Pandeglang –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank BUMN cabang Pandeglang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
“Kita lidik ada laporan hasil penyidikan dan penyelidikan di bidang Pidsus, di situ ternyata bank ini BUMN ada uang negara itu ada kerugian negara Rp 1,4 miliar,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Wildan mengatakan Kejaksaan Negeri Pandeglang saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur, penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah. Kejaksaan juga menyelidiki dugaan pembukuan rekening simpanan fiktif pada bank BUMN cabang Pandeglang pada 2020 dan 2021.
Dari hasil pemeriksaan, Kejari menetapkan Zaenal Abidin, eks karyawan bank BUMN cabang Pandeglang, sebagai tersangka pada 14 Juli lalu.
“Pelaku adalah eks karyawan bank BUMN cabang Pandeglang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah sekitar Rp 1.476.622.008 (Rp 1,4 miliar),” ungkapnya.
Sampai saat ini, Kejari Pandeglang belum menahan tersangka. Wildan mengatakan saat ini tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka belum ditahan, karena tidak ada di rumahnya, dan tersangka ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Perbuatan tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga ‘Tok! Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus Korupsi ASABRI’:
(lir/lir)