bankterkini.com
  • Berita Terkini
  • Cari
Kamis, Januari 22, 2026
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Cari
No Result
View All Result
bankterkini.com
No Result
View All Result

Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

admin by admin
24 Oktober 2023
in info Bank
0
Hotman Sebut Fasilitas Mobil dari Bank Hanya Aspek Marketing, Bukan Korupsi

Denpasar –

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud)I Nyoman Gde Antara didakwa sengaja mengendapkan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ke rekening Unud supaya mendapat fasilitas berupa mobil dari bank dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Hotman Paris, selaku tim pengacara Antara, mengatakan fasilitas mobil itu hanya upaya pemasaran atau marketing dari bank.

“Uang saya banyak. Deposito di tiga bank. Nah, itu adalah aspek marketing dari bank. Semua bank melakukan itu. Bukan perkara korupsi itu. Dan itu sah semua bank swasta maupun BUMN memberikan hadiah kepada pemegang deposito. Ya, Udayana (Unud),” kata Hotman di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).

Berbeda, Jaksa penuntut umum Agus Eko mengungkap fakta di persidangan melalui dakwaannya. Agus mengungkap bagaimana Antara mengakali pungutan SPI dari ribuan calon mahasiswa hingga mendapat belasan mobil dari bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Agus mengatakan Antara memungut SPI dengan besaran yang sudah diatur atau ditentukan sebelumnya. Sehingga mahasiswa terpaksa membayar SPI uang sudah ditentukan ketika dinyatakan lulus.

“Calon mahasiswa mengunggah dan wajib mengisi SPI yang minimal (nilainya) sudah tercantum. Tidak ada opsi untuk calon mahasiswa yang tidak mengisi kolom sumbangan,” kata Agus

“Kalau calon mahasiswa tidak mengisi (uang SPI) di kolom sumbangan maka tidak lulus. Pembayaran syarat mutlak untuk daftar ulang. Kalau tidak bayar SPI maka tidak jadi mahasiswa Unud dan kelulusannya dibatalkan,” imbuh Agus.

Ada juga beberapa program studi yang seharusnya tidak ada pungutan uang sumbangan apapun, malah dimasukkan juga ke dalam kategori SPI. Alhasil, uang SPI terkumpul hingga sekira Rp 274,57 miliar dari seleksi penerimaan mahasiswa baru Unud mulai tahun angkatan 2018/2019 hingga 2021/2022.

Pada tahun angkatan 2018/2019 semua uang hasil SPI dari calon mahasiswa ditampung di satu rekening Bank Mandiri sebagai uang Unud sebagai kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Namun pada tahun angkatan 2020/2021, Antara didakwa telah membuka rekening lain di BTN, BNI, BRI, BPD Bali, dan juga Mandiri.

Uang yang didepositokan di lima bank itu isinya bukan hanya SPI. Tapi ada juga uang Unud dengan status Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk diketahui, jaksa menilai bahwa uang pungutan dari SPI sejatinya bukan merupakan PNBP.

Nah, dengan tercampurnya uang SPI dan PNBP, maka deposito atau simpanan uang di rekening lima bank tersebut menjadi gendut alias lebih banyak. Bank seperti BNI, BPD Bali, dan BTN memberikan semacam hadiah hiburan berupa barang mahal bagi nasabah dengan tabungan atau endapan saldo yang tinggi.

“Bahwa perbuatan terdakwa (Antara) telah membuat penambahan PNBP Unud. Yang pengelolaannya di antaranya diendapkan di rekening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank,” ungkapnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara mengatakan bahwa SPI sejatinya hanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampus. Menjadi sebuah kerugian apabila uang SPI digabungkan ke dalam dana operasional Unud yang lain.

“Nah, tadi di persidangan, fakta bahwa ada uang yang diendapkan. Seharusnya bisa untuk pembangunan (sarana dan prasarana di Unud). Tapi, ya ini buruknya kalau punya rektor mental pebisnis, bukan mental pendidik,” kata Padmanegara.

Dia menduga ada permainan atau kongkalikong antara rektornya dengan pihak bank. Sehingga, uang SPI yang seharusnya untuk pembangunan sarana dan prasarana di kampus, malah dinikmati oleh pejabat dan keluarganya.

“Saya harap sih (SPI) itu (dinikmati) mahasiswa. Bukan pada akhirnya dinikmati penguasa (petinggi kampus). Padahal di Udayana sudah banyak mobil operasional. Rektor sendiri juga punya beberapa mobil operasional seharusnya,” tuturnya.

Atas fakta tersebut, Antara dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancamannya mulai 4 hingga 20 tahun penjara. Majelis hakim lalu menunda sidang dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa hingga Selasa pekan depan (31/10/2023).

Simak Video “3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M“
[Gambas:Video 20detik]
(nor/dpw)

Previous Post

Bank BUMN Siap Geber Penyaluran Kredit di Daerah

Next Post

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Next Post
Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Hotman Paris Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Perkara Korupsi SPI Unud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KBstar Mobile Banking, Integrasikan Layanan Digital Nasabah KB Bukopin

KBstar Mobile Banking, Integrasikan Layanan Digital Nasabah KB Bukopin

22 September 2023
Saham Naik 61,5 Kali, BRI Komitmen Hadirkan Social Values ke Masyarakat

Saham Naik 61,5 Kali, BRI Komitmen Hadirkan Social Values ke Masyarakat

10 November 2023
Profil Dirut Berdikari yang Dicopot Erick Thohir Buntut Pistolnya Meletus di Bandara

Profil Dirut Berdikari yang Dicopot Erick Thohir Buntut Pistolnya Meletus di Bandara

1 Juli 2023
Sustainable & Innovative Financing Diharap Dorong Pertumbuhan BUMN-UMKM

Sustainable & Innovative Financing Diharap Dorong Pertumbuhan BUMN-UMKM

3 September 2023
Waskita hingga Adhi Karya Bakal Rights Issue, Ini Target Pemerintah

Waskita hingga Adhi Karya Bakal Rights Issue, Ini Target Pemerintah

30 Agustus 2022
Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

Menabung yang Benar Itu Seperti Apa Sih? (Bagian 2)

1 November 2021
Lindungi Pekerja Migran, BNI Dapat Tugas Khusus dari Erick Thohir

Lindungi Pekerja Migran, BNI Dapat Tugas Khusus dari Erick Thohir

23 Agustus 2023

Begini Cara Bank BUMN Perkuat Layanan Trade Finance dan Cash Management

30 Juli 2023

Cara BRI Cegah Diskrimanasi dan Pelecehan di Lingkungan Kerja

12 Juni 2023

Kejar Diskon Gede-gedean, Pelanggan Pulang Kerja Langsung ke Transmart

22 Agustus 2023

Kredit Bank RI ke UMKM Masih Kalah dari Malaysia-Thailand

27 November 2021

Malam Nanti! Samsons Bakal Ramaikan Puncak Pesta Rakyat Simpedes di Pati

27 Agustus 2023

Dirut bank bjb Sabet Penghargaan Top Regional Banker 2022

11 Desember 2022

Banyak Prestasi, Ma’ruf Amin Apresiasi Masyarakat Ekonomi Syariah

2 Oktober 2023

Sempat Diremehkan, Kini Produk Valerie Crochet Disukai Banyak Konsumen

15 Desember 2021

Beli Pertalite Pakai MyPertamina Jadi Nggak Sih Pak Erick?

7 September 2022
© Copyright Bankterkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
  • News
    • Bussiness
    • Politics
    • Science
    • World
  • Tech
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile