bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Selasa, November 4, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’

admin by admin
26 Oktober 2021
in info Bank
0
MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Isi Transkrip soal ‘King Maker’
Jakarta –

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait dugaan dihentikannya supervisi dan penyidikan KPK untuk menemukan ‘king maker’ dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari. Dalam permohonan praperadilan tersebut, MAKI menyampaikan isi transkrip pembicaraan terkait ‘king maker‘.

Hal itu diungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam permohonan praperadilannya yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). Dalam permohonan praperadilannya MAKI meminta agar hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatannya dan menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan pengusutan perkara tersebut.

“Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.

Dalam permohonannya Boyamin mendalilkan walaupun secara formil termohon I (KPK) tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara a quo namun secara materiil tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti proses penyidikan selama bertahun-tahun dapat dikatakan tindakan termohon I (KPK) tersebut dipersamakan dengan termohon I telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara a quo.

Boyamin mengatakan awalnya dia telah melaporkan kepada KPK mengenai dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki untuk dijadikan sebagai bahan supervisi. Lalu, pemohon I (MAKI) telah diundang KPK pada 1 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam dugaan kasus korupsi pengurusan fatwa MA oleh Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Dalam kesempatan tersebut, MAKI mengaku telah memberikan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. Adapun dalam transkrip pembicaraan tersebut terungkap adanya pembicaraan Anita dan Pinangki terkait beragam skema ‘pembebasan Djoko Tjandra‘ seperti permohonan grasi di MA, tetapi Pinangki menilai hal tersebut merupakan ide yang buruk. Pinangki lalu memberikan tautan berita terkait koruptor Annas Maamun yang diberi grasi oleh presiden kemudian mendapat sorotan dari masyarakat sipil.

Pinangki disingkat dengan P, sedangkan Anita dengan A.

P:https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4800015/pukat-ugm-desak-jokowi-beri-penjelasan-soal-grasi-koruptor-annas-maamun. Grasi itu bad idea
A: Iya
P: The only way is our way ibu. He has no other choice.
A: (kosong)
P: Dk dan T akan support kita kan
A: Wkt ketemu bilangnya begitu, tp sy juga aneh kalo DK sampai bicara sy junior bisa apa ?
P: Malu kli dia soal grasi yg tanpa pertimbangan
A: (kosong)

Dalam transkrip pembicaraan antara Anita dan Pinangki itu, Pinangki menilai skema grasi pasti di-bully. Kemudian pada tanggal (27/11/2019) pukul 06.02 WIB, Pinangki mengirim pesan ke Anita adanya rencana pertemuan antara seseorang berinisial BR dan HA.

P: Rencana pertemuan antara Br dan HA pd hari kamis besok direschedule kembali hingga semua tahapan awal terlaksana.
P: Time table nya sudah kita sepakati bersama. Oleh karena itu, secara tidak langsung JC lah sebenarnya yg menentukan kapan engine start nya benar” dimulai.
A: Noted and thanks
P: Jd sdh fix ibu AK yg handle
P: handle
P: Deleted by the sender
P: Deleted by the sender
P: Ibu
P: JC mau telp untuk pastikan
P: Bahwa ibu yang handle dgn cara ibu
P: He3x
P: Kemudian security deposit hrs masuk bu untuk kedua rumah kita yaa, krn rumah sy ga gerak jk itu ga masuk
A: Noted mba
P: Ybs sdh telp?
A: Sdh tapi sy belum angkat baru selesai sholat dan skrg sdh boarding balik Jkt. Baterai sdh lowbat
P: Siap ibu
P: Safe flight ya
A: (kosong)
P: Kita ikuti scheme ya
P: Jgn dia seenaknya
A: (kosong)
P: Itu td forward dari irfan ya ibu
P: Ha3x
P: Lebih saklek dia
system message: Missed Voice Call
P: Pagi ibu
P: Apakah JC sdh telp?
P: Jk sdh available please call me ya
P: Kemarin AK telp, bahwa dia ajukan kebutuhan operasional ke anda untuk “approach” dirumah mertua… seperti scheme yg kita sepakati itu item yg penting untuk dipenuhi juga lho.. please bicarakan dengan AK spy the process effective cc ibu AK
system message: missed voiced call
P: memang seperti itu disana mekanismenya, tp jk kmu keberatan please do call her… dan tawarkan mekanisme seperti apa yg anda ajukan… be frank, stlh dipastikan DK tdk turun mengarahkan disana, artinya AK hrs turun total bukan hanya mengecek tp jg mengarahkan dan mempersuasi… dan dia jg butuh senjata disana, dan skr anda tolak … jd tlg explain to her dan sampaikan semuanya… jika tadi anda katakan bertele2, ini mmg prosesnya… krn sy butuh jaminan 100% disana sdh FIX
P: Ini text sy ke ybs ya ibu
P: Spy dia paham
P: Sy tegas ya ibu
P: Take it or leave it
P: Ke ybs
P: Klo ga akan buang waktu kita saja
P: Bertempur tanpa senjata
A: (You deleted this message)
P: Siaaap

Tags: Berita Terkait
Previous Post

Mahasiswa Demo Tuntut Transparansi Anggaran Program ‘Karawang Cerdas’

Next Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Next Post

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Orang Tewas Akibat Mobil Tertimpa Truk di Semarang, 1 Korban Terjepit

2 Orang Tewas Akibat Mobil Tertimpa Truk di Semarang, 1 Korban Terjepit

7 Juni 2023
Anies Turunkan Lagi Target Rumah DP Rp 0 Jadi 9.081 hingga 2026

Anies Turunkan Lagi Target Rumah DP Rp 0 Jadi 9.081 hingga 2026

25 September 2022
Pesan Pj Gubernur DKI buat Warga: Pakai Masker Kalau Kondisi Lagi Begini

Pesan Pj Gubernur DKI buat Warga: Pakai Masker Kalau Kondisi Lagi Begini

9 Oktober 2023
Minions Punya Catatan Apik Lawan Ong Yew Sin/Teo Ee Yi

Minions Punya Catatan Apik Lawan Ong Yew Sin/Teo Ee Yi

26 November 2021
Tim Likuidasi Masih Telusuri Aset WanaArtha, Ada yang Belum Disita?

Tim Likuidasi Masih Telusuri Aset WanaArtha, Ada yang Belum Disita?

26 April 2023
Pj Gubernur DKI Heru Budi Datangi Kementerian BUMN, Ada Apa?

Pj Gubernur DKI Heru Budi Datangi Kementerian BUMN, Ada Apa?

19 Oktober 2022
Nasabah BRI Mau Cari Promo Lebaran? Langsung Saja Hubungi ‘Sabrina’

Nasabah BRI Mau Cari Promo Lebaran? Langsung Saja Hubungi ‘Sabrina’

22 April 2023

Jakarta Content Week 2021 Dibuka, Anies Baswedan Senang Jakarta Jadi Kota Sastra

11 November 2021

Hannover Messe 2023, BNI Siap Dukung Implementasi Indonesia 4.0

17 April 2023

Viral Duit Puluhan Juta Rusak Dimakan Rayap di Pekalongan, Gimana Nasibnya?

9 Mei 2023

Mengenal Bintangmas Realindo, Developer Real Estate Tanpa Utang Bank

15 Juni 2022

Pembangunan Infrastruktur Lanjut 2023: Kereta sampai Pelabuhan

7 Juni 2022

Saham BRI Diborong Asing Hingga Sentuh Angka Tertinggi Rp 4.850

2 Maret 2022

Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta yang Mau Cair, Perhatikan!

12 Mei 2022

Andre Rosiade Puji Kinerja BRI Bisa Cetak Laba Rp 44,21 T dalam 9 Bulan

1 November 2023

Dorong Iklusi Keuangan, Bank Daerah Terus Genjot Digitalisasi

9 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile