bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

admin by admin
24 Juni 2022
in info Bank
0
Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi
Mojokerto –

Kejari Kabupaten Mojokerto mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi. Karena 2 bulan lebih jaksa tidak mendapatkan perkembangan penyidikan. Sehingga polisi harus menggelar penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan SPDP perkara uang baru bernilai fantastis itu ia terima 14 April 2022 dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Melalui SPDP tersebut, polisi memberi tahu jaksa kalau mereka mulai menggelar penyidikan terhadap terlapor JRS (31) dan kawan-kawan.

Karena JRS yang diketahui asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, hingga sebulan lebih berlalu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan perkembangan hasil penyidikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Baik tentang penetapan tersangka maupun berkas perkara tersebut. Sehingga jaksa melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) pada 23 Mei lalu.

Kejari Kabupaten Mojokerto memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk mengirim surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar. Lagi-lagi polisi tak kunjung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada jaksa sampai tenggang waktu yang diberikan berakhir.

“Sampai tenggang waktu satu bulan kami belum juga menerima hasil penyidikan. Sehingga kami kembalikan SPDP kepada penyidik. Rencana Senin pekan depan kami kirim surat pengembalian SPDP,” kata Ivan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Jumat (24/6/2022).

Dengan dikembalikannya SPDP, maka Satreskrim Polres Mojokerto Kota harus menggelar penyidikan ulang jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan mengirim SPDP baru ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Semua keterangan saksi-saksi yang sudah masuk berita acara penyidikan (BAP) dianggap batal demi hukum.

Ivan menjelaskan penyidik harus mengirim SPDP paling lambat 3 hari setelah menerbitkan sprindik baru jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar.
“SPDP sebuah tindak pidana batas waktu pengirimannya ke kami tiga hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan perkara uang baru bernilai fantastis tersebut. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Ivan, SP3 menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.

Simak Video “BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk“
[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

Next Post

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Next Post
Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perbaiki Kualitas Udara & Wujudkan NZE, BNI Tanam 5.000 Pohon

Perbaiki Kualitas Udara & Wujudkan NZE, BNI Tanam 5.000 Pohon

29 September 2023

Seperti Ini Pelayanan Prima BRI di Ujung Negeri

14 Oktober 2022
Lampaui Target, Penjualan SBN SR018 Lewat BRI Tembus Rp 1,7 Triliun

Lampaui Target, Penjualan SBN SR018 Lewat BRI Tembus Rp 1,7 Triliun

11 April 2023
Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

24 Oktober 2023
Sepanjang Pandemi, BUMN Farmasi Sebar 400 Juta Dosis Vaksin ke 17.000 Pulau

Sepanjang Pandemi, BUMN Farmasi Sebar 400 Juta Dosis Vaksin ke 17.000 Pulau

6 Februari 2023
Rupiah Melemah di Tengah Tekanan Ekonomi! Sumber: CNBC.

Rupiah Melemah, Dolar US Mendominasi!

20 Februari 2024
Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

Kemeriahan Karnaval Perahu dan Kirab Budaya di Pangandaran

24 Oktober 2023

Bank Harus Hati-hati Kasih Kredit ke Perusahaan Batu Bara, Ini Alasannya

13 Mei 2022

Menkop UKM Sebut Belanja UMKM 2023 Bisa Tembus Rp 2.000 Triliun

5 Juli 2023

Wamen BUMN Bicara Transformasi Digital Percepat Inklusi Keuangan ASEAN

7 September 2023

Cara Mudah Buka Tabungan Digital CIMB Niaga, Cukup 5 Menit!

31 Desember 2022

Sosok Dony Oskaria, Bos Holding BUMN yang Ikut Bangun RANS Milik Raffi Ahmad

29 Oktober 2021

Genjot Pendampingan, Baznas: Potensi Zakat Nasional Rp 325 Triliun!

23 April 2022

Pesan Erick Thohir ke BUMN: Jangan Jadi Dinosaurus, Mati Dimakan Zaman

3 Agustus 2022

Anggota DPR Minta Erick Thohir Selamatkan Garuda Tanpa APBN

9 November 2021

Jaga Cadangan Pangan, Bulog-ID Food Dapat Pinjaman Rp 3 T

10 Juli 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile