bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, November 2, 2025
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

admin by admin
24 Juni 2022
in info Bank
0
Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

Jakarta –

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkap laporan pengaduan penipuan yang diterima pihaknya pada periode Mei 2022 mencapai 714 pengaduan. Menurutnya, sebagian besarnya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ini menggunakan modus online shop.

Hatta menjelaskan jumlah tersebut mengalami peningkatan 10,87% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 644 pengaduan di April 2022.

“Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 393 kasus penipuan, atau mengalami peningkatan 20,55% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 326 kasus penipuan,” ungkap Hatta dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).

Ia menerangkan umumnya pelaku penipuan berkedok online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi dilakukan, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai. Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Merespons maraknya isu tersebut, Hatta membagikan 5 fakta yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari aksi penipuan saat berbelanja online.

1. Masyarakat Diharap Paham Aturan Kepabeanan

Hatta mengimbau agar masyarakat memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman, sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone,” tegasnya.

2. Periksa Status Barang Kiriman di Situs Bea Cukai

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman jika mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai.

“Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan,” tutur Hatta.

3. Bea Cukai Tak Pernah Hubungi Pemilik Barang untuk Penagihan

Menurut Hatta, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Pihaknya juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi. Sebab pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

“Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi, menyertakan ancaman dengan tuntutan hukum pidana penjara dan denda sejumlah uang, serta mencatut identitas pegawai dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu identitas pegawai. Masyarakat perlu mewaspadai hal ini,” tegas Hatta.

4. Konfirmasi Indikasi Penipuan Lewat Contact Center Bea Cukai

Saat menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat mengkonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Atau hubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.

Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google Form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.

5. Laporkan Kasus Penipuan ke Kepolisian & Bank

Hatta menambahkan jika penipuan telah terjadi, masyarakat yang telah menjadi korban dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian dan bank.

“Melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku,” lanjutnya.

Menurutnya, jika masyarakat aktif mengonfirmasi indikasi penipuan, aksi penipuan dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan pun dapat dihindari. Hal ini terbukti dari konfirmasi penipuan yang diterima selama bulan April 2022, sebab Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp 1.352.004.700, serta mata uang asing sejumlah US$ 38.900 dan 300.750 ringgit.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” pungkasnya.

(akd/hns)

Previous Post

Kepak Sayap Susi Air, Maskapai ‘Bakul Ikan’ Pangandaran yang Baru Kecelakaan

Next Post

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Next Post
Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara Mengatasi Kartu ATM yang Tertelan

Cara Mengatasi Kartu ATM yang Tertelan

17 Oktober 2022
Pemerintah Pernah Janji BSU Rp 1 Juta, Sekarang Cair Rp 600.000

Pemerintah Pernah Janji BSU Rp 1 Juta, Sekarang Cair Rp 600.000

7 September 2022
Masalah Harga BBM Pelik, Sederet Lembaga Ini Sampai Dilibatkan

Masalah Harga BBM Pelik, Sederet Lembaga Ini Sampai Dilibatkan

25 Agustus 2022
Kisah Henny Christiningsih Bawa Produk UMKM Mendunia

Kisah Henny Christiningsih Bawa Produk UMKM Mendunia

15 Juni 2023
Jurus Bank BUMN Bidik Tabungan dari Pengusaha

Jurus Bank BUMN Bidik Tabungan dari Pengusaha

31 Maret 2022
Bappebti Perkenalkan Regulasi Baru untuk Perdagangan Kripto di Indonesia

Bappebti: Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK Mulai 2025

15 Januari 2025
31 Proyek di Jabar Rp 41 T Ditawarkan ke 17 Negara Investor

31 Proyek di Jabar Rp 41 T Ditawarkan ke 17 Negara Investor

26 Oktober 2021

2 Tahun Absen Imbas Pandemi, Pameran Kerajinan UMKM Ini Muncul Lagi

22 September 2022

7 Juta Rekening Nasabah Holding UMi Cairkan Pinjaman Secara Nontunai

7 Juni 2023

Penyaluran Kredit UMKM BNI Tumbuh 18,9% Per Tahun, Ini Pendorongnya

20 Juli 2023

Agen BRILink Ini Tembus Transaksi hingga Rp 1,5 Miliar, Tebak Dapat Fee Berapa?

18 Mei 2023

Andre Rosiade Puji Kinerja Tokcer BRI yang Cetak Laba Rp 39 T

18 November 2022

Apartemen RI Sempit Banget hingga Dijuluki Bak ‘Kandang Ayam’

9 Juli 2023

BRI & Mirae Asset Sekuritas Kerja Sama buat Dorong Inklusi Pasar Modal

28 Juli 2022

BUMN Keroyokan Genjot Eksistensi Produk UMKM

29 Juli 2023

Alhamdulillah, Sekarang Masyarakat Bisa Akses KPR Subsidi Syariah

24 Agustus 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile