singaraja ditemui usai eksekusi lahan bangunan di Desa Pemaron.

Selanjutnya, apabila pihak termohon tidak segera mengosongkan, bangunan tersebut, Diksa mengatakan proses eksekusi akan tetap dilaksanakan. “Apabila tidak dikosongkan nanti biar kuasa hukum pemohon melalui jalur hukum lagi, tetap eksekusi kita paksa lagi apabila dia ingkar janji,” katanya.

Di sisi lain, Yulius Logo selaku kuasa hukum pemohon yakni Sudarmiati Hadisoeselo mengatakan bahwa eksekusi atau pengosongan harusnya dilaksanakan hari itu juga.

Akan tetapi dari hasil musyawarah tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi hari itu. Sebab termohon meminta waktu selama sebulan untuk melakukan pengosongan barang-barang miliknya dari tempat itu.

“Waktu satu bulan itu untuk memberikan kesempatan bagi termohon untuk mengeluarkan barang barangnya, secara sukarela, apabila tidak bisa mengeluarkan barang-barangnya selama sebulan maka eksekusi paksa kami lakukan,” pungkasnya.

Simak Video “Detik-detik Mencekam Seorang Perempuan Sandera Nasabah Bank di Lebanon“
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)

Previous Post

PPA Ambil Alih Pengelolaan Aset Buruk Bukopin Rp 1,3 T

Next Post

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

Next Post

Melihat Semangat Siswa Ikuti Jumat Bersih di SDN Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Andre Rosiade Apresiasi KUR BRI Serap 32 Juta Lapangan Kerja

Andre Rosiade Apresiasi KUR BRI Serap 32 Juta Lapangan Kerja

24 Agustus 2022
20 Tahun Melantai di BEI, Ini Sederet Pencapaian Saham BRI

20 Tahun Melantai di BEI, Ini Sederet Pencapaian Saham BRI

10 November 2023

Kenalkan Dani, Nakhoda Cilik dari Pulau Telaga Anambas

28 Agustus 2022
Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

Bukan Sekedar Bantuan, Bansos Disebut Bisa Entaskan Kemiskinan

23 Desember 2021
Harga BBM Turun per 1 Januari 2026 di Seluruh SPBU Indonesia

Harga BBM Turun per 1 Januari 2026 di Seluruh SPBU Indonesia

2 Januari 2026
Bangun PLTA Upper Cisokan, PLN Kantongi Pendanaan US$ 380 Juta

Bangun PLTA Upper Cisokan, PLN Kantongi Pendanaan US$ 380 Juta

15 Maret 2022
Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas

Berdayakan 11 Ribu Klaster Usaha, BRI Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas

19 Agustus 2022

BRI Beri Mobil Fortuner & Calya buat 2 ‘Super AgenBRILink’

9 Juni 2023

Pemulihan Transformatif UMKM

25 Januari 2022

BRI Raih Penghargaan Bank Kinerja Keuangan Terbaik

22 September 2023

BCA Ganti 100% Uang Nasabah yang Kena Skimming

2 April 2022

Universitas Udayana & BRI Gelar Program Figur Inspiratif Lokal 2023

18 Mei 2023

Dukung Industri Film Karya Anak Bangsa, BRI Ajak Nobar Film Srimulat

17 Juni 2022

Gegara Nganggur, Pria Curi ATM Pacar-Gasak Rp 17 Juta

25 April 2023

Bank Digital BRI Mau Jadi ‘Markas’ Fintech, Apa Itu?

9 Februari 2022

H-3 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Penggunaan E-Meterai yang Tepat dan Aman!

4 September 2024
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile