Kejari Kabupaten Mojokerto mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi. Karena 2 bulan lebih jaksa tidak mendapatkan perkembangan penyidikan. Sehingga polisi harus menggelar penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan SPDP perkara uang baru bernilai fantastis itu ia terima 14 April 2022 dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Melalui SPDP tersebut, polisi memberi tahu jaksa kalau mereka mulai menggelar penyidikan terhadap terlapor JRS (31) dan kawan-kawan.
Karena JRS yang diketahui asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun, hingga sebulan lebih berlalu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan perkembangan hasil penyidikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Baik tentang penetapan tersangka maupun berkas perkara tersebut. Sehingga jaksa melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) pada 23 Mei lalu.
Kejari Kabupaten Mojokerto memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk mengirim surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar. Lagi-lagi polisi tak kunjung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada jaksa sampai tenggang waktu yang diberikan berakhir.
“Sampai tenggang waktu satu bulan kami belum juga menerima hasil penyidikan. Sehingga kami kembalikan SPDP kepada penyidik. Rencana Senin pekan depan kami kirim surat pengembalian SPDP,” kata Ivan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Jumat (24/6/2022).
Dengan dikembalikannya SPDP, maka Satreskrim Polres Mojokerto Kota harus menggelar penyidikan ulang jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan mengirim SPDP baru ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Semua keterangan saksi-saksi yang sudah masuk berita acara penyidikan (BAP) dianggap batal demi hukum.
Ivan menjelaskan penyidik harus mengirim SPDP paling lambat 3 hari setelah menerbitkan sprindik baru jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar.
“SPDP sebuah tindak pidana batas waktu pengirimannya ke kami tiga hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” jelasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan perkara uang baru bernilai fantastis tersebut. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Ivan, SP3 menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.
Simak Video “BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk“
[Gambas:Video 20detik]