bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi

admin by admin
24 Juni 2022
in info Bank
0
Kejari Mojokerto Kembalikan SPDP Kasus Uang Baru Rp 3,7 M ke Polisi
Mojokerto –

Kejari Kabupaten Mojokerto mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi. Karena 2 bulan lebih jaksa tidak mendapatkan perkembangan penyidikan. Sehingga polisi harus menggelar penyidikan ulang terhadap perkara tersebut.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan SPDP perkara uang baru bernilai fantastis itu ia terima 14 April 2022 dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Melalui SPDP tersebut, polisi memberi tahu jaksa kalau mereka mulai menggelar penyidikan terhadap terlapor JRS (31) dan kawan-kawan.

Karena JRS yang diketahui asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, hingga sebulan lebih berlalu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan perkembangan hasil penyidikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Baik tentang penetapan tersangka maupun berkas perkara tersebut. Sehingga jaksa melayangkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P17) pada 23 Mei lalu.

Kejari Kabupaten Mojokerto memberi waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk mengirim surat penetapan tersangka dan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar. Lagi-lagi polisi tak kunjung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada jaksa sampai tenggang waktu yang diberikan berakhir.

“Sampai tenggang waktu satu bulan kami belum juga menerima hasil penyidikan. Sehingga kami kembalikan SPDP kepada penyidik. Rencana Senin pekan depan kami kirim surat pengembalian SPDP,” kata Ivan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Jumat (24/6/2022).

Dengan dikembalikannya SPDP, maka Satreskrim Polres Mojokerto Kota harus menggelar penyidikan ulang jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan mengirim SPDP baru ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Semua keterangan saksi-saksi yang sudah masuk berita acara penyidikan (BAP) dianggap batal demi hukum.

Ivan menjelaskan penyidik harus mengirim SPDP paling lambat 3 hari setelah menerbitkan sprindik baru jika ingin melanjutkan perkara uang baru Rp 3,73 miliar.
“SPDP sebuah tindak pidana batas waktu pengirimannya ke kami tiga hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan perkara uang baru bernilai fantastis tersebut. Yaitu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurut Ivan, SP3 menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya.

Simak Video “BI Bali Sediakan Rp 1,5 Miliar untuk Layanan Tukar Uang di Gilimanuk“
[Gambas:Video 20detik]

Previous Post

Waspada Penipuan Belanja Online Bawa-bawa Bea Cukai!

Next Post

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Next Post
Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Nasabah BRI yang Viral Robek Buku Tabungan Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Grab Buka Shelter Antar Jemput Pengunjung Allo Bank Festival, Cek di Sini!

Grab Buka Shelter Antar Jemput Pengunjung Allo Bank Festival, Cek di Sini!

21 Mei 2022
11 Contoh Surat Lamaran Kerja Yang Baik dan Benar, Pasti Lolos!

11 Contoh Surat Lamaran Kerja Yang Baik dan Benar, Pasti Lolos!

4 Januari 2023
Rumah BUMN BNI Hadirkan UMKM Berkelanjutan di Inacraft 2023

Rumah BUMN BNI Hadirkan UMKM Berkelanjutan di Inacraft 2023

7 Oktober 2023
PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Kredit Macet

PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Kredit Macet

30 Juni 2022
Pakai QRIS BRI, Pedagang Pasar Karanglewas Ketiban Rezeki Nomplok

Pakai QRIS BRI, Pedagang Pasar Karanglewas Ketiban Rezeki Nomplok

11 September 2023

Diperiksa KPK di Kasus Tanah, Anies Jawab soal Program Rumah

26 Oktober 2021
Cantiknya Handicraft dari Eceng Gondok Ikut Mejeng di Pameran G20 Bali

Cantiknya Handicraft dari Eceng Gondok Ikut Mejeng di Pameran G20 Bali

18 November 2022

BNI Sediakan 42 Bus untuk 2.000 Peserta Mudik Bersama BUMN 2023

19 April 2023

Daftar 10 Bank Terbesar di Dunia

23 Juni 2023

BUMN Siap Setor Dividen Rp 80,2 T ke Negara, BRI Kontributor Terbesar

5 Mei 2023

BRI Bawa UMKM Makanan Minang ke Pameran Trade Mission Singapore 2023

26 April 2023

2 Nasabah Bank BUMN di Denpasar Jadi Tersangka Korupsi KUR

27 Juni 2022

Jajaran Menteri Jokowi Kumpul di Bali, Bahas Pemulihan Ekonomi

11 Juli 2022

Pesan Menaker soal Pentingnya Jaga Kemitraan untuk BRI-Serikat Pekerja

30 Maret 2022

IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sentimen Global dan Domestik Jadi Pemicu

19 Maret 2025

Ini Profil Harry Warganegara, Dirut BUMN yang Pistolnya Meletus di Bandara

19 April 2023
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile